LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
LEGAL MEDIA KOMPAS NEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Sumenep

Minggu, 5 November 2023 - 04:17 WIB

Polsek Saronggi Sumenep Berhasil Ungkap Pelaku Pencurian Kabel Listrik PLN

Mediakompasnews.com- Sumenep – Polsek Saronggi Sumenep berhasil Ungkap pencurian kabel listrik PLN jenis A3C yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 04 November 2023 pukul 10.40 wib di Gudang PT. Purnama Aura Elektrikal yang beralamat di jalan raya Saronggi-Sumenep Dusun Nangnangan Desa Saronggi Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep. Minggu (05/11/2023)

Ketiga tersangka bernama LF laki-laki umur 23 tahun pekerjaan wiraswasta alamat Kelurahan Bangselok Kecamatan Kota Sumenep, TP laki-laki umur 33 tahun pekerjaan wiraswasta alamat Desa Daramista Kecamatan Saronggi dan RY laki-laki umur 23 tahun pekerjaan wiraswasta alamat Desa Pandian Kecamatan Kota Sumenep

Baca Juga :  Polda Jatim Lakukan Uji Balistik Senpi Organik Polres Semenep

Kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 04 November 2023 pukul 10.40 wib pelapor MS laki-laki umur 49 tahun pekerjaan Dirut PT. Purnama Aura Elektrikal mendapat informasi bahwa digudang telah terjadi pencurian berupa gulungan kabel jenis A3C milik PT. PLN UP3 Madura, akibat pencurian tersebut PT. PLN UP3 Madura mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Saronggi,” ungkap Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti

Baca Juga :  Inovasi Bupati Sumenep Kenalkan Wisata Daerah ke Tingkat Nasional

” Dari laporan tersebut Polsek Saronggi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa mobil pelaku saat melakukan pencurian berada di Desa Daramista Kecamatan Lenteng, selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap TP dan TP mengakui saat melakukan pencurian bersama dua temannya yaitu LF dan RY, ” jelas AKP Widi

Barang Bukti yang diamankan berupa 16 ikat kabel jenis A3C dengan panjang total 906 meter, satu unit mobil pickup warna hitam nopol M-8475-VC nomor rangka MHKP3CA1JLK218606 dan nomer mesin 3SZDGZ4355

Baca Juga :  Penyerahan Tali Asih oleh PT. IBRA Salah Satu Perusahan Konsorsium PT. EML

 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) huruf ke 4e dan 5e KUH Pidana

(ASMUNI)

Share :

Baca Juga

Hut TNI

Upacara Hari Juang Infanteri Ke – 75 Kasdam V/Brawijaya Tonggak Sejarah Perjuangan TNI-AD

Sumenep

Gelar Program Kerja Mahameru Lantas, Satlantas Polres Sumenep Ajak Para Santri Tertib Berlalulintas

Sumenep

Kegiatan Workshop Kurikulum Merdeka untuk Penguatan Tenaga Pendidik

Berita Utama

Program P3-TGAI Tahun 2022 Diduga Kurang Bermanfaat kepada para Petani

Sumenep

Tradisi Pedang Pora dan Tari Muang Sangkal Warnai Penyambutan Kapolres Sumenep

Sumenep

2019 Incumbent Joni Kalah Oleh Wajah Baru Nuraini – TV Kabel, 2024 Apakah Nurjanah Dapat mengalahkan Incumbent PKB ?

Sumenep

SMA Negeri I Gapura Raih Penghargaan Siswa Terbaik dari Gubenur Jawa Timur

Sumenep

Salah Satu Kepala Desa dan Ketua Bumdes di Laporkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep