LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / TNI/POLRI

Jumat, 23 Juni 2023 - 09:38 WIB

Selama Juni 2023, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 4 Kasus Sabu-sabu dan Extacy

Mediakompasnews.Com – Cirebon – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap empat kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu dan pil extacy di wilayah Kabupaten Cirebon. Petugas juga berhasil mengamankan empat tersangka dari hasil pengungkapan kasus tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, seluruh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu dan pil extacy tersebut berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polresta Cirebon selama kurun waktu bulan Juni 2023.

“Selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap empat kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan pil extacy,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (23/6/2023).

Baca Juga :  Kapolsek Kalipuro ikuti Zoom Meeting Cipta Kondisi Dengan Beberapa Elemen Masyarakat Dan TNI Banyuwangi Jelang G20

Ia mengatakan, kasus-kasus tersebut merupakan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan pil extacy. Adapun keempat tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial berinisial MHD (44), MA (23), THP (37), dan RS (42)

Selain itu, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya, 961,08 gram sabu-sabu yang terdiri dari 844,05 gram kristal putih dan 117,03 gram kristal merah. Untuk barang bukti pil extacy yang diamankan mencapai 5.184 butir, terdiri dari 3.400 butir jenis Instagram, 1.723 butir jenis Minion, 28 butir jenis Gucci, dan 33 butir jenis Superman.

Baca Juga :  Protokol Kogartap II/Bandung Tinjau Langsung Latihan Paskibraka Provinsi Jabar

Seluruh tersangka dan barang bukti juga telah diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus-kasus tersebut dua di antaranya diungkap di wilayah Kecamatan Kedawung dan satu kasus di Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, serta satu kasus lainnya di Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

“Seluruh kasus yang diungkap dan tersangka yang diamankan juga merupakan pengedar narkoba. Bahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa profesi sehari-hari para tersangka pun berbeda-beda, dari mulai pengangguran hingga wiraswasta,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Baca Juga :  Bidpropam Polda Kalteng Maknai Ramadan dengan Berbagi Takjil ke Masyarakat

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan pil extacy tersebut dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor ke layanan Call Center Polresta Cirebon di nomor 110 apabila menemukan hal-hal semacam ini di lingkungan sekitarnya,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Peringatan Satu Abad Nahdlatul Ulama, Dirbinmas Polda Banten Hadiri Resepsi Puncak

TNI/POLRI

Personel Satgas Yonif 511/DY Edukasi Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Kepada Anak-Anak Sekolah Di Papua

TNI/POLRI

Asisten Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi SUMBAR Melakukan Kunjungan Kerja ke Polres Pasaman

Berita Utama

Polsek Sine Dampingi Vaksinasi PMK 100 Ekor Sapi di Desa Ngrendeng

Berita Utama

Tumbangkan Tim Sat Intelkam, LAN Kota Tangerang Lolos ke 16 Besar Turnamen Cup Kapolrestro Tangerang

TNI/POLRI

Bhabinkamtibmas Pejaten Barat Cooling System’ Kegiatan Bakti Sosial

Berita Utama

Polres Metro Tangerang Kota Gelar Rakor Lintas Sektoral Jelang Nataru 2024, Simak Penjelasannya

TNI/POLRI

Polsek Pancoran Melaksanakan Giat PAM Untuk Keamanan Menjelang Pergantian Tahun Baru 2023