LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLRES TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG
KADIS DINSOS KAB TANGERANG

Home / TNI/POLRI

Selasa, 27 Desember 2022 - 14:37 WIB

Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Mediakompasnews.Com – Cirebon – Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur. Bahkan, dari hasil pemeriksaan sementara ternyata pelaku merupakan tenaga pengajar dan korban adalah murid.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim, Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial SR (25) warga Kabupaten Cirebon.

“Korbannya berjenis kelamin laki-laki yang masih berusia 13 tahun dan merupakan salah satu murid SR. Dari pengakuan korban, tersangka melakukan perbuatan cabul sebanyak tiga kali,” ujar Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (27/12/2022).

Baca Juga :  Memasuki H+19 Pembangunan Rumah di Kampung Homlikya Mencapai 65.4%

Ia mengatakan, perbuatan tersebut terakhir kali dilakukan tersangka kepada korban pada 13 September 2022. Saat itu, SR mengajak korban nongkrong ke suatu tempat, namun ternyata diajak ke tempat berbeda dengan yang dijanjikan.

Kemudian SR mengajak korban menonton video porno di handphone miliknya dan memaksa untuk melakukan tindakan pencabulan. Bahkan, tersangka juga mengancam akan menghukum korban jika tidak menuruti keinginannya.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 414-05/kelapa kampit Hadir Sosialisasi HTI Dikantor Desa Senyubuk

“SR juga mengancam agar korban tidak melaporkan peristiwa tersebut kepada siapapun. Namun, korban tidak terima sehingga mengadu ke orang tuanya yang kemudian melapor ke Satreskrim Polresta Cirebon,” kata Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H.

Pihaknya pun bertindak cepat setelah menerima laporan tersebut dan berhasil mengamankan SR berikut sejumlah barang bukti. Diantaranya, pakaian yang dikenakan korban pada saat kejadian dan handphone milik pelaku.

Baca Juga :  Polri Gelar Latihan Pengamanan KTT G20 di Bali

Saat ini, pihaknya masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa SR dan akan dilakukan pemeriksaan psikologis untuk memastikan apakah memiliki kelainan atau tidak. Namun, dari hasil pemeriksaan sementara pelaku juga pernah menjadi korban pencabulan.

“SR dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kami bersama pihak terkait juga memberikan pendampingan psikologis dan trauma healing kepada korban,” ujar Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Satres Narkoba Beri Pembinaan ke Ibu-ibu PKK dan Kelompok Baca di Kampung Tangguh Bebas Narkoba

TNI/POLRI

Satgas Pamtas Yonif 511/DY Bantu Proses Pemakaman Warga di Wilayah Perbatasan Papua

TNI/POLRI

Danramil 421- 03/Panengahan Mengecek Lahan Ketahanan Pangan Kodim 0421/LS

TNI/POLRI

Kasad Dampingi Menko Marves Tinjau Program Ketahanan Pangan di Sukabumi

TNI/POLRI

Wakapolda Jabar Bagikan Sembako Kepada Warga Cisarua Sumedang

TNI/POLRI

Peduli Dengan Anggota, Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif 511/DY Cek Langsung Kondisi Anggota Di Pos-Pos

Berita Utama

Danrem 064/MY Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2022

TNI/POLRI

Kapolri Pastikan Kesiapan Personil Polri Hadapi Arus Balik