DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / TNI/POLRI

Kamis, 31 Agustus 2023 - 22:59 WIB

Polresta Cirebon Amankan Tiga Pelaku Curas

Mediakompasnews.Com – Cirebon – Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Ketiga pelaku tersebut diamankan dari hasil pengungkapan kasus curas di wilayah Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, ketiga pelaku curas tersebut masing-masing berinisial ER (25), AK (33), dan RH (27). Selain itu, ketiganya tercatat sebagai warga Kota dan Kabupaten Cirebon.

Baca Juga :  HUT TNI ke - 77 Kodim 0827/Sumenep Dapat Kejutan Dari Kapolres Sumenep

Menurutnya, ER dan AK terlibat kasus curas di wilayah Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, dan sasarannya adalah ibu-ibu yang mengendarai sepeda motor sambil bermain handphone kemudian menariknya secara paksa.

“Kami mengamankan sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan, handphone yang dicuri kedua pelaku, dan lainnya sebagai barang bukti dalam kasus tersebut,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (31/8/2023).

Baca Juga :  Sambutan HUT ke-77 Kodam II/Sriwijaya, Danrem 045/Gaya Donor Darah Di Belitung Timur

Ia mengatakan, pelaku berinisial RH mencuri handphone dengan cara mengancam korban akan dipukul menggunakan batu bata. Pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut.

Diantaranya, batu bata, handphone, sepeda motor dan lainnya. Saat ini, para pelaku curas berikut seluruh barang bukti telah diamankan petugas Satreskrim Polresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Minimalisir Tingkat Pelanggaran, KOREM 161/ WS Gelar Kegiatan Penyuluhan Aturan Hukum

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku kasus curas tersebut dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H. (Red)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Puslitbang Polri Lakukan Riset Study Kebijakan Perumahan pada PNPP di Polres Metro Jakarta Barat

Berita Utama

Polresta Deli Serdang Tanggap Situasi dan Bantu Masyarakat Terdampak Banjir

TNI/POLRI

Pastikan Keselamatan Saat Berlayar, Ditpolairud Terus Tingkatkan Giat Patroli

TNI/POLRI

Satbrimob Polda Kalbar Kembali Torehkan Prestasi Di Kejuaraan Menembak 

Berita Utama

Sigap dan Peduli Tanggulangi Bencana, Polda Lampung Dirikan Dapur Umum untuk Warga di Banjir Way Kanan

Berita Utama

Polres Batubara Pasang Spanduk Seruan Berantas Judi

TNI/POLRI

Polri Tangkap 457 Tersangka TPPO, 1.476 Korban Diselamatkan

TNI/POLRI

Kasubgar Bogor Mengapresiasi Ketua HIPAKAD Menggelar Lomba Nyanyi Bertajuk Bing Berdendang