LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Peristiwa / Sorotan

Kamis, 2 November 2023 - 15:21 WIB

Sikap Arogan dan Intimidasi, Oknum Jurusita Menunjukkan Ketidaktransparansi Peradilan

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Eksekusi rumah yang berlokasi di Komplek Metland blok H3 no 7, Rt 009 Rw 008, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota tangerang berlangsung dramatis, pasalnya eksekusi tersebut dilakukan pihak Jurusita bahwa keputusan sudah inkrah dari Pengadilan Negeri Kota Tangerang,namun dari pihak pengacara tergugat dalam hal ini Septi Indiah Rahayu,S.H,M.H telah melakukan gugatan dan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan.

Di sisi lain, pihak pengacara dari penggugat beserta Jurusita dari Pengadilan Negeri Tangerang bersikukuh bedasarkan keputusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap (Eintracht)

Kuasa hukum tergugat Septi Indiah Rahayu S.H,M.H menjelaskan bahwa permohonan penundaan eksekusi karena dalam proses Peninjauan Kembali (PK) dan dalam proses gugatan perlawanan eksekusi oleh termohon eksekusi Hendra di PN Jakarta Barat, serta dalam proses penyelidikan di tingkat Polresta Tangerang kota sesuai dengan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) tertanggal 29 juli 2023.

Baca Juga :  Pembangunan SPALD-S di Desa Dawuhan Kec. Talang Kab.Tegal Diduga Proyek Siluman

“Kami meminta kepada bapak ketua Pengadilan Negeri Jakarta barat melalui ketua PN Tangerang dan jajarannya untuk menunda proses eksekusi objek sengketa a quot sampai adanya keputusan hukum tetap dari upaya hukum tetap dari upaya hukum PK dan gugatan perlawanan eksekusi no 224/Pdt.Bth/2023/PN.Jkt.Brt,” ujar Septi.

Disamping itu, Septi juga menambahkan adanya kepastian hukum dari pelaporan pidana terhadap pemohon eksekusi yang sedang di selidiki oleh Polre Metro Tangerang Kota atas dasar adanya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pemohon eksekusi karena jual beli fiktif yang sebenarnya tidak pernah di lakukan oleh termohon eksekusi.

Sementara itu termohon eksekusi Hendra mengatakan kami tidak menghalang halangi namun kami meminta keadilan untuk di berikan uang kerohiman sampai hari ini hingga rumah kami di eksekusi dan tidak pernah adanya negoisasi, Kamis (02/11/23).

Baca Juga :  Luar Biasa, 34 Tersangka Kasus Narkotika Ditangkap Polres Rohul Selama Operasi Antik Lancang Kuning 2022

Lanjut Hendra, terhadap adanya eksekusi ini keluarga saya bahkan orangtua saya yang berusia 99 tahun duduk di kursi roda dalam keadaan sakit,isteri dan tiga orang anak saya yang masih kecil mengalami goncangan fisikis yang menyebabkan trauma.

“Apakah seperti ini proses eksekusi pengadilan di indonesia. Hingga saat ini kami sekeluarga terlebih ibu saya yang sedang sakit yang berusia 99 tahun masih terlantar, tumah tinggal sementara yang di janjikan pihak pengacara penggugat hingga saat ini tidak ada” ujar Hendra sambil meneteskan air mata.

Hal senada juga di ungkapkan Kuasa hukum lainnya yang di tunjuk Hendra (Tergugat) LBH Pisau (Pembela Independen Suara Ajudikasi Urgensi) Puguh Triwibowo, ST.,SH.,MH., mengatakan, seharusnya pihak pemohon melalui Pengadilan Negeri Jakarta barat yang mendelegasikan Eksekusi terhadap rumah pihak termohon dengan memperhatikan rasa kemanusiaan dan memberikan sedikit kepedulian dalam bermasyarakat yanga baik, yaitu dengan memberikan uang kerohiman dengan tujuan untuk biaya pindah ke Rumah atau kontrakan.
“Hukum memang perlu ditegakkan tetapi harus memperhatikan Rasa kemanusiaan Sila kedua “Kemanusiaan yang adil dan beradap, sesuai dengan Sila ke 5 Pancasila “Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” karena dengan berpedoman Hal tersebut kerohiman merupakan angka yang harus diberikan kepada termohon untuk kelanjutan kehidupannya,” jelas Puguh

Baca Juga :  Ungkap Kasus Narkoba, Sat Resnarkoba Polres Lebak Mengamankan Pelaku dan Barang bukti Shabu

Ditempat yang sama Ketua RW 08 Erwin mengungkapkan kepada awak media bahwa eksekusi ini tidak ada pemberitahuan sebelumnya sehingga warga kami merasa kaget dan resah dengan kejadian ini.

“Saya meminta supaya tidak terulang lagi seperti ini mestinya pihak yang akan eksekusi memberikan pemberitahuan dahulu sebelum pelaksanaan eksekusi,” pungkasnya. (Mar)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Rutan Tangerang Gelar Pelatihan Ilmu Roso, Warga Binaan Antusias

Berita Utama

Dalam Hitungan Hari Polsek Ujungbatu Berhasil mengamankan 4 orang Tersangka Bandar Narkoba Jenis Shabu

Berita Utama

Kadis Kominfo Nurhayati: Rangkaian Hari Jadi Ke-424 Kabupaten Tegal, Go Unlimited!

Berita Utama

Louncing dan Penandatanganan MoU di Acara Diskusi Publik

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Penghapusan Diskriminasi Terhadap Hak Perempuan

Berita Utama

PT. Asdp Puncak Arus Balik Lebaran 1444H/2023, dari Sumatera ke Jawa Terjadi Dua Gelombang

Berita Utama

Bentuk Transparansi, Sidang Etik Ferdy Sambo Dihadiri Langsung Kompolnas

Berita Utama

Wasekjen Demokrat DPC Tangerang Protes Truk Tanah Lintas di Pagi Hari