LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / TNI/POLRI

Kamis, 15 Desember 2022 - 07:56 WIB

Selama November – Desember 2022, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 10 Kasus dan Amankan 11 Tersangka

Mediakompasnews.Com – Cirebon – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 10 kasus peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Cirebon. Petugas juga berhasil mengamankan 11 tersangka dari hasil pengungkapan kasus tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Dadang Garnadi, SH., seluruh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tersebut berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polresta Cirebon selama kurun waktu bulan November hingga Desember 2022.

“Selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 10 kasus dan mengamankan 11 tersangka,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (15/12/2022).

Baca Juga :  Wakasad Hadiri Pembukaan Latma Super Garuda Shield 2022

Ia mengatakan, kasus-kasus tersebut merupakan kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu dan kasus peredaran obat keras terbatas. Para tersangka berinisial DS (36), DS (45), HS (21), MD (36), AM (44), RA (31), AN (36), AS (24), AI (27), SH (35), dan WK (45).

Adapun jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya, 31,22 gram sabu-sabu, dan 2.130 butir obat keras terbatas yang terdiri dari 1.000 butir Dextro, 800 butir Trihexiphenidyl, serta 370 butir Tramadol.

Baca Juga :  Polsek Kesambi Tangkap Dua Pria Bawa Sajam Saat akan melakukan Aksi Tawuran Konten

Seluruh tersangka dan barang bukti juga telah diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus-kasus itu diungkap di wilayah Gegesik, Sumber, Gebang, Arjawinangun, Kaliwedi, Karangwareng, Pabedilan, Pabuaran, dan Astanajapura.

“Seluruh kasus yang diungkap merupakan pengedar narkoba. Profesi sehari-hari para tersangka juga berbeda-beda, dari mulai wiraswasta, buruh, pedagang, hingga pengangguran,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Baca Juga :  Jelang HUT Bhayangkara ke-77, Polda Kalteng Ambil Air Suci Pertapaan Tjilik Riwut Dikirim ke Mabes Polri

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan hal-hal semacam ini di lingkungan sekitarnya,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Perkuat Sinergitas, Koramil 421-03/Penengahan Bersama Polsek Panengahan Bagikan Takjil Kepada Warga

Berita Utama

Wujudkan Akuntabilitas Kinerja, Ditlantas Polda Kalteng Ikuti Audit PNBP dan BLU Itwasum Polri

Berita Utama

Pangdam XVII/Cenderawasih bersama Pejabat TNI Polri dan Pemda Papua Sambut Kedatangan Panglima TNI, Kapolri dan Para Kepala Staf Angkatan di Bandara Sentani Jayapura

Berita Utama

Koramil 421-03/Pnh, Perkuat Sinergitas Antara Jurnalis Gelar Komsos

TNI/POLRI

Pantau Lalu Lintas,Kapolres Cirebon Kota keliling menggunakan Ojol

Berita Utama

Kapolsek Tambusai Amankan Seorang Wanita Yang Menggelapkan Uang 64 Juta Lebih,Untuk Beli Handphone

TNI/POLRI

Polresta Cirebon Bagikan Paket Sembako ke Tukang Ojek hingga Tukang Becak

TNI/POLRI

Kasat Reskrim Polres Cilegon dan 19 personilnya mendapatkan penghargaan