LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / TNI/POLRI

Kamis, 15 Desember 2022 - 05:29 WIB

Satuan Resnarkoba Polresta Cirebon Gencar Sisir Penjual Miras

Mediakompasnews.Com – Cirebon – Lagi, ratusan botol minuman keras (miras) berhasil disita oleh Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon, pada Rabu pagi (14/12/2022). Miras tersebut, berhasil diamankan dari dua Kecamatan. Yakni, Kecamatan Palimanan dan Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon.

Dikatakan Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Narkoba Kompol Dadang Garnadi, razia yang dilaksanakan oleh pihaknya masi dalam rangka penyakit masyarakat (pekat) tahun 2022. Tujuannya untuk menciptakan situasi lingkungan yang aman dan kondusif pada perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, mendatang.

Baca Juga :  KRYD Diwilhum Polres Batu Bara Grebek Kampung Narkoba

“Kita akan melaksanakan secara rutin dengan sasaran miras dan segala tindakan pidana apaupun, seperti obat-obatan maupun narkotika,” kata Kompol Dadang Garnadi kepada wartawan, Rabu (14/12/2022).

Kompol Dadang mengaku, pihaknya menerima laporan dari masyarakat adanya peredaran miras di wilayah tersebut. Penyidik pun kemudian mendatangi warung terindikasi menjual miras tersebut, dan melakukan pengledahan. Hasilnya, ratusan miras berhasil ditemukan.

Baca Juga :  Selama Penugasan Prajurit Badak Hitam 511 Berhasil Melatih dan Membina Beladiri Generasi Muda Perbatasan Menjadi Warga Baru PSHT

“Ada yang dari informasi masyarakat dan ada yang dari temuan kita. Dari razia di wilayah Kecamatan Depok dan Palimanan, kita berhasil amankan 115 botol miras pabrikan dari berbagai merk,” tandasnya.

Miras tersebut kemudian disita petugas. Diamankan untuk dijadikan sebagai barang bukti yang nantinya akan dimusnahkan pada akhir tahun 2022, nanti. Sementara penjualnya diberikan pembinaan dan peringatan tegas agar tidak lagi menjual miras.

Baca Juga :  Pangkoarmada III : Kerahkan Seluruh Kekuatan untuk Latihan Glagaspur Tingkat - III / L3 Koarmada III

Tidak bosannya, Ia juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi miras karena dapat merusak kesehatan, untuk penjualnya juga agar tidak jualan karena melanggar peraturan daerah (Perda). Pihaknya, tidak akan bosan melakukan razia.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Kasad Serahkan 60 Unit Hasil Bedah RTLH Babinsa Masuk Dapur Warga

TNI/POLRI

Danrem 071/Wijayakusuma Silaturahmi ke Tokoh Agama

TNI/POLRI

Rayakan Anniversary Street Race, Kapolda Metro : Kurangi Balap Liar dan Blokir Jalan Raya

Berita Utama

Resmikan Lapangan Sepakbola Jenderal Soedirman, Kasad : Untuk Kepentingan Bangsa dan Negara, Jangan Banyak Berpikir Tapi Lakukan

TNI/POLRI

Kapolda Jabar Sambut Atlet Paralympic, Pelatih dan Official.

Berita Utama

Sambutan Hangat Jenderal Dudung dalam Kunjungan Kehormatan Kepala Staf AD Australia

TNI/POLRI

Menjaga Kedaulatan NKRI, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 511/DY Amankan Pelaksanaan Densifikasi Pilar Batas Negara RI-PNG

TNI/POLRI

Pelaku Curas di Agrobisnis Penengahan, Berhasil Diringkus Polsek Penengahan