DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Rokan Hulu / TNI/POLRI

Jumat, 27 Januari 2023 - 02:27 WIB

Pria Ditangkap Personil Polsek Kuntodarussalam Dalam Kasus Penghapusan KDRT

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Pria berinsial JVP diringkus Personil Polsek Kunto Darussalam Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam dugaan Pelaku Penganiayaan, Kekerasan Dalam Rumah Rangga (KDRT), Sabtu 14 Januari 2023 sekitar Pukul 23.00 Wib

“Sedangkan, Tempat Kejadian Perkara (TKP)
di dalam rumah Pelapor, Dusun Sei Karang RT 002/ RW.003 Desa Kembang Damai Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Kuntodarussalam AKP Fandri SH, Jum’at (27/1/2023).

Diuraikan, AKP Fandri SH, pada Sabtu 14 Januari 2023 sekitar pukul 23.00 Wib, Pelapor pulang dari warung bersama dengan anaknya.

Baca Juga :  Danramil 2013 / Sumber dan Camat Dukupuntang Kontrol Pos Pam Dukupuntang Polresta Cirebon

Sesampainya di rumah Pelapor, selanjutnya ditanya Suaminya JVP “Darimana Kau, tadi Papam Kebun datang ke rumah, kau selingkuh ia,” katanya

Mendengar tudingan itu, perkataan Pelaku kepada Korban, selanjutnya Korban menjawab. “Kok gitu kali Mulutmu, Kau yang selingkuh,” ucapnya.

Selanjutnya Pelaku, JVP langsung melakukan pemukulan terhadap Pelapor, NSS hingga pergelangan Tangan Kanan Pelapor dan bagian punggungnya terdapat luka memar, hingga kini Pelapor tidak dapat bekerja melakukan pekerjaan aktifitas sehari-hari.

Akibatnya kejadian tersebut, selanjutnya pada Minggu 15 Januari 2023, Korban melaporkan atas kejadian tersebut ke Polsek Kunto Darussalam.

Baca Juga :  KPU Luncurkan Maskot Pilkada 2024

Korban menjelaskan tidak tahan lagi menahan atas Perbuatan Pelaku dan sudah sering Pelaku melakukan Penganiayaan kepada Korban.

Kemudian meminta kepada Polsek Kunto Darussalam agar Pelaku ditangkap dan diproses secara hukum yang berlaku.

Setelah menerima laporan dugaan tindak pidana penganiayaan, Penghapusan KDRT yang dilakukan oleh Pelaku kepada Korban.

Kapolsek Kunto Darussalam memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu S Sihotang SH beserta Anggota agar segera menangkap Pelaku.

Namun saat itu, Pelaku mengetahui kalau istrinya, Korban ada membuat laporan ke Polsek Kunto Darussalam, hingga saat itu Pelaku pergi sejak kejadian.

Selanjutnya oleh Anggota dari unit Reskrim dan Bhabinkantibmas, melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan Pelaku.

Baca Juga :  Lulusan STHM Agar Kembangkan Humble Leadership di samping Ilmu Hukum Militer

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku pada Selasa 24 Januari 2023 sekitar pukul 22.00 Wib.

“Saat ini Pelaku, JVP diamankan di Polsek Kunto Darussalam, guna proses penanganan Perkara Penganiayaan KDRT,” sebut Fandri.

Dari kejadian itu, tambah Kapolsek Kuntodarussalam, Anggotanya mengamankan Barang Bukti berupa Satu helai Baju kaus, Warna Merah, hasil Visum Et-revettum dan Satu Lembar Akta Nikah

“Terhadap Tersangka dijerat dengan
Pasl 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” pungkas Fandri mengakhiri.

(Humas Polres Rohul/Samiono)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Rutan Kelas I Tangerang Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan Bersama RSUD Balaraja

TNI/POLRI

Simak Berikut Pesan Kapolda NTT, Saat Hadiri Wisuda STIKUM

Berita Utama

Bupati Nina Hadiri Panen Perdana Melon Indramayu

Berita Utama

Cegah Peredaran Narkoba Jelang Nataru, Polres Tegal Kota Razia Sejumlah Tempat Hiburan Malam

Batu Bara

Jalan Nuju Kelurahan Bagan Arya Sangat Miris Berlubang dan Becek Serta Licin

Berita Utama

Sambut HDKD 77, Lapas Rangkasbitung Baksos di Taman Makam Pahlawan

Berita Utama

Kabiro Mkn Raih Juara 1 Lomba Karaoke

Berita Utama

Polres Tegal Kota, Amankan Puluhan Remaja Yang Hendak Tawuran