LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Peristiwa

Rabu, 13 Juli 2022 - 06:29 WIB

DPP KAMPUD Dukung Penegakan Hukum Dugaan Gratifikasi Eks Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar

Mediakompasnews.Com – Bandar Lampung – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat Dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) mendukung kepada Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI meneruskan kasus dugaan gratifikasi yang diterima mantan pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar kepada aparat penegak hukum.

Melalui keterangan persnya, Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji mengutarakan sudah seharusnya tim Dewas KPK menindaklanjuti terhadap bukti permulaan adanya dugaan gratifikasi yang menyeret unsur pimpinan KPK.

“Walaupun Ibu Lili Pintauli Siregar telah resmi mengundurkan diri dari jabatan sebagai unsur pimpinan KPK dan kemudian Dewas KPK menghentikan dan menggugurkan sidang etik persoalan Ibu Lili, namun terhadap persoalan Beliau yang diduga telah menerima gratifikasi tiket MotoGP patut dipertanyakan dan patut tetap diteruskan kepada aparat penegak hukum agar persoalan tersebut menjadi terang dan mendapat kepastian hukum”, kata Seno Aji di Bandar Lampung pada Rabu (13/7/2022).

Baca Juga :  Babinsa Koramil 414-05/Kelapa Kampit Hadir Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Lingkungan

Penggiat sosial yang dikenal sederhana ini juga menyayangkan keputusan Dewas KPK RI yang menghentikan dan menyatakan sidang etik Lili Pintauli Siregar gugur lantaran yang bersangkutan mengundurkan diri.

“Seharusnya sidang etik terhadap persoalan dugaan gratifikasi Ibu Lili Pintauli Siregar ini tetap dilanjutkan oleh Dewas KPK dengan mengedepankan asas finalitas suatu perkara, karena suatu perkara itu sudah sepatutnya harus ada ujung dan akhirnya, agar pertanyaan publik selama ini terhadap kasus yang menimpa pimpinan KPK dapat terjawab pasti, kan persoalan dugaan gratifikasi itu terjadi pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai unsur pimpinan KPK dan proses sidang etik juga telah berlangsung, tentunya atas dasar tersebut Dewas KPK tidak serta-merta menggugurkan sidang etik secara sepihak, atas kondisi ini sebagai elemen masyarakat Kami sangat menyayangkan keputusan Dewas KPK, sehingga terhadap persoalan Ibu Lili dinilai tidak mendapat kepastian hukum dan menciderai rasa keadilan yang ada dalam masyarakat”, pungkas Seno Aji.

Baca Juga :  Sekjen AWPI Jakarta Timur Mengapresiasi terhadap Kinerja Kapolri, Penanganan kasus Pembunuhan Brigadir J

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perihal pengunduran diri Pimpinan KPK Ibu Lili Pintauli Siregar. Hal ini disampaikan ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK Merah Putih, Senin (11/7/2022).

“Bahwa atas pengunduran ini, Bapak Presiden RI telah menyetujui dan menandatangani
Kepres 71/P tahun 2022 tentang pemberhentian Pimpinan KPK Ibu Lili Pintauli Siregar, terhitung per tanggal 11 Juli 2022”, kata Firli.

Baca Juga :  Yonif Raider 300/Bjw Bantu Warga Korban Gempa Cianjur Bersihkan Puing Puing

Selanjutnya berdasarkan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 bahwa dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Firli menyampaikan komitmen KPK dalam pemberantasan korupsi untuk mewujudkan
Indonesia yang bersih dan berbudaya antikorupsi.

“KPK berkomitmen terus melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi sebagaimana amanah UU dan bersinergi bersama seluruh pemangku kepentingan serta masyarakat melalui upaya pendidikan, pencegahan, dan penindakan,” ujar Firli.

(Red)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Menkumham Apresiasi dan Ucapkan Terimakasih Pada Pegawai Yang Telah Masuki Masa Purnabhakti

Berita Utama

Ribuan Mahasiswa Dari Aliansi PMII Melakukan Aksi Unjuk Rasa Tolak Kenaikan Harga BBM

Berita Utama

Polri Gelar Latihan Pengamanan KTT G20 di Bali

Berita Utama

Juruji Besi Bertirai Penyesalan Menanti Bagi Pemotong BLT Covid 19, Kepala Desa Jaba’an  Kesannya Kebal Hukum

Berita Utama

Sekmat Cibadak Respons Aktif Fasilitasi Pemdes Asem Dan BK-LSM Gelar Audiensi

Berita Utama

Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Cirebon Berhasil Tangkap WNA di Hotel Santun

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi 51 Tahun Perjalanan Musisi Ahmad Dhani

Berita Utama

Sambut Kunjungan Kedatangan Wakil Presiden di Kaimana