DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / TNI/POLRI

Senin, 27 Maret 2023 - 11:07 WIB

Satreskrim Polresta Cirebon Ungkap Perampokan Spesialis Minimarket dan Curas

Mediakompasnews Com – Cirebon – Satreskrim Polresta Cirebon mengungkap dua kasus tindak pidana berupa perampokan dan pencurian dengan kekerasan (curas). Dari hasil pengungkapan dua kasus tersebut, terdapat tujuh tersangka yang berhasil diamankan.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, para tersangka berinisial SG (25), A (23), dan U (26), yang merupakan tersangka kasus curas serta SU (34), M (30), SA (43), dan D (38), yang merupakan tersangka dalam kasus perampokan.

Menurutnya, empat tersangka perampokan tersebut beraksi di minimarket di Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (2/3/2023). Dalam melakukan aksinya, para pelaku membawa kabur uang Rp 42 juta dan berbagai macam rokok.

Baca Juga :  Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi Pemerintah Diciduk Tim Resmob Polres Rohul

“Mereka beraksi di minimarket yang hampir tutup dan menggunakan senjata tajam untuk mengancam karyawan minimarket agar menyerahkan uang yang disimpan di brankas. Bahkan, mereka juga tidak segan menyekap para karyawan minimatket,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (27/3/2023).

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara juga rupanya para tersangka telah beraksi di minimarket lainnya yang berada di wilayah Kota Cirebon, Kabupaten Majalengka, hingga Subang. Selain itu, modus operandinya adalah mengincar minimarket yang hampir tutup kemudian mengancam korban menggunakan senjata tajam.

Baca Juga :  Komandan Koramil 414-05/Kelapa Kampit Hadir Pisah Sambut Camat Kelapa Kampit

Sementara ketiga tersangka curas juga ternyata menggunakan senjata tajam dan air soft gun untuk mengancam korbannnya. Dalam aksinya di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (9/3/2023), mereks menghentikan korban yang mengendarai sepeda motor.

Selanjutnya terdangka menodongkan senjata tajam tersebut ke arah korban dan sempat menembakkan air soft gun tiga kali ke udara untuk membuat korban yang berteriak segera terdiam. Tersangka pun langsung merampas sepeda motor, handphone, dan dompet milik korban.

Baca Juga :  Sub Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Berhasil Mengamankan 4 Pelaku Curas Nasabah Bank

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka juga dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Jum’at Berkah Bersama Kapolsek Tepus

Berita Utama

Lapas Rangkasbitung Ikuti Istighosah Bersama DiPonpes Al Kanza

Berita Utama

Kodam III/Siliwangi Dukung Program Pemerintah Ketahanan Pangan

TNI/POLRI

Timsus Satreskrim Polres Cirebon Kota Tangkap Pria yang Menipu Korban via Facebook

TNI/POLRI

Prajurit Satgas Yonif 511/DY Edukasikan Pola Hidup Sehat Kepada Anak-Anak Di Papua

TNI/POLRI

102 Patok Telah Terpatroli Dengan Aman Oleh Pasukan Badak Hitam 511 Brawijaya

Berita Utama

Cegah Tindakan Premanisme Polres Rohul, Gelar Operasi Bina Kusuma Lancang Kuning 2022

TNI/POLRI

Kapolres Cirebon Kota Bertugas sebagai Pembaca Teks UUD 1945 dalam Upacara HUT Ke-78 Tingkat Kota Cirebon