Kamis, Juni 26, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Batu Bara

Sekdes Dahari Selebar, Arogan Halangi Wartawan Sembari Bawa Preman Untuk Ngusir Wartawan

by Admin2
September 11, 2023
in Batu Bara, Berita Utama, Daerah, Peristiwa, Sorotan
0
Sekdes Dahari Selebar, Arogan Halangi Wartawan Sembari Bawa Preman Untuk Ngusir Wartawan
0
SHARES
46
VIEWS

Mediakompasnews.com – Batu Bara – Dengan songongnya (SEKDES) Sekretaris Desa Dahari selebar (Hasan Bakrie Ramadhan) (35) Halangi wartawan disa’at meliput.

Sementara itu achik Olan dari media globaldarnews.com dapat undangan dari Iskandar Hasibuan (29), salah seorang penggugat atas dugaan penipuan Cop Surat buku nikah dan menipulasi data kependudukan domisili yang di lakukan oleh pihak desa dahari selebar terhadap istrinya Hikmah (27) Sekira pukul 10:43 wib pada tanggal (11/08/2023).

Related posts

Diduga Langgar Kode Etik, Lapas Kelas IIA Kota Tangerang Dituding Aniaya Tahanan dan Hilangkan Cincin Kawin

Diduga Langgar Kode Etik, Lapas Kelas IIA Kota Tangerang Dituding Aniaya Tahanan dan Hilangkan Cincin Kawin

Juni 24, 2025

Ketua FJIS Kutuk Keras Tindakan Intimidasi Terhadap Wartawan Oleh PT Bogorindo

Juni 24, 2025

Di saat awak media membuat liputan khusus Hasan Bakrie Ramdhan (35) mengatakan “Apa kau video kan, apa urusanmu disini siapa yang ngundang kau disini. Gak ada yang ngundang wartawan di kantor desa ini,” jelas’ nya dengan nanda tinggi.

Baca Juga :  Kapolsek Indrapura Menghadiri Pengukuhan Pokdar Kamtibmas Desa Aras

Sementara itu Iskandar (28) menceritakan bahwa saya yang mengundang wartawan kemari. Setalah itu salah satu perangkat desa (Kadus) Kepala dusun yang bernama Aral (38) menghubungi para pereman untuk menghalau wartawan disa’at meliput, dan beberapa menit kemudian datang lah beberapa pereman dan OKP untuk menghalau wartawan dan tamu yang datang dengan Nanda kasar “Apa mau kelen kalau mau ribut yok,” ungkap salah seorang yang diduga pereman yang di hubungi Aral kadus di Desa dahari selebar tersebut.

Baca Juga :  Polres Cirebon Kota menggelar Press Release Ungkap Kasus Jambret Yang Viral di Medsos

Dalam kejadian tersebut beberapa awak media langsung berdatangan ke kantor Desa dahari selebar untuk mengkonfirmasi perihal mengancam dan pelecehan dan halangi wartawan disa’at meliput.

Achik olan Kepala Biro Media globaldarnews.com yang di halangi dan di ancam dan di lecehkan mengatakan “Saya sangat di rugikan dan di permalukan disini sebagai awak media saya mempunyai hak untuk meliput di kantor pejabat publik Sesuai dengan undang undang pers UU nomor 40 tahun 1999 barang siapa menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik maka akan di pidana Dua( 2) tahun penjara atau denda sebesar Rp 500 juta,” katanya.

Baca Juga :  Ciptakan Keamanan, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Aparat Desa Legundi Patroli Bersama

Sebagai mana yang di maksud Berdasarkan UU No. 40 tahun 1999, pers nasional mempunyai peranan sebagai berikut Memenuhi Hak masyarakat untuk mengetahui Dan mendapatkan informasi.Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hokum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebinekaan.

Dalam hal ini saya akan melanjutkan ke ranah hukum di kernakan pejabat publik (Sekdes ) sekertaris desa tersebut sudah menghalangi melecehkan dan mengancam saya dalam menjalankan tugas sebagai awak media

“Saya sangat tidak senang dengan sipat arogansi (Sekdes) desa dahari selebar tersebut yang sudah mempermalukan saya di muka umum sebagai awak media” pungkasnya. (P.G)

Previous Post

Inisial DI Memasuki Sidang ke 3 Praperadilan Investasi Robot Trading Net89 yang Dihadiri Termohon

Next Post

Siap Menangkan Ganjar Pranowo: DPC KGBN Batu Bara, Siap Bersenergi

Next Post
Siap Menangkan Ganjar Pranowo: DPC KGBN Batu Bara, Siap Bersenergi

Siap Menangkan Ganjar Pranowo: DPC KGBN Batu Bara, Siap Bersenergi

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In