DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Rokan Hulu / TNI/POLRI

Jumat, 27 Januari 2023 - 02:27 WIB

Pria Ditangkap Personil Polsek Kuntodarussalam Dalam Kasus Penghapusan KDRT

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Pria berinsial JVP diringkus Personil Polsek Kunto Darussalam Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam dugaan Pelaku Penganiayaan, Kekerasan Dalam Rumah Rangga (KDRT), Sabtu 14 Januari 2023 sekitar Pukul 23.00 Wib

“Sedangkan, Tempat Kejadian Perkara (TKP)
di dalam rumah Pelapor, Dusun Sei Karang RT 002/ RW.003 Desa Kembang Damai Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Kuntodarussalam AKP Fandri SH, Jum’at (27/1/2023).

Diuraikan, AKP Fandri SH, pada Sabtu 14 Januari 2023 sekitar pukul 23.00 Wib, Pelapor pulang dari warung bersama dengan anaknya.

Baca Juga :  Kapolsek Kabun AKP Agus Wandi Bersyukur Bisa Berangkat Haji Tahun 2023 Ini Bersama Istri

Sesampainya di rumah Pelapor, selanjutnya ditanya Suaminya JVP “Darimana Kau, tadi Papam Kebun datang ke rumah, kau selingkuh ia,” katanya

Mendengar tudingan itu, perkataan Pelaku kepada Korban, selanjutnya Korban menjawab. “Kok gitu kali Mulutmu, Kau yang selingkuh,” ucapnya.

Selanjutnya Pelaku, JVP langsung melakukan pemukulan terhadap Pelapor, NSS hingga pergelangan Tangan Kanan Pelapor dan bagian punggungnya terdapat luka memar, hingga kini Pelapor tidak dapat bekerja melakukan pekerjaan aktifitas sehari-hari.

Akibatnya kejadian tersebut, selanjutnya pada Minggu 15 Januari 2023, Korban melaporkan atas kejadian tersebut ke Polsek Kunto Darussalam.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Elemen Bangsa Bersama Atasi Tantangan di Tahun 2023

Korban menjelaskan tidak tahan lagi menahan atas Perbuatan Pelaku dan sudah sering Pelaku melakukan Penganiayaan kepada Korban.

Kemudian meminta kepada Polsek Kunto Darussalam agar Pelaku ditangkap dan diproses secara hukum yang berlaku.

Setelah menerima laporan dugaan tindak pidana penganiayaan, Penghapusan KDRT yang dilakukan oleh Pelaku kepada Korban.

Kapolsek Kunto Darussalam memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu S Sihotang SH beserta Anggota agar segera menangkap Pelaku.

Namun saat itu, Pelaku mengetahui kalau istrinya, Korban ada membuat laporan ke Polsek Kunto Darussalam, hingga saat itu Pelaku pergi sejak kejadian.

Selanjutnya oleh Anggota dari unit Reskrim dan Bhabinkantibmas, melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan Pelaku.

Baca Juga :  Patwal Polantas Kawal Pergerakan Arus Balik

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku pada Selasa 24 Januari 2023 sekitar pukul 22.00 Wib.

“Saat ini Pelaku, JVP diamankan di Polsek Kunto Darussalam, guna proses penanganan Perkara Penganiayaan KDRT,” sebut Fandri.

Dari kejadian itu, tambah Kapolsek Kuntodarussalam, Anggotanya mengamankan Barang Bukti berupa Satu helai Baju kaus, Warna Merah, hasil Visum Et-revettum dan Satu Lembar Akta Nikah

“Terhadap Tersangka dijerat dengan
Pasl 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” pungkas Fandri mengakhiri.

(Humas Polres Rohul/Samiono)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

DPP AJMI : Berhasil Ungkap Penimbunan BBM Subsidi,Personel Kodim 0201/Medan Layak Diberi Penghargaan

Berita Utama

Forum Silaturahmi Antar Organisasi di Provinsi Banten Bangun Sinergi Lawan Narkoba

Banten

Gara-gara Media Gas Tutup, Arahan PMTK

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Indonesia Tidak Boleh Menjadi Negara Gagal

Berita Utama

Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Takziah ke Kediaman Almarhum Tjahjo Kumolo

Berita Utama

DKP Lakukan Pendampingan Pekarangan Pangan Lestari di Kota Tangerang

Berita Utama

Bamsoet: Presiden Ingatkan Potensi Ancaman Resesi Global

Berita Utama

Menyiapkan Langkah Baru, Warga Binaan Rutan Kelas I Tangerang Terus Asah Kemampuan Bahasa Inggris