Mediakompasnews.com – Kota Tegal – Rapat AnggotaTahunan ( RAT ) tutup buku.tahun 2022 ini merupakan kewajiban bagi pengurus dan pengawas untuk melaporkan hasil kerja yang telah dilaksanakan selama 1 (Satu) tahun dengan melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan.
Pengurus menyadari sepenuhnya bahwa anggota. Merupakan aset yang sangat berharga bagi perkembangan anggota Koperasi. mengingat pentingnya peranan anggota koperasi dalam tubuh koperasi maka memelihara kemitraan dengan anggota secara maksimal merupakan sesuatu yang mutlak harus kita laksanakan.
Pelayanan kepada anggota menjadi sangat penting artinya dalam konsep pemeliharaan kemitraan antara anggota dan koperasi hal ini tidak hanya kebutuhan anggota yang berbentuk materi, akan tetapi juga menyangkut dalam hal pelayanan.
Berdasarkan Program kerja Koperasi HPKLI Tegal Mandiri tahun 2022 , yang diputuskan pada RAT ke X .TB 2022 yang dilaksanakan hari Rabu 8 – Maret -2023 bertempat di Cafe Radar JL .Perintis Kemerdekaan NO. 32. Panggung Kota Tegal.
Acara Rapat Anggota Tahunan ( RAT )
Koprasi HPKLI Tegal Mandiri dihadiri .Diskop UMKM & Perdagangan Kota Tegal, Dekopinda Kota Tegal, Kapolsek Tegal Timur, Pejabat Bank Indonesia, Ketua Koperasi HPKLI Tegal Mandiri dan seluruh Pengurus, pengawas serta Anggota koperasi.
Sambutan Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kota Tegal yang diwakili Denny Kabid koperasi menegaskan setiap Pengurus, pengawas, anggota koperasi yang hadir tidak boleh diwakilkan, kalau bisa koperasi ada usaha unit yang lain buat kemajuan dan kesejahteraan Anggota koperasi.
Dr Rukman Tea, mewakili kepala dinas Dekopinda Kota Tegal mengapresiasi Koperasi HPKLI Tegal Mandiri Terlaksananya (RAT) kedepannya jaga kekompakan kedisiplinan dalam menjalankan koperasi supaya bisa lebih maju dari tahun yang sebelumnya.
Anton Prabowo, SE. MM. Selaku ketua Koperasi HPKLI Tegal Mandiri “Menyampaikan kemajuan koperasi tidak lepas dari Sinergi dan kerjasama Pengurus, Pengawas, dan seluruh anggota koperasi, anggota harus punya rasa memiliki, tanggung jawab sehingga kebutuhan koperasi akan bisa terwujud, hal ini sesuai dengan tujuan koperasi sebagaimana tercantum dalam Undang. Undang NO 25 Tahun 1992 Tentang perkoperasian,” paparnya. ( met )