LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Peristiwa

Jumat, 24 November 2023 - 08:43 WIB

Polisi Tetapkan Tersangka Ibu Tiri Aniaya Anak: Motif Kesal Terhadap Anaknya

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang, – Polisi Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, menaikan status ibu tiri tega melakukan kekerasan terhadap anaknya yang masih dibawah umur, RY (37 tahun) menjadi tersangka setelah menerima laporan BP (Ketua RT) tanggal 20 November 2023.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya. Jumat (24/11/2023).

“Sudah ditetapkan tersangka,” katanya singkat.

Zain mengatakan ibu tiri korban ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan atau kekerasan terhadap anak, berdasarkan gelar perkara yang sepakat menaikkan status ibu korban dari saksi menjadi tersangka dengan bukti yang cukup sesuai hasil visum terhadap korban, keterangan saksi maupun barang bukti yang disita. Adapun motif ibu tiri korban melakukan penganiayaan terhadap korban adalah kesal terhadap korban yang susah diingatkan dan korban juga suka keluar rumah tanpa memberitahu.

“Dia (tersangka,red) saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Zain.

Kapolres menjelaskan, perkara penganiayaan terhadap anak yang viral tersebut ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota. Dalam menangani perkaran ini, Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan koordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Kejaksaan Negeri Tangerang (Kajari), Dinas Sosial Kota Tangerang dan pemerhati anak.

“Kita telah berkoordinasi dengan P2TP2A, Komnas Anak dan Perempuan dalam memberikan pendampingan terhadap korban guna penguatan dan pemulihan trauma serta fasilitas rumah aman untuk menampung korban, kami juga kerjasama dengan Rumah Sakit untuk menangani luka akibat penganiayaan,” jelasnya.

Terhadap tersangka dipersangkakan dengan pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam rumah tangga dan atau Pasal 76 C jo Pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Instruksikan Jajarannya Stabilkan Harga Beras

Penulis: Marhamah

Sumber: FWJI TANGKOT

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Sejarawan dan Ilmuwan Nuklir : Bung Karno Kembangkan Nuklir untuk Kemanusiaan dan Kemakmuran Rakyat Indonesia

Berita Utama

Depan Pospol Kutabumi Ada Proyek Bikin Macet, ini Kata Kapolsek Pasar Kemis

Berita Utama

771 Personil Polres Sumenep Mengikuti Ujian Beladiri Semester II Tahun 2022

Berita Utama

Pria Ini Ditangkap Unit Reskrim Polsek Ujung Batu, Karena kasus pencurian

Berita Utama

Upaya Diplomasi Jokowi ke Rusia-Ukraina Mulai Membuahkan Hasil

Hukum dan Kriminal

Ditinggal Ngobrol Malam-Malam, Motor Warga Tanjung Bintang Lamsel Digondol Maling

Berita Utama

Antisipasi PMK, Polri dan TNI Terus Kawal Dinas Peternakan Lakukan Penyuluhan dan Vaksinasi

Berita Utama

Ketua Ormas LMP Iwan Tahapari Datangi Kantor Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik