Mediakompasnews.Com – Sukabumi– Kejari Cibadak Kabupaten Sukabumi kembali menerima uang titipan senilai Rp4,2 miliar terkait kasus SPK fiktif di Dinas Kesehatan, Jum’at (17/2/23). Dengan pengembalian yang kelima kalinya ini, total uang barang bukti yang sudah terkumpul senilai Rp 19.148.901.536 dari Rp37 miliar kerugian negara.
“Saat ini kami dari pihak Bank BJB Cabang Palabuhanratu, menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Kejari Kabupaten Sukabumi, terutama bidang tindak pidana khusus. Yang mana telah berhasil mengungkap kasus ini dan pada hari ini kembali menerima titipan uang dari pengusaha sebesar Rp4,2 milyar,” tutur Rahmat Abadi, Kepala Bank BJB Cabang Palabuhanratu.
LBH Kesehatan Soroti Kasus SPK Fiktif di Dinkes Kabupaten Sukabumi, Minta Kejati Jabar atau KPK Lakukan Supervisi
Menunggu Aksi Kejari Cibadak, Menguak Aktor dan Modus SPK Fiktif (Bobol) Brankas BJB Palabuhan Ratu
BEM Nusantara Jawa Barat Dukung Kejari Kabupaten Sukabumi Dalam Tegakkan Supremasi Hukum Kasus SPK Fiktif Dinkes
Sementara itu, Kasi Pidsus Ratno Timur Habeahan Pasaribu, yang hadir dalam pengembalian uang titipan tersebut belum dapat memberikan keterangan resmi kepada awak media.
Sebelumnya, dalam kasus SPK fiktif TA 2016 di Dinkes ini pihak Kejari Kabupaten Sukabumi sudah menetapkan 3 tersangka yakni DI selaku staff perencanaan yang merangkap sebagai PPK pada Dinkes Kabupaten Sukabumi TA 2016, kemudian SR selaku Kepala Seksi Program dan Perencanaan yang merangkap sebagai PPK dan HA selaku Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) yang juga merangkap sebagai PPK pada Dinkes Kabupaten Sukabumi TA 2016.
(E.hamid)