LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama

Kamis, 6 November 2025 - 09:22 WIB

Menuju Reintegrasi Sosial: 52 Warga Binaan Ikuti Sidang TPP di Rutan Kelas I Tangerang

Mediakompasnews.com – Tangerang – Rutan Kelas I Tangerang kembali melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai bagian dari proses pembinaan dan penilaian perkembangan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kegiatan yang digelar pada Rabu (6/11/2025) ini diikuti oleh 52 orang Warga Binaan, bertempat di Ruang Sidang Pembinaan Rutan Kelas I Tangerang.

Sidang dipimpin oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Sigit Teguh Riyanto, mewakili Kepala Rutan Kelas I Tangerang Irhamuddin, serta dihadiri oleh pejabat struktural dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Bapas Ciangir. Kehadiran PK menjadi bagian penting dalam memberikan rekomendasi pembinaan dan rencana reintegrasi sosial bagi para Warga Binaan.

Baca Juga :  Setelah Dibantu DPC AWPI Asahan Miswati Cakades Sidomulyo Nomor 3 Sepelekan Wartawan

Dalam sidang tersebut, setiap peserta dinilai berdasarkan kedisiplinan, keikutsertaan dalam program pembinaan kepribadian dan kemandirian, serta kepatuhan terhadap tata tertib Rutan. Hasil penilaian ini akan menjadi dasar bagi tim dalam menentukan rekomendasi pembinaan lanjutan, termasuk pengusulan hak integrasi seperti cuti bersyarat, pembebasan bersyarat, maupun cuti menjelang bebas.

Kepala Rutan Kelas I Tangerang Irhamuddin menegaskan bahwa Sidang TPP merupakan instrumen penting dalam menjamin pembinaan yang terukur dan berkesinambungan.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Luncurkan Lumbung Pangan Berbasis Mangga dan Taksi Alsintan di Kabupaten Gresik

“Sidang TPP bukan sekadar evaluasi administratif, melainkan wujud komitmen kami dalam menjalankan Sistem Pemasyarakatan yang menekankan pembinaan dan perubahan perilaku. Melalui penilaian yang objektif dan terukur, kami ingin memastikan setiap Warga Binaan memperoleh kesempatan yang adil untuk memperbaiki diri dan siap kembali berperan di masyarakat,” ujar Irhamuddin.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa proses ini menjadi salah satu langkah nyata menuju pembinaan humanis, profesional, dan berkeadilan, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Baca Juga :  Bamsoet Bersama Menpora dan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Pastikan NTB Siap Gelar Dua Seri Kejuaraan Dunia Motocross MXGP 2023

“Setiap proses pembinaan harus dilakukan secara bertahap dan transparan. Sidang TPP menjadi ruang evaluasi agar pemberian hak-hak Warga Binaan benar-benar berdasarkan hasil pembinaan dan perubahan perilaku mereka,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas I Tangerang meneguhkan komitmennya untuk menjadi lembaga pembinaan yang membangun harapan dan kesiapan reintegrasi sosial. Harapannya, para Warga Binaan yang telah menunjukkan perubahan positif dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif.

Penulis: Redaksi
Sumber: Humas Rutan Kelas 1 Tangerang

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Pesan Presiden kepada Penerima Beasiswa LPDP: Pulang dan Berkarya di Tanah Air

Berita Utama

Gudang PT. SGB Panongan Jalan Terus, Plang Nihil–Pajak Dipertanyakan, Polisi Dilibatkan

Berita Utama

Klarifikasi TNI AL : Kolonel Budi Iryanto Meninggal Dunia Karena Sakit

Berita Utama

DPC PDIP Hari Ini Mendaftarkan Calon Legislatif ke KPU kota Tegal

Berita Utama

Melalui Silaturrahmi dan Konsolidasi Forum RT RW se Kecamatan Neglasari Tuntut Kesejahteraan

Berita Utama

Macet Total! PUSKAPTIS Desak Tour de Ijen 2025 Dibatalkan

Berita Utama

Akhir Pekan, Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Kunjungi Warung Kopi Klotok

Berita Utama

Asik Transaksi, Tak Sadar Diintai Polisi, Kurir Sabu Mendekam Di Polsek Rambahsamo