LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / TNI/POLRI

Selasa, 27 Desember 2022 - 14:37 WIB

Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Mediakompasnews.Com – Cirebon – Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur. Bahkan, dari hasil pemeriksaan sementara ternyata pelaku merupakan tenaga pengajar dan korban adalah murid.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim, Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial SR (25) warga Kabupaten Cirebon.

“Korbannya berjenis kelamin laki-laki yang masih berusia 13 tahun dan merupakan salah satu murid SR. Dari pengakuan korban, tersangka melakukan perbuatan cabul sebanyak tiga kali,” ujar Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (27/12/2022).

Baca Juga :  Seberangi Sungai hingga Akses Jalan yang Berlumpur, Polsek Rambah Hilir Polres Rohul Sambangi Rumah Warga Sukseskan Pemilu 2024

Ia mengatakan, perbuatan tersebut terakhir kali dilakukan tersangka kepada korban pada 13 September 2022. Saat itu, SR mengajak korban nongkrong ke suatu tempat, namun ternyata diajak ke tempat berbeda dengan yang dijanjikan.

Kemudian SR mengajak korban menonton video porno di handphone miliknya dan memaksa untuk melakukan tindakan pencabulan. Bahkan, tersangka juga mengancam akan menghukum korban jika tidak menuruti keinginannya.

Baca Juga :  Danlantamal IV Menghadiri Apel Gelar Pasukan Latihan Peperangan Ranjau Koarmada I TA 2022

“SR juga mengancam agar korban tidak melaporkan peristiwa tersebut kepada siapapun. Namun, korban tidak terima sehingga mengadu ke orang tuanya yang kemudian melapor ke Satreskrim Polresta Cirebon,” kata Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H.

Pihaknya pun bertindak cepat setelah menerima laporan tersebut dan berhasil mengamankan SR berikut sejumlah barang bukti. Diantaranya, pakaian yang dikenakan korban pada saat kejadian dan handphone milik pelaku.

Baca Juga :  Datangi Pos Pam Kapolsek Iptu Aguswandi,SH. bersama Ketua Ranting Bhayangkari Polsek Kabun

Saat ini, pihaknya masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa SR dan akan dilakukan pemeriksaan psikologis untuk memastikan apakah memiliki kelainan atau tidak. Namun, dari hasil pemeriksaan sementara pelaku juga pernah menjadi korban pencabulan.

“SR dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kami bersama pihak terkait juga memberikan pendampingan psikologis dan trauma healing kepada korban,” ujar Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Polres Lebak Bagikan Bansos dari Kapolres Lebak kepada Masyarakat Baduy terdampak Bencana Banjir

Berita Utama

Di Hari Olahraga Nasional ke-39, Kasad resmikan Pussenarhanud Sport Center Cimahi

Berita Utama

Dandim Beri Sambutan Hangat Habib Muhammad Luthfi bin Ali bin Yahya di Makodim 0509 Kabupaten Bekasi 

TNI/POLRI

Halal Bihalal Di Kodim 0623/Cilegon Pesan Danrem 064/MY ‘Harus Dengar Keluhan Masyarakat’

TNI/POLRI

Ketua Bhayangkari Cabang Bogor Distribusikan Bantuan Sosial Dari Ketua Umum Bhayangkari Kepada Masyarakat Terdampak Bencana Alam di Wilayah Kabupaten Bogor

Berita Utama

Satpolairud Polresta Tangerang Laksanakan Giat Polmas di Wilayah Pesisir Mauk Barat

Berita Utama

Pangdam III/Slw Tutup “Siliwangi Enduro Race dan Green Adventure” Tahun 2022

Pemerintah RI

Presiden Jokowi Sambut Kunjungan Resmi Presiden José Ramos-Horta di Istana Bogor