LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama

Senin, 10 Oktober 2022 - 04:43 WIB

Seolah Kebal Hukum, Mantan Kades Lembung Timur Bebas Menjual BBM Subsidi Jenis Pertalite dari Pertamini

Mediakompasnews.com – Sumenep – Sempat Viral di beberapa pemberitaan sebelumnya, Abdul Latif mantan Kades Lembung Timur Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, diduga bebas menjual BBM bersubsidi jenis Pertalite menggunakan Pertamini.

Pasalnya menurut keterangan Ayink selaku Dewan Perwakilan Pusat Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen (DPP LPPK) Jawa Timur, Peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah maupun Pertamina sudah jelas, tidak boleh ada suplai kedua selain Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah.

“Sedangkan Pertamini sendiri secara legalitas keabsahannya tidak jelas, dalam artian ijinnya saja Pertamini tidak pernah mengantongi perijinan resmi seperti Pertashop dan Pertades,’’ Jelas Ayink.

Baca Juga :  Sensus 2026 Akan Datang! BPS Kabupaten Tegal Larikan Melek Data ke Setiap Sudut Desa

Lebih lanjut Ayink mengatakan, “entah memakai ijin apa sehingga mantan Kades Lembung Timur Abdul Latif bisa bebas memperjual belikan BBM bersubsidi memakai Pertamini,’’ Imbuhnya.

Dilansir dari pemberitaan CNN sebelumnya Viral, Mobil Siaga milik Desa Lembung Timur kepergok sedang mengisi BBM bersubsidi jenis Pertalite ke jerigen, di SPBU 54.694.10. Jl Raya Batuan, pada hari Jumat tanggal 30/09/2022 sekitar pukul 04.30 Wib.

Baca Juga :  Wujudkan Anak Sehat, Program Terbaru dari Satgas Yonif 511/DY

Saat ditanya oleh awak media CNN tentang keberadaan pengisian ke jerigen tersebut, yang bersangkutan selaku sopir mengaku mengangkut dan mengisi BBM bersubsidi jenis Pertalite dengan menjawab milik Mantan Kepala Desa Lembung Timur Abdul Latif. Senin, (03/10).

Sementara Abdul latif selaku Mantan Kepala Desa Lembung Timur merasa kebal hukum seolah-olah dirinya tidak bersalah bahwa apa yang dilakukan sudah membentur hukum, sehingga saat dikonfirmasi melalui Hand Phone seluler miliknya oleh awak Media CNN Abdul Latif langsung marah-marah serta mengeluarkan kata-kata yang tidak sepantasnya diucapkan.

Baca Juga :  Ketua DPD IWO Indonesia Lamsel Survey Kantor Perwakilan DPD Di Bakauheni

“Bekna Yadi dimma, Yadi deremista yeh, bekna ria apa mak lebur nyare gara-gara,’’ diterjemahkan dalam bahasa Indonesia “kamu Yadi mana, Yadi orang Daramista ya, kamu ini kok senang cari gara-gara’’, Ucap Latif kepada awak media CNN dengan menantang seolah-olah tak bersalah.

Padahal dalam Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999 sudah jelas, Wartawan dalam mengungkap fakta dan realita tidak boleh dihalang-halangi oleh siapapun, berani menghalangi tugas Wartawan berarti orang itu punya kesalahan yang tidak mau diungkap.

Hairul

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kapolres Lebak Hadiri Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkades Serentak se-Kabupaten Lebak Tahun 2022

Berita Utama

Indonesia dan Lebanon Sepakat Perkuat Kerjasama di Bidang Kebudayaan

Berita Utama

Bupati Indramayu Hadiri Peringatan 1 Muharram 1444 H di Masjid Sapu Angin

Berita Utama

Ditahan Sehari, Fortuner Muat 1 KL Solar Tiba-Tiba Hilang

Berita Utama

Penuh Haru, Lapas Pasir Pangarayan Gelar Pelepasan Purna Tugas Pegawai

Berita Utama

Disduk-P3A Kabupaten Indramayu Adakan Pelatihan Aktivis PATBM

BELITUNG

KKN Universitas Muhammadiyah Adakan Sosialisasi Pengembang UMKM

Berita Utama

LAN Kota Tangerang, Meningkatkan Sinergitas Dalam Rangka Memberantas Peredaran Narkotika di Kota Tangerang