LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / TNI/POLRI

Selasa, 26 Juli 2022 - 03:09 WIB

Kapolsek Tambusai Amankan Seorang Wanita Yang Menggelapkan Uang 64 Juta Lebih,Untuk Beli Handphone

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Kapolsek Tambusai AKP. Repelita Ginting SH berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang merugikan pihak perusahaan ditempat tersangka bekerja sebanyak Rp. 68.400.000,- dari hasil penjualan pupuk NPK Mutiara.

Seorang tersangka yang berjenis kelamin wanita dengan inisial SO Br P. (21) adalah warga Mahato KM.1 Kecamatan Tambusai Utara, Rokan hulu, yang bekerja disalahsatu perusahaan yang menjual Pupuk NPK di jalan Riau – Sumatra Utara Desa Tandihat Kecamatan Tambusai.

Baca Juga :  Polsek Indrapura Polres Batu Bara Adakan Curhat Jumat Sama Masyarakat

Kapolres Rokan Hulu AKBP. Pangucap Priyo Soegito SIK., MH melalui Kasubsi Si Humas Aipda Mardiono Pasda SH membenarkan bahwa jajarannya yaitu Polsek Tambusai telah mengamankan seorang wanita yang berinisial SO Br P. atas tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang merugikan pihak perusahaan sebanyak Rp. 68.400.000,- dan tersangka dikenakan pasal 374 KUHP Pidana.

Menurut keterangan Aipda Mardiono SH barang bukti yang disita sebagai barang bukti yaitu 1 Unit Handphone merek Iphone XR warna hitam, 1 buah buku penjualan barang atau pupuk UD Bintang Tani merk Volta warna merah batik, dan 1 lembar nota pembayaran pupuk NPK Mutiara 16-16-16 tanggal 13 April 2022.

Baca Juga :  Serda Sulistiono Perkenalkan Diri Sebagai Babinsa Koramil 414-05/Kelapa Kampit di Desa Mengkubang

Dijelaskan kronologinya oleh Aipda Mardiono Pasda SH bahwasanya Tersangka tidak memasukan kedalam laporannya pada bulan Februari atas penjualan Pupuk NPK Mutiara sebanyak 80 Sack namun uang tersebut digunakan olehnya untuk membeli secara online Handphone Iphone XR di aplikasi shoope.

“Tersangka berjanji akan mentransfer uang kepada pihak perusahaan yang dititipkan OP Kristian Sitorus atas pembelian pupuk pada hari kamis 22 juli 2022, namun hingga saat ini belum juga mentransfer uang tersebut, pada hari sabtu (23/7/2022) Tersangka telah diamankan oleh unit Reskrim Polsek Tambusai di simpang Genjer Tambusai Utara” Terang Kasubsi Si Humas Polres Rokan Hulu.

Baca Juga :  Diskominfo Rayakan Hut Kota Tangerang: Gambar dan Warnai Tangerang Satu Peta

“Tersangka SO Br P telah diamankan di Mapolsek Tambusai beserta barang bukti guna proses hukum lebih lanjut” Pungkas Aipda Mardiono Pasda SH.

(Humas Polres Rokan Hulu/Samiono)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Cegah Kejahatan Malam, Polsek Lemahabang Polresta Cirebon Patroli Dini Hari

Berita Utama

Bupati Nina Serahkan Sertifikat Tanah Ke Polres Indramayu

Berita Utama

Idul Adha, Ketua KPK H. Firli Bahuri ; Momentum Baik Bagi Kebangkitan Umat Melawan Prilaku Koruptif

Berita Utama

Presiden Jokowi Tinjau Aktivitas Perdagangan di Pasar Sentul

Berita Utama

Personil Polsek Kabun Berhasil Mengamankan Pria Ini Dalam Kasus Tindak Pidana Pencurian

Peristiwa

Kapolda Jambi Alami Patah Tangan, Helikopter Jatuh Di Perbukitan Kerinci

Nasional

Presiden di Peringatan Hari Anak Nasional: Jangan Sampai Terjadi Lagi Perundungan

Berita Utama

Presiden Jokowi Kembali Pimpin Rapat untuk Matangkan Persiapan KTT G20