Kamis, Juni 26, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Berita Utama

SMPN 29 Kota Tangerang Langgar SE dan Disdik Tutup Mata

by Admin2
Januari 31, 2025
in Berita Utama, Kota Tangerang, Pendidikan, Sorotan
0
SMPN 29 Kota Tangerang Langgar SE dan Disdik Tutup Mata
0
SHARES
11
VIEWS

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Larangan penyelenggaraan study tour oleh sekolah-sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang telah berlaku sejak 2023 yang lalu.

Surat Edaran Nomor 421.3/0452-Pemb.SMP tentang pelaksanaan Pembelajaran di Luar Kelas (Outing Class) yang dikeluarkan pada 15 Februari 2023 yang lalu menegaskan pembatasan ini demi mencegah risiko seperti kekerasan seksual dan kecelakaan yang dapat merugikan siswa maupun guru juga maraknya kecelakaan yang terjadi.

Related posts

Diduga Langgar Kode Etik, Lapas Kelas IIA Kota Tangerang Dituding Aniaya Tahanan dan Hilangkan Cincin Kawin

Diduga Langgar Kode Etik, Lapas Kelas IIA Kota Tangerang Dituding Aniaya Tahanan dan Hilangkan Cincin Kawin

Juni 24, 2025

Ketua FJIS Kutuk Keras Tindakan Intimidasi Terhadap Wartawan Oleh PT Bogorindo

Juni 24, 2025

Namun, SMP Negeri 29 Kota Tangerang tetap melaksanakan kegiatan study tour meski larangan tersebut belum dicabut, hal ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap Surat edaran kepala dinas pendidikan kota Tangerang.

Tentunya Hal ini menjadi sorotan publik di Kota Tangerang.

Baca Juga :  Kapolsek Panongan Dampingi Kapolresta Tangerang Hadiri Peresmian dan Penyerahan Kunci Rumah Layak Huni

Langkah SMPN 29 ini menunjukkan adanya ketidaktaatan terhadap aturan yang sudah jelas diberlakukan. Seharusnya, pihak sekolah mengutamakan kepatuhan terhadap kebijakan yang dikeluarkan Dinas Pendidikan.

Bahwa pelanggaran seperti ini tidak hanya berdampak pada kredibilitas institusi pendidikan tetapi juga bisa membahayakan siswa.

Aturan dibuat bukan tanpa alasan, melainkan demi keselamatan dan kesejahteraan pelajar. Jika sekolah tidak patuh, maka perlu ada tindakan tegas dari pemerintah.

Di sisi lain, Kepala Dindik Kota Tangerang, Jamaluddin, menjelaskan bahwa pembatasan kegiatan outing class telah disosialisasikan sejak awal 2023 yang lalu.

Polemik ini menjadi perhatian serius masyarakat Kota Tangerang, mengingat pentingnya ketegasan dalam penegakan aturan.

Sementara itu awak media, meminta konfirmasi kepada kepala sekolah (kepsek) SMPN 29 kota tangerang beliau menjelaskan sudah berkoordinasi dengan dinas pendidikan terkait study tour dan dinas pendidikan Kota Tangerang sepertinya membiarkan dalam hal ini yang terus menerus di lakukan sekolah sekolah terkait pelanggaran dari ketentuan yang di buat Kadisdik tentunya dalam hal ini menjadi perhatian publik dimana peraturan yang di buat sengaja di langgar dari koordinasi yang di lakukan kepala sekolah dengan dinas pendidikan.

Baca Juga :  Tangis Bahagia Warga Warnai Kedatangan Tim IMI NTT, Yang Hadir Balut Luka Masyarakat Fatuleu Barat

Ketua umum Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Agus M. Romdoni, menilai kegiatan semacam ini berpotensi menjadi ajang pungutan liar (pungli). Menurutnya, ada sejumlah kasus di mana siswa yang tidak ikut tetap dikenakan biaya atau diberikan sanksi, Jumat (31/0125).

“Harus dicek apakah kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan sekolah. Jika ada iuran, apakah pembiayaannya sudah melalui rapat kesepakatan dengan perincian yang jelas dan disetujui orang tua?,” kata Agus .

Agus juga menyoroti lemahnya pengawasan atas pelaksanaan Surat Edaran yang sudah beredar.

“Surat edaran ini baik, tetapi harus disertai dengan monitoring dan sanksi tegas bagi kepala sekolah yang melanggar,” jelasnya.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Terima Dewan Komisioner OJK Periode 2017-2022

Desakan untuk Monitoring dan Penegakan Hukum

Agus meminta “Dinas Pendidikan Kota Tangerang agar lebih responsif terhadap keluhan masyarakat,” mintanya.

Ia juga menyinggung perlunya evaluasi dan pemberian sanksi bagi oknum yang menyalahgunakan program sekolah untuk kepentingan pribadi.

“Jika perlu, kami akan mengirimkan karangan bunga ke PJ. Walikota Tangerang untuk mengingatkan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap remeh,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan kegiatan sekolah. Orang tua dan masyarakat diharapkan tetap kritis dan melaporkan setiap indikasi pelanggaran agar pendidikan tetap berjalan dengan aman, adil, dan sesuai aturan.

Sampai berita ini di tayangkan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Tangerang Totong Suwarto, S.Sos, M.Si saat di konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp (WA) enggan berikan tanggapan atau pura pura tutup mata dengan peraturan yang di Dinas Pendidikan Kota Tangerang. (Mar/KJK)

Previous Post

Kapolri Laporkan Direktorat PPA PPO Hingga Sinergitas TNI-Polri Kepada Presiden

Next Post

Novi Andini Perkenalkan Single Perdana Berjudul Temukan Kembali

Next Post

Novi Andini Perkenalkan Single Perdana Berjudul Temukan Kembali

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In