LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / TNI/POLRI

Selasa, 26 Juli 2022 - 03:09 WIB

Kapolsek Tambusai Amankan Seorang Wanita Yang Menggelapkan Uang 64 Juta Lebih,Untuk Beli Handphone

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Kapolsek Tambusai AKP. Repelita Ginting SH berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang merugikan pihak perusahaan ditempat tersangka bekerja sebanyak Rp. 68.400.000,- dari hasil penjualan pupuk NPK Mutiara.

Seorang tersangka yang berjenis kelamin wanita dengan inisial SO Br P. (21) adalah warga Mahato KM.1 Kecamatan Tambusai Utara, Rokan hulu, yang bekerja disalahsatu perusahaan yang menjual Pupuk NPK di jalan Riau – Sumatra Utara Desa Tandihat Kecamatan Tambusai.

Baca Juga :  Dorong Tumbuh SDM Berkualitas, Bupati Batu Bara Resmikan UPTD Balai Latihan Kerja

Kapolres Rokan Hulu AKBP. Pangucap Priyo Soegito SIK., MH melalui Kasubsi Si Humas Aipda Mardiono Pasda SH membenarkan bahwa jajarannya yaitu Polsek Tambusai telah mengamankan seorang wanita yang berinisial SO Br P. atas tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang merugikan pihak perusahaan sebanyak Rp. 68.400.000,- dan tersangka dikenakan pasal 374 KUHP Pidana.

Menurut keterangan Aipda Mardiono SH barang bukti yang disita sebagai barang bukti yaitu 1 Unit Handphone merek Iphone XR warna hitam, 1 buah buku penjualan barang atau pupuk UD Bintang Tani merk Volta warna merah batik, dan 1 lembar nota pembayaran pupuk NPK Mutiara 16-16-16 tanggal 13 April 2022.

Baca Juga :  Cegah Paham Radikalisme, Ini Yang di Lakukan Oleh Satgas Deteksi Polres Tegal Kota

Dijelaskan kronologinya oleh Aipda Mardiono Pasda SH bahwasanya Tersangka tidak memasukan kedalam laporannya pada bulan Februari atas penjualan Pupuk NPK Mutiara sebanyak 80 Sack namun uang tersebut digunakan olehnya untuk membeli secara online Handphone Iphone XR di aplikasi shoope.

“Tersangka berjanji akan mentransfer uang kepada pihak perusahaan yang dititipkan OP Kristian Sitorus atas pembelian pupuk pada hari kamis 22 juli 2022, namun hingga saat ini belum juga mentransfer uang tersebut, pada hari sabtu (23/7/2022) Tersangka telah diamankan oleh unit Reskrim Polsek Tambusai di simpang Genjer Tambusai Utara” Terang Kasubsi Si Humas Polres Rokan Hulu.

Baca Juga :  Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Ngaso,Habib Dalimunthe Diarak Oleh Ratusan Pendukungnya

“Tersangka SO Br P telah diamankan di Mapolsek Tambusai beserta barang bukti guna proses hukum lebih lanjut” Pungkas Aipda Mardiono Pasda SH.

(Humas Polres Rokan Hulu/Samiono)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Tim Indonesia Maju Siap Kibarkan Sang Merah Putih di Istana Merdeka

Berita Utama

Sidang KKEP Polri Putuskan Pertahankan Richard Eliezer Sebagai Anggota Polisi

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Letjen TNI (Purn) Marciano Norman Kembali Pimpin KONI Periode 2023-2027

Berita Utama

Kementerian PUPR Rampungkan Embung Sukodono Untuk Dukung Pengembangan Food Estate Mangga di Gresik

Berita Utama

Hadiri Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2023, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Profesionalisme Insan Pers

Berita Utama

Ulama Dukung Polda Sumut Berantas Judi dan Narkoba

TNI/POLRI

Polsek Sedong Polresta Cirebon Pengenalan Polisi Sahabat Anak kepada TK Al Hidayah Desa Putat

Berita Utama

Dana Otsus untuk Perlindungan Hari Tua (PAITUA) dan Bantuan Beasiswa, Wapres Minta Penyalurannya Agar Tepat Sasaran