LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama

Senin, 24 Oktober 2022 - 13:50 WIB

Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Empat Tersangka Curanmor Hasil Pengungkapan Seminggu Terakhir

Mediakompasnews.ComCirebon – Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengamankan empat tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Mereka diamankan dari hasil pengungkapan kasus curanmor selama seminggu terakhir.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim, Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, para tersangka berinisial P (54), R (30), S (36), dan F (37). Bahkan, tiga tersangka di antaranya merupakan residivis kasus serupa.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan tujuh unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan keempat tersangka tersebut. Adapun modus para tersangka dalam melakukan aksinya ialah menggunakan kunci leter L maupun leter T.

Baca Juga :  Polres Batu Bara Peringatan lsra Mi'raj 1444 H/2023 M, Menguatkan Keimanan dan Solidaritas Guna Mewujudkan Polri Presisi

“Tersangka P mencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, pada 13 September 2022 pukul 09.00 WIB. Yang bersangkutan merupakan residivis yang baru keluar dari penjara satu minggu sebelumnya,” ujar Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (24/10/2022).

Ia mengatakan, tersangka R mencuri sepeda motor yang terparkir di depan rumah korban di wilayah Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon, dan merusaknya menggunakan kunci leter T. Kemudian tersangka membawa kabur sepeda motor tersebut untuk keuntungan pribadinya.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Dorong Optimalisasi Kegiatan Deradikalisasi

Sementara tersangka berinisial S mencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, pada 15 Juli 2022. Saat itu, tersangka mendorong sepeda motor yang dicurinya dari TKP sampai ke rumahnya. selama satu jam hingga menempuh jarak sejauh 5 kilometer.

“Tersangka F mencuri motor dari seorang pelajar yang baru pulang sekolah di wilayah Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon. Saat itu, tersangka tiba-tiba membonceng sepeda motor yang dikendarai korban ketika kondisi jalanan padat,” kata Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H.

Selanjutnya F meminta korban untuk segera menepikan sepeda motornya dan tiba-tiba merampas kuncuinya. Kemudian tersangka pun kabur meninggalkan korban tetapi korbannya meneriaki maling hingga menarik perhatian warga dan langsung mengamankannya.

Baca Juga :  Deklarasi Lembaga dan Media Group Indonesia, Ketum : “Kita Terlahir dari Kesederhanaan Atas Nama Rakyat, Untuk Rakyat dan Kembali Kerakyat"

Atas perbuatannya, tersangka P, R, dan S dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sedangkan F dijerat Pasal 53 jo Pasal 365 KUHP diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami akan mengecek data-data sepeda motor hasil kejahatan yang diamankan dari para tersangka. Nantinya, sepeda motor tersebut akan dikembalikan kepada para pemiliknya,” ujar Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Viralnya di Medsos Kampanye Rejen Abdul Aris Adakan Jumpa Pers

Berita Utama

Personel Polsek Kabun Melaksanakan Pengamanan Hari Jadi Desa Aliantan Ke-IV

Berita Utama

Presiden Jokowi Temui Pedagang di Pasar Alasa

Berita Utama

Kesiapan Polri Agar Perayaan Natal dan Tahun Baru Berjalan Aman dan Tak Ada Gangguan

Berita Utama

Polisi Tetapkan Tersangka Ibu Tiri Aniaya Anak: Motif Kesal Terhadap Anaknya

Berita Utama

UPBJJ-UT Purwokerto Gelar Pelatihan Tekhnik Penulisan Karil dan Proposal PKM Serta Kewirausahaan

Berita Utama

Oknum PNS Cabuli Anak dibawah Umur, Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten Amankan Pelaku

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Perusahaan Pers Suarakan Narasi Kebangsaan