LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama

Senin, 10 Oktober 2022 - 04:43 WIB

Seolah Kebal Hukum, Mantan Kades Lembung Timur Bebas Menjual BBM Subsidi Jenis Pertalite dari Pertamini

Mediakompasnews.comSumenep – Sempat Viral di beberapa pemberitaan sebelumnya, Abdul Latif mantan Kades Lembung Timur Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, diduga bebas menjual BBM bersubsidi jenis Pertalite menggunakan Pertamini.

Pasalnya menurut keterangan Ayink selaku Dewan Perwakilan Pusat Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen (DPP LPPK) Jawa Timur, Peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah maupun Pertamina sudah jelas, tidak boleh ada suplai kedua selain Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah.

“Sedangkan Pertamini sendiri secara legalitas keabsahannya tidak jelas, dalam artian ijinnya saja Pertamini tidak pernah mengantongi perijinan resmi seperti Pertashop dan Pertades,’’ Jelas Ayink.

Baca Juga :  Pangdam Pastikan Kesiapan Yonarmed-5/105 Tarik/PG Pamtas RI-Malaysia

Lebih lanjut Ayink mengatakan, “entah memakai ijin apa sehingga mantan Kades Lembung Timur Abdul Latif bisa bebas memperjual belikan BBM bersubsidi memakai Pertamini,’’ Imbuhnya.

Dilansir dari pemberitaan CNN sebelumnya Viral, Mobil Siaga milik Desa Lembung Timur kepergok sedang mengisi BBM bersubsidi jenis Pertalite ke jerigen, di SPBU 54.694.10. Jl Raya Batuan, pada hari Jumat tanggal 30/09/2022 sekitar pukul 04.30 Wib.

Baca Juga :  LSM GANN: APH Polsek Cengkareng Tindak Tegas Peredaran Obat Keras Daftar G

Saat ditanya oleh awak media CNN tentang keberadaan pengisian ke jerigen tersebut, yang bersangkutan selaku sopir mengaku mengangkut dan mengisi BBM bersubsidi jenis Pertalite dengan menjawab milik Mantan Kepala Desa Lembung Timur Abdul Latif. Senin, (03/10).

Sementara Abdul latif selaku Mantan Kepala Desa Lembung Timur merasa kebal hukum seolah-olah dirinya tidak bersalah bahwa apa yang dilakukan sudah membentur hukum, sehingga saat dikonfirmasi melalui Hand Phone seluler miliknya oleh awak Media CNN Abdul Latif langsung marah-marah serta mengeluarkan kata-kata yang tidak sepantasnya diucapkan.

Baca Juga :  Resmikan Lapangan Sepakbola Jenderal Soedirman, Kasad : Untuk Kepentingan Bangsa dan Negara, Jangan Banyak Berpikir Tapi Lakukan

“Bekna Yadi dimma, Yadi deremista yeh, bekna ria apa mak lebur nyare gara-gara,’’ diterjemahkan dalam bahasa Indonesia “kamu Yadi mana, Yadi orang Daramista ya, kamu ini kok senang cari gara-gara’’, Ucap Latif kepada awak media CNN dengan menantang seolah-olah tak bersalah.

Padahal dalam Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999 sudah jelas, Wartawan dalam mengungkap fakta dan realita tidak boleh dihalang-halangi oleh siapapun, berani menghalangi tugas Wartawan berarti orang itu punya kesalahan yang tidak mau diungkap.

Hairul

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Lestarikan Ekosistem Dan Biota Laut, Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Hilman Hadi, S.I.P., M.B.A., M.HAN Melakukan Penanaman Terumbu Karang

Berita Utama

Cegah Balap Liar, Ops Zebra Maung 2022 Polres Lebak Berikan Penindakan Secara Hunting System

Berita Utama

Holding Perkebunan Nusantara III (Persero) Angkat Jajaran Board Of Regional Management Regional IV Palmco

Berita Utama

Sosialisasi Empat Pilar MPR RI bersama Badan Kontak Majelis Taklim, Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Pentingnya Pendidikan Karakter Bangsa

Berita Utama

Yusril Diskusikan Jalan Keluar Atasi Masalah Pertanahan dengan Panglima TNI

Berita Utama

Terpanggil Dengan Pengembangan Ponpes Darul Quran, H. Arifien Sediakan Lahan Baru

Berita Utama

Setya Kita Pancasila Laksanakan Kunjungan Silaturahmi Kepada Kepala BNPT

Berita Utama

Polsek Pancoran Jakarta Selatan Berhasil Mengamankan Satu Unit Sepeda Motor Hasil Pencurian