DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama

Senin, 24 Oktober 2022 - 13:50 WIB

Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Empat Tersangka Curanmor Hasil Pengungkapan Seminggu Terakhir

Mediakompasnews.ComCirebon – Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengamankan empat tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Mereka diamankan dari hasil pengungkapan kasus curanmor selama seminggu terakhir.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim, Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, para tersangka berinisial P (54), R (30), S (36), dan F (37). Bahkan, tiga tersangka di antaranya merupakan residivis kasus serupa.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan tujuh unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan keempat tersangka tersebut. Adapun modus para tersangka dalam melakukan aksinya ialah menggunakan kunci leter L maupun leter T.

Baca Juga :  Kogartap II/Bandung Peringati Tahun Baru Islam 1 Muharam 1444 H Tahun 2022

“Tersangka P mencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, pada 13 September 2022 pukul 09.00 WIB. Yang bersangkutan merupakan residivis yang baru keluar dari penjara satu minggu sebelumnya,” ujar Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (24/10/2022).

Ia mengatakan, tersangka R mencuri sepeda motor yang terparkir di depan rumah korban di wilayah Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon, dan merusaknya menggunakan kunci leter T. Kemudian tersangka membawa kabur sepeda motor tersebut untuk keuntungan pribadinya.

Baca Juga :  Pelaku Penipuan Tukar Kartu ATM Diringkus Sat Reksrim Polres Metro Jakpus

Sementara tersangka berinisial S mencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, pada 15 Juli 2022. Saat itu, tersangka mendorong sepeda motor yang dicurinya dari TKP sampai ke rumahnya. selama satu jam hingga menempuh jarak sejauh 5 kilometer.

“Tersangka F mencuri motor dari seorang pelajar yang baru pulang sekolah di wilayah Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon. Saat itu, tersangka tiba-tiba membonceng sepeda motor yang dikendarai korban ketika kondisi jalanan padat,” kata Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H.

Selanjutnya F meminta korban untuk segera menepikan sepeda motornya dan tiba-tiba merampas kuncuinya. Kemudian tersangka pun kabur meninggalkan korban tetapi korbannya meneriaki maling hingga menarik perhatian warga dan langsung mengamankannya.

Baca Juga :  Komunitas Nelayan Pesisir Berkolaborasi Dengan Relawan Nelayan Ganjar Banyuwangi

Atas perbuatannya, tersangka P, R, dan S dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sedangkan F dijerat Pasal 53 jo Pasal 365 KUHP diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami akan mengecek data-data sepeda motor hasil kejahatan yang diamankan dari para tersangka. Nantinya, sepeda motor tersebut akan dikembalikan kepada para pemiliknya,” ujar Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Presiden Ajak Semua Kementerian, Lembaga, hingga Kepala Daerah Kompak Tangani Inflasi

Berita Utama

Tidak Sesuai Instruksi Kadin Propinsi Banten Panitia Mukab Kabupaten Tangerang  Mengundurkan Diri

Berita Utama

Personil Polsek Kabun Melaksanakan Program Quick Wind Presisi

Berita Utama

Kurangnya Pengawasan, Proyek Pembangunan Paving Blok Dinas Perkim Di Desa Tambak Baya Di Klaim Warga Hasil Swadaya.

Berita Utama

De Bale Cingkrong Inspirasi Sang Kades Cantik

Berita Utama

Polsek Ujung Batu Bersinergi Dengan Koramil 08 Tandun

Berita Utama

Dandim Sambut Pangdam Jayakarta Tinjau Normalisasi Kali Blencong

Berita Utama

PTPN V Sei Intan Membagikan 250 Paket Sembako Murah Dalam Rangka Menyemarakkan HUT BUMN Yang Ke 25 Tahun