DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama

Senin, 10 Oktober 2022 - 04:43 WIB

Seolah Kebal Hukum, Mantan Kades Lembung Timur Bebas Menjual BBM Subsidi Jenis Pertalite dari Pertamini

Mediakompasnews.comSumenep – Sempat Viral di beberapa pemberitaan sebelumnya, Abdul Latif mantan Kades Lembung Timur Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, diduga bebas menjual BBM bersubsidi jenis Pertalite menggunakan Pertamini.

Pasalnya menurut keterangan Ayink selaku Dewan Perwakilan Pusat Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen (DPP LPPK) Jawa Timur, Peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah maupun Pertamina sudah jelas, tidak boleh ada suplai kedua selain Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah.

“Sedangkan Pertamini sendiri secara legalitas keabsahannya tidak jelas, dalam artian ijinnya saja Pertamini tidak pernah mengantongi perijinan resmi seperti Pertashop dan Pertades,’’ Jelas Ayink.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Terima PBNU, Bahas Persiapan R20 di Bali

Lebih lanjut Ayink mengatakan, “entah memakai ijin apa sehingga mantan Kades Lembung Timur Abdul Latif bisa bebas memperjual belikan BBM bersubsidi memakai Pertamini,’’ Imbuhnya.

Dilansir dari pemberitaan CNN sebelumnya Viral, Mobil Siaga milik Desa Lembung Timur kepergok sedang mengisi BBM bersubsidi jenis Pertalite ke jerigen, di SPBU 54.694.10. Jl Raya Batuan, pada hari Jumat tanggal 30/09/2022 sekitar pukul 04.30 Wib.

Baca Juga :  Presiden Gunakan Jalur Darat ke Cianjur Pastikan Penanganan Korban Gempa

Saat ditanya oleh awak media CNN tentang keberadaan pengisian ke jerigen tersebut, yang bersangkutan selaku sopir mengaku mengangkut dan mengisi BBM bersubsidi jenis Pertalite dengan menjawab milik Mantan Kepala Desa Lembung Timur Abdul Latif. Senin, (03/10).

Sementara Abdul latif selaku Mantan Kepala Desa Lembung Timur merasa kebal hukum seolah-olah dirinya tidak bersalah bahwa apa yang dilakukan sudah membentur hukum, sehingga saat dikonfirmasi melalui Hand Phone seluler miliknya oleh awak Media CNN Abdul Latif langsung marah-marah serta mengeluarkan kata-kata yang tidak sepantasnya diucapkan.

Baca Juga :  Lewat Aplikasi ini Semua Urusan Menjadi Mudah, Ini 10 Layanan yang Bisa Masyarakat Akses Lewat Aplikasi Super Apps Polri

“Bekna Yadi dimma, Yadi deremista yeh, bekna ria apa mak lebur nyare gara-gara,’’ diterjemahkan dalam bahasa Indonesia “kamu Yadi mana, Yadi orang Daramista ya, kamu ini kok senang cari gara-gara’’, Ucap Latif kepada awak media CNN dengan menantang seolah-olah tak bersalah.

Padahal dalam Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999 sudah jelas, Wartawan dalam mengungkap fakta dan realita tidak boleh dihalang-halangi oleh siapapun, berani menghalangi tugas Wartawan berarti orang itu punya kesalahan yang tidak mau diungkap.

Hairul

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Wakapolri Bicara Bagaimana Melindungi Dunia Pendidikan dari Paham Radikalisme

Berita Utama

Dikabarkan Sering Transaksi Narkotika, Seorang Pria Diringkus Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul

Berita Utama

Dekat dan Humanis, Rutan Tangerang Perkuat Pelayanan Lewat Diskusi Door to Door

Berita Utama

Tiga Orang Tersambar Petir Saat Bantu Padamkan Api Kebakaran Rumah, 1 Orang Meninggal Dunia

Berita Utama

Setukpa Lemdiklat Polri Salurkan Hewan Qurban Kebeberapa Yayasan dan Pesantren

Berita Utama

Rayakan Unniversary Ke Satu MTN dan MKN, Jadilah Wartawan Yang Profesional

Berita Utama

Favehotel Puri Indah Tawarkan Ruang Meeting Dengan Diskon 20%

Berita Utama

Presiden Jokowi Serahkan Bonus Apresiasi Bagi Atlet ASEAN Paragames Ke-11