DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Batu Bara / Berita Utama / Daerah / Peristiwa / Sorotan

Senin, 11 September 2023 - 12:08 WIB

Sekdes Dahari Selebar, Arogan Halangi Wartawan Sembari Bawa Preman Untuk Ngusir Wartawan

Mediakompasnews.com – Batu Bara – Dengan songongnya (SEKDES) Sekretaris Desa Dahari selebar (Hasan Bakrie Ramadhan) (35) Halangi wartawan disa’at meliput.

Sementara itu achik Olan dari media globaldarnews.com dapat undangan dari Iskandar Hasibuan (29), salah seorang penggugat atas dugaan penipuan Cop Surat buku nikah dan menipulasi data kependudukan domisili yang di lakukan oleh pihak desa dahari selebar terhadap istrinya Hikmah (27) Sekira pukul 10:43 wib pada tanggal (11/08/2023).

Di saat awak media membuat liputan khusus Hasan Bakrie Ramdhan (35) mengatakan “Apa kau video kan, apa urusanmu disini siapa yang ngundang kau disini. Gak ada yang ngundang wartawan di kantor desa ini,” jelas’ nya dengan nanda tinggi.

Baca Juga :  Acara Benda Expo 2022, Yang Bertema Sinergi Dalam Kreasi

Sementara itu Iskandar (28) menceritakan bahwa saya yang mengundang wartawan kemari. Setalah itu salah satu perangkat desa (Kadus) Kepala dusun yang bernama Aral (38) menghubungi para pereman untuk menghalau wartawan disa’at meliput, dan beberapa menit kemudian datang lah beberapa pereman dan OKP untuk menghalau wartawan dan tamu yang datang dengan Nanda kasar “Apa mau kelen kalau mau ribut yok,” ungkap salah seorang yang diduga pereman yang di hubungi Aral kadus di Desa dahari selebar tersebut.

Baca Juga :  Kapolsek Kabun AKP Aguswandi Memimpin Jumat Curhat Di Warung Sarapan Pagi 

Dalam kejadian tersebut beberapa awak media langsung berdatangan ke kantor Desa dahari selebar untuk mengkonfirmasi perihal mengancam dan pelecehan dan halangi wartawan disa’at meliput.

Achik olan Kepala Biro Media globaldarnews.com yang di halangi dan di ancam dan di lecehkan mengatakan “Saya sangat di rugikan dan di permalukan disini sebagai awak media saya mempunyai hak untuk meliput di kantor pejabat publik Sesuai dengan undang undang pers UU nomor 40 tahun 1999 barang siapa menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik maka akan di pidana Dua( 2) tahun penjara atau denda sebesar Rp 500 juta,” katanya.

Baca Juga :  Buka Rapat Anggota Komite Olimpiade Indonesia, Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pemberian Predikat Bapak Olahraga Indonesia kepada Presiden Jokowi

Sebagai mana yang di maksud Berdasarkan UU No. 40 tahun 1999, pers nasional mempunyai peranan sebagai berikut Memenuhi Hak masyarakat untuk mengetahui Dan mendapatkan informasi.Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hokum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebinekaan.

Dalam hal ini saya akan melanjutkan ke ranah hukum di kernakan pejabat publik (Sekdes ) sekertaris desa tersebut sudah menghalangi melecehkan dan mengancam saya dalam menjalankan tugas sebagai awak media

“Saya sangat tidak senang dengan sipat arogansi (Sekdes) desa dahari selebar tersebut yang sudah mempermalukan saya di muka umum sebagai awak media” pungkasnya. (P.G)

Share :

Baca Juga

Sorotan

Diduga Langgar Aturan, Galian Kabel PLN di Tangerang Jadi Sorotan LSM

Berita Utama

Insiden Stadion Kanjuruhan, Gubernur Khofifah Pastikan Biaya Pengobatan Ditanggung Pemerintah dan Langsung Salurkan Santunan Bagi Keluarga Korban Meninggal

Daerah

Agustus, PWI Sumut Gelar UKW dan Ujian Kenaikan Status Anggota PWI

Berita Utama

Pantau Pilkades Di Kabupaten Lebak, Danrem 064/MY Himbau Masyarakat Jaga Kondusifitas Wilayah

Daerah

Dandim 0729 Bantul Pimpin Karya Bakti dan Bakti Sosial di Pantai Camera Sewu

Berita Utama

Momen Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke 68, Polres Rohul Gelar Baksos Dan Bansos Berkolaborasi Dengan Mahasiswa

Berita Utama

Sejumlah Pemimpin Negara ASEAN Tiba di Labuan Bajo Ikuti KTT Ke-42 ASEAN

Peristiwa

Hujan Deras, Kali Nyi Sunti Talagasari Tidak Dapat Menampung Debet Air