Kamis, Juni 26, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Berita Utama

Semakin Marak Para Mafia Gas Ilegal Kota Bogor, di Duga Dibekingin Oleh Oknum POLRI

by Admin2
Februari 18, 2023
in Berita Utama, Hukum dan Kriminal, Jawa Barat, Kota Bogor, Sorotan
0
Semakin Marak Para Mafia Gas Ilegal Kota Bogor, di Duga Dibekingin Oleh Oknum POLRI
0
SHARES
6
VIEWS

Mediakompasnews.com – Kota Bogor – Diduga semakin maraknya para mafia Gas dengan leluasa melakukan bisnis ilegalnya bertempat di Kota Bogor Utara.

Belum lama ini para awak media online melakukan investigasi ke salah satu daerah di Kota Bogor tepatnya di Jl. Anggrek Raya blok Anggrek 3. No. 35 Rt.05 Rw.01, Desa/Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, yang disinyalir sarang mafia gas LPG (Liquefied Petroleum Gas) subsidi.

Related posts

Diduga Langgar Kode Etik, Lapas Kelas IIA Kota Tangerang Dituding Aniaya Tahanan dan Hilangkan Cincin Kawin

Diduga Langgar Kode Etik, Lapas Kelas IIA Kota Tangerang Dituding Aniaya Tahanan dan Hilangkan Cincin Kawin

Juni 24, 2025

Ketua FJIS Kutuk Keras Tindakan Intimidasi Terhadap Wartawan Oleh PT Bogorindo

Juni 24, 2025

Menurut informasi dari masyarakat kegiatan gas ilegal ini ada sekitar 3 titik lokasi dan diduga dibekingi oleh oknum brimob Polri sehingga mafia gas ini dapat melakukan kegiatannya berjalan dengan lancar serta kegiatan ini sudah berjalan cukup lama, Senin (13/02/2023).

Baca Juga :  Bambang Dwi Hartono Buka Fun Race Gubernur Cup Grass Track 2022 di sirkuit Mandalapa Penganak

Adapun modus mafia ini, menyuntikkan isi gas tabung elpiji 3 KG subsidi untuk dipindahkan atau mengoplos ke tabung gas 12 KG non subsidi dengan jumlah yang sangat banyak, setelah itu dijual ke toko maupun ke pihak pabrik (Industri) dengan harga yang murah atau jauh diluar harga jual tabung gas 12 kg pada umumnya. Melalui hal tersebut, mafia gas ini dapat meraup keuntungan yang sangat signifikan besar.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Dorong KPU Wajibkan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Dapat Pembekalan Ideologi Pancasila dan Filsafatnya

Terkait hal ini, dapat dijerat Pasal 40 nomor 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 Miliar. Dampak dari kegiatan gas subsidi ilegal ini dapat merugikan masyarakat pada umumnya dan merugikan Negara”, ungkapnya.

Baca Juga :  IWAPI Gelar Bazar Murah Di Anjungan Agung Mall Terminal Eksekutip Pelabuhan Bakauheni

Dihimbau untuk Aparat Penegak Hukum (Polri, Satgas Migas, dan Pemerintah) agar dapat menindak lanjuti informasi dari para awak media dan masyarakat terkait Mafia Gas ini yang berada di Kota Bogor. (Red/Tim)

Previous Post

Luar Biasa Wakil Bupati Rokan Hulu Indra Gunawan Jadi Saksi Pernikahan Kiki Dan Elvis

Next Post

Personil Polsek Warunggunung Polres Lebak Menyebrangkan Anak sekolah strong point di SDN II Selaraja

Next Post
Personil Polsek Warunggunung Polres Lebak Menyebrangkan Anak sekolah strong point di SDN II Selaraja

Personil Polsek Warunggunung Polres Lebak Menyebrangkan Anak sekolah strong point di SDN II Selaraja

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In