DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Daerah

Senin, 3 Juni 2024 - 08:59 WIB

709 PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal Terima SK Kenaikan Pangkat

Mediakompasnews.com – Kab. Tegal – Sebanyak 709 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal menerima Petikan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat.

Pemberian kenaikan pangkat merupakan kewajiban pemerintah untuk mengapresiasi PNS yang dinilai layak dan memenuhi syarat untuk naik pangkat.

Hal tersebut di sampaikan Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Tegal Abdul Afifudin dalam acara Penyerahan Petikan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal Periode 1 Juni 2024 yang berlangsung di Pendopo Amangkurat, Jumat (31/05/2024).

Kenaikan pangkat ini menjadi tahapan penting untuk meniti karir sebagai ASN yang punya tujuan utama untuk melayani masyarakat.

Baca Juga :  Kapolres dan Sekdakab Rohul Saksikan, Ponpes Basma Darulilmi Wassa'adah Diresmikan Gubernur

“Pangkat yang semakin tinggi harus berbanding lurus dengan peningkatan kualitas kinerja, displin yang baik, tanggung jawab yang semakin besar dan loyalitas semakin tinggi,” kata Afifudin.

Afifudin juga berpesan kepada suluruh PNS yang menerima SK kenaikan pangkat ini agar terus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme dalam bekerja.

“Saya yakin dengan kompetensi dan pengalaman yang dimiliki, saudara-saudara akan mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan lebih baik dan professional,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tegal Mujahidin menuturkan bahwa salah satu tranformasi dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara adalah digitalisasi manajemen ASN.

Baca Juga :  Sepanjang 2025, Rutan Kelas I Tangerang Laksanakan 13 Program Akselerasi IMIPAS

Semua data dan layanan kepegawaian harus satu pintu dalam aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara.

“Layanan kepegawaian ini bisa dipantau melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (My SAPK) atau MyASN,” jelas Mujahidin.

Sedangkan berdasarkan peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodesasi Kenaikan Pangkat PNS. Bahwa kenaikan PNS yang semula dua kali pada bulan Oktober dan April, sekarang menjadi enam kali yakni pada 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1, Agustus, 1 Oktober dan 1 Desember 2024.

Baca Juga :  korban Nafsu Kebinatangan Ayah Kandungnya Tegah Setubuhi Anak nya Sendiri

“Penambahan Perda ini, PNS diberikan lebih longgar dalam kesempatan untuk mengusulkan kenaikan pangkat dalam 1 tahun, dengan harapan dapat mewujudkan layanan kenaikan pangkat yang tepat waktu,” ujarnya.

Mujahidin juga menyampaikan bahwa penyerahan petikan SK kenaikan pangkat PNS periode 1 Juni 2024 kepada 709 PNS di lingkungan Pemkab Tegal dengan rincian 350 orang dari golongan IV/a ke atas dan 359 orang dari golongan III/d ke bawah.(met)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Terkait pengadaan mobil dinas Pemkot Cilegon, diduga kuat kangkangi aturan

Berita Utama

Parah, Demi Meraup Untung 4 Sopir Dump Truk Oplos Ban di Tangerang Berakhir di Jeruji Besi

Berita Utama

Dukung 13 Program Akselerasi Menimipas, Rutan Tangerang Tanam 300 Bibit Cabai di Lahan SAE

Berita Utama

Cegah Premanisme di Kota Tegal, Patroli Polisi sasar Pertokoan hingga Pelabuhan

Berita Utama

Faisal Purba Selaku Ketua DPC LSM PERKARA Menghimbau Kepada Mahasiswa Untuk Tidak Terjerumus Menggunakan Narkoba

Berita Utama

Satgas Pamtas Yonif 511/DY Memberikan Bantuan Ratusan Alkitab dan Sekaligus Membantu Acara Tradisi Adat Bakar Batu

Berita Utama

Perkuat Keimanan, Warga Binaan Rutan Kelas I Tangerang Ikuti Tausiah di Masjid Baitussalam

Berita Utama

Kapolri Tegaskan Siap Bersinergi Dengan PSSI Babat Habis Mafia Bola