DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Daerah

Jumat, 19 Mei 2023 - 03:59 WIB

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE dan Tiadakan Razia

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas. Dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi, para jajaran polisi lalu lintas (Polantas) untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, aturan dalam surat telegram tersebut jajaran polisi lalu lintas dilarang untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.

Baca Juga :  Polres Indramayu Gelar Bhakti Religi Sambut HUT Bhayangkara ke 77 Tahun

“Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia,” kata Sandi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (19/5/2023).

Sandi menuturkan, jajaran Dirlantas juga diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE yang ada di wilayah masing-masing, serta meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemda dan stakeholders lain untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing.

Lebih lanjut, Sandi mengatakan, untuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang belum tercakup dalam sistem ETLE dan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi, seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi, dilakukan penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga :  Bunda PAUD Batu Bara Serahkan Bantuan Tablet Sukseskan Transisi Paud-SD

“Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan,” kata Sandi.

Jika dalam prakteknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, kata Sandi, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.

“Para jajaran Dirlantas juga diminta menyosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Gas Elpiji 3 Kg, Selalu langka Dan Harga Meroket di Kab.Pasaman. Presiden Jokowi Akan Adakan Transpormasi

(Abubakar)

Share :

Baca Juga

Daerah

SMKN 1 Dua Koto,Pasaman Sangat Bersih Indah,Nyaman dan Berseri. Sekarang di Pimpin Seorang Wanita Yang Kreatif dan Inovatif

Daerah

Naiak Gadang Sako Kari Ibrahim H. Benny Utama. Sabar AS, Bagi Saya Beliau Suluh Syarak kabupaten Pasaman

Daerah

KSKP Bakauheni Berhasil Ungkap Kasus DPO Pencurian Di Pelabuhan Bakauheni

Daerah

Ditipu Oknum Polisi Gadungan, Janda Satu Anak di Makassar Curhat ke Humas Polda Kalteng

Daerah

Hak Anggotanya Tidak Dibayar, SAKTI Gugat PT.ALP di PHI

Berita Utama

Penuh Haru, Lapas Pasir Pangarayan Gelar Pelepasan Purna Tugas Pegawai

Berita Utama

Anda Suhanda Resmi Dilantik Nahkodai MIO I DPD Kota Tangerang Periode 2023 – 2028

Daerah

Dana Bantuan PIP Sekolah Menengah Pertama (SMP) 5 Bantarjaya Tidak Di Salurkan Oleh Oknum Kepala Sekolah Sejak Tahun 2021-2022