LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama

Kamis, 6 November 2025 - 09:22 WIB

Menuju Reintegrasi Sosial: 52 Warga Binaan Ikuti Sidang TPP di Rutan Kelas I Tangerang

Mediakompasnews.com – Tangerang – Rutan Kelas I Tangerang kembali melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai bagian dari proses pembinaan dan penilaian perkembangan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kegiatan yang digelar pada Rabu (6/11/2025) ini diikuti oleh 52 orang Warga Binaan, bertempat di Ruang Sidang Pembinaan Rutan Kelas I Tangerang.

Sidang dipimpin oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Sigit Teguh Riyanto, mewakili Kepala Rutan Kelas I Tangerang Irhamuddin, serta dihadiri oleh pejabat struktural dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Bapas Ciangir. Kehadiran PK menjadi bagian penting dalam memberikan rekomendasi pembinaan dan rencana reintegrasi sosial bagi para Warga Binaan.

Baca Juga :  Panglima TNI Andika Perkasa dengan Staf Angkatan Darat (KSD) Jenderal Dudung Abdurachman Tetap Harmonis dan Solid

Dalam sidang tersebut, setiap peserta dinilai berdasarkan kedisiplinan, keikutsertaan dalam program pembinaan kepribadian dan kemandirian, serta kepatuhan terhadap tata tertib Rutan. Hasil penilaian ini akan menjadi dasar bagi tim dalam menentukan rekomendasi pembinaan lanjutan, termasuk pengusulan hak integrasi seperti cuti bersyarat, pembebasan bersyarat, maupun cuti menjelang bebas.

Kepala Rutan Kelas I Tangerang Irhamuddin menegaskan bahwa Sidang TPP merupakan instrumen penting dalam menjamin pembinaan yang terukur dan berkesinambungan.

Baca Juga :  Kejari Rokan Hulu,Adakan Coffee Morning Bersama Wartawan Rohul di Kantor Aula Kejaksaan

“Sidang TPP bukan sekadar evaluasi administratif, melainkan wujud komitmen kami dalam menjalankan Sistem Pemasyarakatan yang menekankan pembinaan dan perubahan perilaku. Melalui penilaian yang objektif dan terukur, kami ingin memastikan setiap Warga Binaan memperoleh kesempatan yang adil untuk memperbaiki diri dan siap kembali berperan di masyarakat,” ujar Irhamuddin.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa proses ini menjadi salah satu langkah nyata menuju pembinaan humanis, profesional, dan berkeadilan, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Baca Juga :  Diduga Proyek Siluman, Pembangunan Jalan Paving Blok Di Desa Cempaka Tidak Di Lengkapi Papan Proyek Informasi

“Setiap proses pembinaan harus dilakukan secara bertahap dan transparan. Sidang TPP menjadi ruang evaluasi agar pemberian hak-hak Warga Binaan benar-benar berdasarkan hasil pembinaan dan perubahan perilaku mereka,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas I Tangerang meneguhkan komitmennya untuk menjadi lembaga pembinaan yang membangun harapan dan kesiapan reintegrasi sosial. Harapannya, para Warga Binaan yang telah menunjukkan perubahan positif dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif.

Penulis: Redaksi
Sumber: Humas Rutan Kelas 1 Tangerang

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Mantap ! Polsek Percut Seituan Amankan Mesin Ketangkasan Judi Ikan Ikan

Bantul

Empat Laptop, KKN Mahasiswi Poltekkes UMIKHASANAH Raib Saat di Tinggal Upacara Perpisahan

Berita Utama

Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Takziah ke Kediaman Almarhum Tjahjo Kumolo

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pelaksanaan Jakarta Auto Classic Meet Up 2023

Berita Utama

Rutan Kelas I Tangerang Dukung 15 Program Aksi Menteri Imipas, 111 Warga Binaan Dipindahkan pada Triwulan I

Berita Utama

771 Personil Polres Sumenep Mengikuti Ujian Beladiri Semester II Tahun 2022

Berita Utama

Ketua Umum Farkolimat Burhanuddin SE : “Kami Beda,Tapi Kami Indonesia”

Berita Utama

Semarakan HUT ke-63 Kabupaten Paser Disdikbud Gelar Parade Budayaan Daerah Nusantara