DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / TNI/POLRI

Selasa, 15 Agustus 2023 - 09:22 WIB

Polsek Kesambi Tangkap Dua Pria Bawa Sajam Saat akan melakukan Aksi Tawuran Konten

Mediakompasnews. Com – Kota Cirebon – Dua pria diamankan anggota Polsek Kesambi jajaran Polres Cirebon Kota karena kedapatan membawa senjata tajam jenis clurit.

Keduanya ditangkap di Jalan Evakuasi Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi Kota Cirebon pada Minggu, 16 Juli 2023.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto S.Ik.,M.M mengungkapkan keduanya merupakan warga Kota Cirebon

Baca Juga :  Asisten Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi SUMBAR Melakukan Kunjungan Kerja ke Polres Pasaman

“Kedua pelaku ini berinisial “F” (20) dan “TR” (17),” kata Kapolres didampingi Kapolsek Kesambi Iptu Rudiana S.H.,M.H dan Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota Akp Perida Sisera Pandjaitan S.Ik.,M.H saat memimpin press release di Mapolsek Kesambi, Selasa, (15/08/2023)

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui bahwa senjata tajam itu akan digunakan untuk melakukan tawuran konten.

Baca Juga :  Letkol Laut (P) Anang Setioko Jabat Komandan KRI dr Wahidin Sudirohusodo-991

“Clurit ini digunakan untuk menakut-nakuti lawan mereka,” ungkap Kapolres.

Kini tersangka “F” bersama barang bukti :
– 1. (Satu) Sajam Jenis Clurit warna emas bergagang kayu warna Coklat dengan Panjang sekitar 90 cm
– 1. (Satu) Sajam Jenis Clurit warna abu abu bergagang kayu warna cokelat dengan panjang 50 cm,telah diamankan di Mapolsek Kesambi.

Baca Juga :  Selama Januari - Februari 2023, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 20 Kasus dan Amankan 29 Tersangka

“Sedangkan pelaku “TR” tidak ditahan karena masih di bawah umur, tetapi proses hukum tetap berjalan.”

Tersangka di kenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Membawa,Menguasai,Memiliki dan Menyimpan Senjata Tajam Tanpa Hak di ancam dengan kurungan penjara setinggi-tingginya 10 (Sepuluh) tahun penjara. Pungkas Kapolres Cirebon Kota (Red)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Tampak Puluhan Polwan Ditlantas Polda Riau Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Tentang Pemilu 2024

Berita Utama

Polres Subang Berhasil Amankan 6 Orang Pelaku Pencurian Kendaraan Sepeda Motor

TNI/POLRI

Dukung Program Ketahanan Pangan, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 511/DY Budidaya Ikan Nila Bersama Masyarakat

TNI/POLRI

Anggota Pospam Jungjang Polresta Cirebon Patroli ke Obyek wisata Kolam renang

Pemerintah RI

Kapolresta Bandung Menerima Penghargaan Pelayanan Prima Dari Kemenpan RB dan Kapolri

Berita Utama

Perampok Dengan Menggunakan Senjata Api, Diciduk Tim Resmob Polres Rohul Dan Personil Polsek Tambusai

TNI/POLRI

Kasad Tinjau Kesiapan Tim AARM 30/2022

Berita Utama

BAPANAS dan Polda Gorontalo Bentuk Satgas Pengendalian Harga Beras, Sasar Penjual yang Lampaui HET