DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / TNI/POLRI

Selasa, 26 Juli 2022 - 03:09 WIB

Kapolsek Tambusai Amankan Seorang Wanita Yang Menggelapkan Uang 64 Juta Lebih,Untuk Beli Handphone

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Kapolsek Tambusai AKP. Repelita Ginting SH berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang merugikan pihak perusahaan ditempat tersangka bekerja sebanyak Rp. 68.400.000,- dari hasil penjualan pupuk NPK Mutiara.

Seorang tersangka yang berjenis kelamin wanita dengan inisial SO Br P. (21) adalah warga Mahato KM.1 Kecamatan Tambusai Utara, Rokan hulu, yang bekerja disalahsatu perusahaan yang menjual Pupuk NPK di jalan Riau – Sumatra Utara Desa Tandihat Kecamatan Tambusai.

Baca Juga :  Ciptakan Soliditas, Kapolsek Ujung Batu Giat Ucapan HUT TNI 77 Ke Kantor Koramil Ujung Batu

Kapolres Rokan Hulu AKBP. Pangucap Priyo Soegito SIK., MH melalui Kasubsi Si Humas Aipda Mardiono Pasda SH membenarkan bahwa jajarannya yaitu Polsek Tambusai telah mengamankan seorang wanita yang berinisial SO Br P. atas tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang merugikan pihak perusahaan sebanyak Rp. 68.400.000,- dan tersangka dikenakan pasal 374 KUHP Pidana.

Menurut keterangan Aipda Mardiono SH barang bukti yang disita sebagai barang bukti yaitu 1 Unit Handphone merek Iphone XR warna hitam, 1 buah buku penjualan barang atau pupuk UD Bintang Tani merk Volta warna merah batik, dan 1 lembar nota pembayaran pupuk NPK Mutiara 16-16-16 tanggal 13 April 2022.

Baca Juga :  HPN 2024, Ketua GAWAT Ajak Insan Pers Independen di Tahun Politik

Dijelaskan kronologinya oleh Aipda Mardiono Pasda SH bahwasanya Tersangka tidak memasukan kedalam laporannya pada bulan Februari atas penjualan Pupuk NPK Mutiara sebanyak 80 Sack namun uang tersebut digunakan olehnya untuk membeli secara online Handphone Iphone XR di aplikasi shoope.

“Tersangka berjanji akan mentransfer uang kepada pihak perusahaan yang dititipkan OP Kristian Sitorus atas pembelian pupuk pada hari kamis 22 juli 2022, namun hingga saat ini belum juga mentransfer uang tersebut, pada hari sabtu (23/7/2022) Tersangka telah diamankan oleh unit Reskrim Polsek Tambusai di simpang Genjer Tambusai Utara” Terang Kasubsi Si Humas Polres Rokan Hulu.

Baca Juga :  Gelar Baksos Kesehatan, Kapolri: Demi Keselamatan Masyarakat

“Tersangka SO Br P telah diamankan di Mapolsek Tambusai beserta barang bukti guna proses hukum lebih lanjut” Pungkas Aipda Mardiono Pasda SH.

(Humas Polres Rokan Hulu/Samiono)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Danrem 052/Wkr Ajak Mitra Karib, Antisipasi Segala Bentuk Ancaman Radikalisme, Terorisme dan Intoleren

Berita Utama

Masjid Al-FIRDAUS, Sembelih 9 Ekor SAPI Dan 4 Kambing

TNI/POLRI

Amankan Puluhan Botol Miras, Polsek Kaliwedi Gencarkan Ops Pekat

TNI/POLRI

Melalui Komsos, Dekatkan Babinsa Koramil 414-04/Membalong Dengan Warga Binaannya

Berita Utama

CV. Gerbang Konstruksi Diduga Abaikan K3 dan Disinyalir Tanpa Papan Proyek

Berita Utama

Gelar Talk Show Lewat Radio Sebayu FM, Polres Tegal Kota Sosialisasikan Operasi Patuh Candi 2024

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Rencana Bunga Pinjaman Nol Persen bagi UMKM

Berita Utama

Bupati Sukiman Harap 5 Program Muslimat NU Bersinergi dan Dukung Program Pemkab Rohul