LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / TNI/POLRI

Kamis, 10 Agustus 2023 - 04:58 WIB

Satreskrim Polres Cirebon Kota Tangkap Dua Pelaku Curanmor

Mediakompasnews.Com – Cirebon Kota – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cirebon Kota berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial “SN” dan “S”.

“SN” umur 32 Tahun merupakan warga Desa Dukuh Jeruk Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu. Sedangkan
“S” umur 33 Tahun warga Kelurahan Kecapi Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon.

Tersangka S merupakan residivis dan pernah divonis satu tahun pidana penjara oleh PN Indramayu.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.Ik, M.M, mengatakan kedua pelaku ditangkap di Jalan Langensari Kelurahan Pekiringan Kecamatan Kesambi Kota Cirebon pada Minggu, 19 Juli 2023 lalu.

Baca Juga :  Ketua Daerah Jalasenastri Armada III Hadiri Pembekalan Ibu Taruna Kepada Taruna AAL Angkatan Ke-67

Kedua pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor di enam lokasi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

“Kedua pelaku ini telah mencuri sepeda motor di enam lokasi diantaranya di Kecamatan Mundu, Kedawung, dan Kesambi,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Perida Apriani S. Pandjaitan S.Ik.,M.H saat press release di Mapolres Cirebon Kota, Kamis, (10/08/2023)

Baca Juga :  Korban Jambret di Cirebon Kota Ucapkan Terimakasih Timsus Polres Cirebon KOTA, Minta Pelaku dihukum Berat

Modus Operandi para pelaku dengan mencari target kendaraan yang hendak mereka curi yaitu dengan berpura -pura menjadi pengemudi ojek online.

“Para pelaku bersama-sama dengan berboncengan sepeda motor kemudian mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri yang terparkir di area parkir kemudian mengambil sepeda motor tersebut dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T,” ungkap Kapolres Cirebon Kota

Dari hasil pemeriksaan, diketahui kendaraan hasil curian dijual pelaku ke salah seorang penadah berinisial “A” yang kini telah ditahan di Mapolres Indramayu karena kasus pencurian dengan pemberatan (Curat)

Baca Juga :  Polsek Jajaran Polres Rokan Hulu Gencar Patroli Rumah Kosong, Warga Merasa Aman Saat Mudik Lebaran

Sementara tersangka SN dan S serta barang bukti kunci letter T,1 buah kunci magnet, jaket ojek online, dan satu unit sepeda motor telah diamankan di Mapolres Cirebon Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Giat Sobat Kamis Barokah, Polsek Merbau Bantu Makanan Penunjang Perbaikan Gizi Balita Stunting

Berita Utama

Sertijab Kasat Intelkam Dan Kapolsek Rambah Polres Rokan Hulu Berlangsung Khidmat

TNI/POLRI

Sinegritas TNI dan POLRI Polsek Susukan Polresta Cirebon Patroli Malam di Bulan Ramadhan

Daerah

Ketua DPD KNPI Kabupaten Cirebon Ajak Seluruh Komponen Masyarakat Jaga Kondusivitas

TNI/POLRI

Kerjasama Dengan Baznas, Polres Cirebon Kota Serahkan Kursi Roda Kepada Masyarakat

TNI/POLRI

Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 511/DY Bina Masyarakat Perbatasan Tentang Pentingnya Kamtibmas

TNI/POLRI

Polsek Talun Berbagi Takjil Untuk Berbuka Puasa Kepada Masyarakat

TNI/POLRI

Pererat Sinergitas, Koramil 414-04/ Membalong Gelar Coffee Morning Bersama Forkopincam dan Kades