Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Samsat Cikokol Kota Tangerang, Banten, mencatat penerimaan pajak kendaraan bermotor mencapai lebih dari Rp75 miliar selama tiga bulan pelaksanaan program pemutihan. Program ini mulai digulirkan pada 10 April 2025 dan mendapat respons positif dari masyarakat, Sabtu (28/06/2025)
Program pemutihan pajak yang menghapus tunggakan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini diperpanjang hingga 31 Oktober 2025 berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025. Perpanjangan ini menjadi angin segar bagi warga yang selama ini belum sempat memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya.
Kepala UPT Samsat Cikokol, Awal Pasenggong, mengungkapkan bahwa hingga 25 Juni 2025, penerimaan PKB sudah menembus Rp75 miliar lebih. Jumlah tersebut berasal dari 24.743 unit kendaraan roda empat dan 58.685 unit kendaraan roda dua yang telah melakukan daftar ulang.
“Antusiasme masyarakat cukup tinggi, tetapi masih banyak wajib pajak yang belum memanfaatkan kesempatan ini. Selain meringankan beban masyarakat, data daftar ulang sangat penting bagi kami dalam menyusun perencanaan anggaran 2026,” ujar Awal, Kamis (26/06).
Awal juga mengimbau warga agar tidak menunda kesempatan ini.
“Program pemutihan pajak seperti ini jarang diberikan. Kami harap masyarakat segera datang ke layanan Samsat terdekat,” tambahnya.
Untuk mempermudah masyarakat, Samsat Cikokol membuka layanan di Kecamatan Batuceper, Kecamatan Cibodas, Gerai MPP di Puspemkot Tangerang, Gerai Jatiuwung, Gerai Alam Sutera, serta mengoperasikan tiga unit mobil Samsat keliling di berbagai lokasi strategis.
(Red/KJK)