DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama

Selasa, 19 Desember 2023 - 02:58 WIB

Soal Penebangan Kayu di Blok Cigembor Mandor, Tebang Tegaskan Semua Harus Sesuai Aturan

Mediakompasnews.com – Kab – Lebak Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya soal penebangan kayu jenis manium / akor, di petak 20, Blok Cigembor, Desa Intenjaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, diduga tidak sesuai aturan, Mandor tebang tegaskan semua harus sesuai atur an.

“Kemarin memang ada mis komunikasi dengan rekan-rekan, jadi untuk jumlah tebangan berdasarkan hasil klem 100 kubik, dengan nominal sebesar Rp.50 juta, dan pihak pengusaha mengajukan jumlah tebangan sebanyak 170 kubik, dengan nilai pengajuan nominal sebesar Rp.68 juta, tapi saya tolak, kenapa karena semua harus sesuai dengan jumlah dan nilai yang sudah ditentukan, sebab jika melebihi jelas hal itu melanggar aturan,” terang Aman, Mandor tebang di tempat penyimpanan kayu (TPK) Cigembor, saat memberikan klarifikasinya kepada sejumlah Awak Media dan LSM, Senin, 18 Desember 2023.

Disinggung soal perbedaan jumlah yang disampaikan antara Mandor tebang dengan pihak pengusaha, menurut Aman, hal tersebut hanyalah mis komunikasi akibat salah penyampaian.

“Kalo keinginan dari pihak pengusaha sah-sah saja mereka ingin mengajukan lebih, tetapi lagi-lagi semua harus sesuai dengan jumlah yang sudah ditentukan, semuanya harus sesuai prosedur yang telah ditetapkan, dan saya ucapkan terimakasih kepada rekan-rekan, sudah bersama-sama mengawasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Perhutani, mudah-mudahan kegiatan yang dilaksanakan berjalan dengan baik sesuai jadwal dan target yang sudah ditentukan,” pungkas Aman.

Senada dijelaskan Amanda, “P” salah satu pengusaha yang melakukan kegiatan penebangan kayu di Petak 20, Blok Cigembor, memberikan klarifikasinya kembali, dan meminta maaf, lantaran ada mis komunikasi dalam memberikan penjelasannya kepada sejumlah Awak Media dan LSM.

“iya Kang, kemarin itu maksud saya, jumlah tebangan yang saya usulkan sebanyak 170 kubik, dengan nilai pembayaran awal sebesar Rp.68 juta, tapi ditolak oleh Pa Aman, dan hanya diterima sebanyak 100 kubik dengan nilai pembayaran sebesar Rp.50 juta, jadi jumlah tebangan yang dilaksanakan bukan 170 kubik ya, tapi 100 kubik berdasarkan hasil klem yang sudah ditentukan,” terang “P”.

Di tempat terpisah, Koordinator Badan Koordinasi Lembaga Swadaya Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak, Mamik Selamet membenarkan jika permasalahan tersebut hanyalah kesalahpahaman.

“Intinya ada mis komunikasi dalam penyampaian saja, yang jelas kami berharap kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak Perhutani, dilaksanakan dengan baik, sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan, semoga kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan target yang sudah ditetapkan” terang Mamik Selamet.

(Suryadi)

Baca Juga :  Menuju Reintegrasi Sosial: 52 Warga Binaan Ikuti Sidang TPP di Rutan Kelas I Tangerang

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Dandim 0613/Ciamis Ingatkan Generasi Muda Lestarikan Budaya di Pagelaran Cakrabumi situ Mustika

Berita Utama

Brigjen TNI J.O Sembiring Mendapat Apresiasi dari Menteri Hukum dan HAM

Berita Utama

Didepan Zulkifli Hasan, Syafrudin Budiman Ketum Partai UKM Indonesia Nyatakan Bergabung ke PAN

Berita Utama

Ketua Umum PERMAHI Tekan Kerja Sama Dengan LEMHANAS RI, Perkuat Pematangan Nilai-Nilai Kebangsaan Menghadapi Kompleksitas Perkembangan Global

Berita Utama

Anjangkarya ke Lampung, Presiden akan Tinjau Pasar dan Sejumlah Ruas Jalan

Berita Utama

Arus Libur Natal dan Tahun Baru 2022 Rame dan Lancar di Pelabuhan Bakauheni-Merak

Berita Utama

Polisi Tetapkan Tersangka Ibu Tiri Aniaya Anak: Motif Kesal Terhadap Anaknya

Berita Utama

LAN Kota Tangerang, Meningkatkan Sinergitas Dalam Rangka Memberantas Peredaran Narkotika di Kota Tangerang