Mediakompasnews.com – Kota Bogor – Diduga semakin maraknya para mafia Gas dengan leluasa melakukan bisnis ilegalnya bertempat di Kota Bogor Utara.
Belum lama ini para awak media online melakukan investigasi ke salah satu daerah di Kota Bogor tepatnya di Jl. Anggrek Raya blok Anggrek 3. No. 35 Rt.05 Rw.01, Desa/Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, yang disinyalir sarang mafia gas LPG (Liquefied Petroleum Gas) subsidi.
Menurut informasi dari masyarakat kegiatan gas ilegal ini ada sekitar 3 titik lokasi dan diduga dibekingi oleh oknum brimob Polri sehingga mafia gas ini dapat melakukan kegiatannya berjalan dengan lancar serta kegiatan ini sudah berjalan cukup lama, Senin (13/02/2023).
Adapun modus mafia ini, menyuntikkan isi gas tabung elpiji 3 KG subsidi untuk dipindahkan atau mengoplos ke tabung gas 12 KG non subsidi dengan jumlah yang sangat banyak, setelah itu dijual ke toko maupun ke pihak pabrik (Industri) dengan harga yang murah atau jauh diluar harga jual tabung gas 12 kg pada umumnya. Melalui hal tersebut, mafia gas ini dapat meraup keuntungan yang sangat signifikan besar.
Terkait hal ini, dapat dijerat Pasal 40 nomor 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 Miliar. Dampak dari kegiatan gas subsidi ilegal ini dapat merugikan masyarakat pada umumnya dan merugikan Negara”, ungkapnya.
Dihimbau untuk Aparat Penegak Hukum (Polri, Satgas Migas, dan Pemerintah) agar dapat menindak lanjuti informasi dari para awak media dan masyarakat terkait Mafia Gas ini yang berada di Kota Bogor. (Red/Tim)