Mediakompasnews.Com – Sumatera Utara, Batu Bara – dari dasar Laporan Polisi Nomor : LP / B / 82 / V / 2023/ SPKT/ Polsek Indrapura, Team Opsnal Reskrim Polsek Indrapura mengamankan 1 (satu) orang Laki laki atas nama Syarifuddin (Residivis) terkait kasus Pencurian dengan Pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud Pasal 363 KHUPidana. dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Dusun lll Desa Suka Raja Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara. Jumat, 26/05/2023.
Dengan pada waktu kejadian, Pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2023 sekira pukul 14.00 Wib yang silam, dengan tempat kejadian nya di Dusun lll Desa Suka Raja Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara
Wina adalah korban dari pencurian, seorang perempuan dengan usia 39 tahun, beragama Islam, dengan status pekerjaannya adalah sebagai Pengurus Rumah Tangga (PRT), yang tinggal dengan alamat Dusun Rambutan, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Yang mengetahui dari kejadian (Saksi) nya adalah Karwono (45 tahun), laki laki beragama Islam, pekerjaan sebagai petani, yang tinggal beralamatkan Dusun X Salak, Desa Tanah Tinggi Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Yang mana sebagai tersangka adalah dari mantan Residivis yang bernama Srd (35 tahun), laki laki yang beragama Islam, dengan pekerjaan tidak menetap (sembrautan), yang tinggal dengan alamat Dusun Kampung Dalam, Desa Suka Raja Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, yang dengan barang bukti yang di sita dari tangan diduga pelaku adalah, 1 (satu) unit Septor Yamaha Mio dengan nomor plat BK 5607 SQ, 1 (satu) Buah kotak Pengeras Suara dengan Merek VDR.
Yang mana dengan kronologis kejadian,
Pada Hari Minggu tgl 12 Maret 2023 Sekira Pukul 15.00 Wib yang lalu, pada saat pelapor sedang berada dimedan, mendapat telpon dari saksi (Sarwono) yang menyampaikan, yang mana, rumah milik sikorban yang berada di Dusun III tersebut telah terbongkar (kemalingan).
Mendengar dari hal tersebut, sikorban (pelapor) langsung kembali kerumah miliknya, dan melihat dari keadaan rumah nya memang benar kebongkaran, yang hilang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk mio, 1 (satu) buah kotak musik, 1 (satu) buah tabung gas elpiji 3 kg , 1 (satu) buah karung beras 5 kg , 1 (satu) buah kipas angin, juga 1(satu) buah TV, yang mana sudah tidak ada lagi ditempat nya (hilang).
Atas kejadian tersebut, pelapor (korban) telah mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah), kemudian atas kejadian tersebut, pelapor (korban) merasa keberatan dan melaporkan ke pihak Polsek Indrapura, guna di proses sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Yang mana, dengan dari kronologis penangkapan yang dilakukan, pada hari Jumat tanggal 26 Mei 2023 sekira pukul 21.00 wib, dari personil Polsek Indrapura mendapatkan Informasi dari masyarakat, bahwa yang diduga sebagai pelaku Srd (35 tahun) pencurian dirumah milik pelapor (korban) Wina.
Mendapatkan info tersebut, dari pihak Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura yang di Pimpin Kanit Reskrim IPTU Jimmy Rianto Sitorus, S.H, langsung bergerak kerumah pelaku yang berada di Dusun Kampung Dalam Desa Suka Raja Kecamatan Air Putih tersebut, sesampainya dirumah pelaku, disana dilakukan penangkapan terhadap Srd, dilakukan interogasi, dan juga pelaku mengakui atas perbuatanya yg telah melakukan pencurian.
Kemudian juga team langsung melakukan pengembangan perkara yang mana, untuk mencari Barang Bukti (BB), dan barang bukti pun berhasil ditemukan, berupa 1 (satu) unit septor, 1 kotak pengeras suara milik korban (pelapor) di lokasi, terhadap pelaku dan BB diboyong juga diamankan kepolsek Indrapura.
Yang mana, sebagai tindakan yang sudah dilakukan terhadap tersangka, dari pihak polisi telah menerima Laporan Polisi (LP) Nomor : LP / B / 82 / V / 2023/ SPKT/ Polsek Indrapura, Juga telah melakukan cek TKP serta sudah memeriksa dari saksi, juga dari pihak Polsek pun sudah melengkapi penyelidikan, si pelaku sudah diamankan pihak Polsek juga beserta barang bukti nya.
Untuk lebih lanjut, setelah tersangka di periksa, tersangka tersandung pasal 363 KUHPidana, juga barang bukti lain nya sudah di kumpulkan, untuk proses selanjutnya berkas di limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk lanjut. (Albs70).