LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Daerah

Senin, 3 Juni 2024 - 08:59 WIB

709 PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal Terima SK Kenaikan Pangkat

Mediakompasnews.com – Kab. Tegal – Sebanyak 709 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal menerima Petikan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat.

Pemberian kenaikan pangkat merupakan kewajiban pemerintah untuk mengapresiasi PNS yang dinilai layak dan memenuhi syarat untuk naik pangkat.

Hal tersebut di sampaikan Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Tegal Abdul Afifudin dalam acara Penyerahan Petikan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal Periode 1 Juni 2024 yang berlangsung di Pendopo Amangkurat, Jumat (31/05/2024).

Kenaikan pangkat ini menjadi tahapan penting untuk meniti karir sebagai ASN yang punya tujuan utama untuk melayani masyarakat.

Baca Juga :  Wakil Bupati Pasaman Sabar AS hadiri pembukaan lomba HUT RI ke 78 di Kampuang Kajai II Jorong Murni Nagari Panti

“Pangkat yang semakin tinggi harus berbanding lurus dengan peningkatan kualitas kinerja, displin yang baik, tanggung jawab yang semakin besar dan loyalitas semakin tinggi,” kata Afifudin.

Afifudin juga berpesan kepada suluruh PNS yang menerima SK kenaikan pangkat ini agar terus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme dalam bekerja.

“Saya yakin dengan kompetensi dan pengalaman yang dimiliki, saudara-saudara akan mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan lebih baik dan professional,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tegal Mujahidin menuturkan bahwa salah satu tranformasi dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara adalah digitalisasi manajemen ASN.

Baca Juga :  Pemdes Taba Lubuk Puding Genjot Pembangunan Objek Wisata.

Semua data dan layanan kepegawaian harus satu pintu dalam aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara.

“Layanan kepegawaian ini bisa dipantau melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (My SAPK) atau MyASN,” jelas Mujahidin.

Sedangkan berdasarkan peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodesasi Kenaikan Pangkat PNS. Bahwa kenaikan PNS yang semula dua kali pada bulan Oktober dan April, sekarang menjadi enam kali yakni pada 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1, Agustus, 1 Oktober dan 1 Desember 2024.

Baca Juga :  Wapres Pimpin Rakor Pembangunan Kesejahteraan Papua dan Papua Barat

“Penambahan Perda ini, PNS diberikan lebih longgar dalam kesempatan untuk mengusulkan kenaikan pangkat dalam 1 tahun, dengan harapan dapat mewujudkan layanan kenaikan pangkat yang tepat waktu,” ujarnya.

Mujahidin juga menyampaikan bahwa penyerahan petikan SK kenaikan pangkat PNS periode 1 Juni 2024 kepada 709 PNS di lingkungan Pemkab Tegal dengan rincian 350 orang dari golongan IV/a ke atas dan 359 orang dari golongan III/d ke bawah.(met)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Antusiasme Warga Kampung Nelayan Tanjung Pasir Sambut Kunjungan Presiden Jokowi dan Ibu Iriana

Berita Utama

Satkamling Kharisma Natar Lamsel Wakili Polda Lampung Lomba Satkamling Tk Mabes Polri

Berita Utama

Danramil 0602-19/Cikande Bangga Prestasi Anggota Dalam Perebutan Sabuk Internasional ( ABF )

Berita Utama

Bertolak ke Kalimantan Barat, Wapres akan Resmikan Pembukaan Silaturahmi Bisnis ke-14 ISMI

Berita Utama

Layak Diancungin Jempol, 3 Tersangka Narkotika Tak Berkutik Pada Personil Polsek Rambah Hilir

Berita Utama

Wow Polsek Indrapura Kasih Hadiah Timah Panas kepada Jo

Berita Utama

KASAD Apresiasi Inovasi Otomotif Kodam III/Siliwangi

Berita Utama

Jembatan Pucunggrowong Amblas!!, Warga Berharap Pemerintah Bantul Segera Memperbaiki