Sabtu, Mei 17, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Berita Utama

Kapolsek Tambusai Amankan Seorang Wanita Yang Menggelapkan Uang 64 Juta Lebih,Untuk Beli Handphone

by Redaksimkn
Juli 26, 2022
in Berita Utama, TNI/POLRI
0
0
SHARES
0
VIEWS

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Kapolsek Tambusai AKP. Repelita Ginting SH berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang merugikan pihak perusahaan ditempat tersangka bekerja sebanyak Rp. 68.400.000,- dari hasil penjualan pupuk NPK Mutiara.

Seorang tersangka yang berjenis kelamin wanita dengan inisial SO Br P. (21) adalah warga Mahato KM.1 Kecamatan Tambusai Utara, Rokan hulu, yang bekerja disalahsatu perusahaan yang menjual Pupuk NPK di jalan Riau – Sumatra Utara Desa Tandihat Kecamatan Tambusai.

Related posts

Bawa Stick Golf Untuk Tawuran, Sekelompok Remaja di Amankan Polisi

Bawa Stick Golf Untuk Tawuran, Sekelompok Remaja di Amankan Polisi

Mei 16, 2025
Kadis Kominfo Nurhayati: Rangkaian Hari Jadi Ke-424 Kabupaten Tegal, Go Unlimited!

Kadis Kominfo Nurhayati: Rangkaian Hari Jadi Ke-424 Kabupaten Tegal, Go Unlimited!

Mei 16, 2025

Kapolres Rokan Hulu AKBP. Pangucap Priyo Soegito SIK., MH melalui Kasubsi Si Humas Aipda Mardiono Pasda SH membenarkan bahwa jajarannya yaitu Polsek Tambusai telah mengamankan seorang wanita yang berinisial SO Br P. atas tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang merugikan pihak perusahaan sebanyak Rp. 68.400.000,- dan tersangka dikenakan pasal 374 KUHP Pidana.

Baca Juga :  Dorong Penggunaan Produk Dalam Negeri di Instansi, Pemerintah Siapkan Insentif dan Sanksi

Menurut keterangan Aipda Mardiono SH barang bukti yang disita sebagai barang bukti yaitu 1 Unit Handphone merek Iphone XR warna hitam, 1 buah buku penjualan barang atau pupuk UD Bintang Tani merk Volta warna merah batik, dan 1 lembar nota pembayaran pupuk NPK Mutiara 16-16-16 tanggal 13 April 2022.

Dijelaskan kronologinya oleh Aipda Mardiono Pasda SH bahwasanya Tersangka tidak memasukan kedalam laporannya pada bulan Februari atas penjualan Pupuk NPK Mutiara sebanyak 80 Sack namun uang tersebut digunakan olehnya untuk membeli secara online Handphone Iphone XR di aplikasi shoope.

Baca Juga :  Diduga Belum Miliki Izin, Pembangunan Cluster di Pinang Disorot Warga

“Tersangka berjanji akan mentransfer uang kepada pihak perusahaan yang dititipkan OP Kristian Sitorus atas pembelian pupuk pada hari kamis 22 juli 2022, namun hingga saat ini belum juga mentransfer uang tersebut, pada hari sabtu (23/7/2022) Tersangka telah diamankan oleh unit Reskrim Polsek Tambusai di simpang Genjer Tambusai Utara” Terang Kasubsi Si Humas Polres Rokan Hulu.

Baca Juga :  Rapat Gabungan Pimpinan MPR RI dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD

“Tersangka SO Br P telah diamankan di Mapolsek Tambusai beserta barang bukti guna proses hukum lebih lanjut” Pungkas Aipda Mardiono Pasda SH.

(Humas Polres Rokan Hulu/Samiono)

Previous Post

Viva Yoga Mauladi: Partai Amanat Nasional Dukung Kampanye di Kampus

Next Post

Tingginya Kasus Kriminal di Batu Bara, Kinerja Polres Batu Bara Dipertanyakan!!

Next Post
Tingginya Kasus Kriminal di Batu Bara, Kinerja Polres Batu Bara Dipertanyakan!!

Tingginya Kasus Kriminal di Batu Bara, Kinerja Polres Batu Bara Dipertanyakan!!

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In