LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / TNI/POLRI

Rabu, 21 September 2022 - 10:01 WIB

Polresta Cirebon Amankan Pelaku Penganiayaan Anak Disabilitas yang Viral di Medsos

Mediakompasnews, Com.-  Cirebon,  Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengamankan pelaku penganiayaan terhadap anak disabilitas yang viral di media sosial. Bahkan, korban dan tiga pelaku yang diamankan sama-sama merupakan anak di bawah umur.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim, Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, terdapat tiga pelaku yang diamankan jajarannya. Rata-rata mereka berusia 15 hingga 16 tahun dan tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon.

“Tiga pelaku yang diamankan diduga terlibat dalam kasus penganiayaan atau pengeroyokan anak disabilitas secara bersama-sama. Saat melakukan tindakan tersebut, mereka ada yang menganiaya dan ada juga yang memvideokannya,” ujar Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (21/9/2022) sore.

Baca Juga :  Peduli Lingkungan, Bhabimkantibmas Kerja Bakti Bersama Warga Dalam Rangka Binwil HUT RI

Ia mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di sebuah gubuk yang berada di wilayah Desa Bojong Kulon, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, pada Senin (19/9/2022) sekira pukul 13.00 WIB. Saat itu, korban yang kebetulan melintas diajak oleh salah satu pelaku yang merupakan tetangga dan mengenal korban.

Kemudian setibanya di gubuk tersebut, para pelaku langsung meledek dan menganiaya korban dengan cara menendang tubuhnya. Bahkan, salah satu pelaku juga menginjak bahu korban. Sedangkan pelaku lainnya merekam video tindakan penganiayaan tersebut menggunakan handphonnya.

Baca Juga :  Pasi Ops Satgas Yonif 645/Gty Hadiri Kegiatan BKIPM Peduli Sosial Tahun 2022

“Pelaku yang merekam video memposting video tersebut sehingga viral di media sosial. Kami bertindak cepat setelah menerima laporan dari orang tua korban, dan berhasil mengamankan tiga pelaku,” kata Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H.

Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus penganiayaan anak disabilitas tersebut. Diantaranya, baju seragam sekolah, sepatu, handphone, dan lainnya. Saat ini, para pelaku dan seluruh barang bukti masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.

Baca Juga :  Berikan Bantuan dan Motivasi, Dandim dan Kapolres Subang Kunjungi SDN Banjarsari Cijambe

Petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon juga masih meminta keterangan lebih lanjut dari para pelaku. Atas perbuatannya, para pelaku juga dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.  (A Hidayat)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Personil Sat Reskrim Polres Rohul Tangkap Seorang Tersangka Kasus BBM Ilegal Dengan Barang Bukti Tiga Ton BBM Subsidi

Pemerintah Daerah

Sekda Rohul Sebagai Irup HUT Satpam Ke 42 : Satpam Senantiasa Bersinergi Dengan Polri Jaga Kamtibmas

TNI/POLRI

Gelar Baksos dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-77, Kapolri Ingin Polri Selalu Bersama Masyarakat

TNI/POLRI

Personel Satgas TMMD Ke-116 Kodim Merauke Bantu Masyarakat Memangkur Sagu

TNI/POLRI

Sosok Brigjen TNI Tatang Subarna Danrem 064/MY Yang Baru

TNI/POLRI

Tingkatkan Kesejahteraan Prajurit, Kasad Tinjau Pembangunan Rumdis Prajurit Yonmek 516/Caraka Yudha

Hukum dan Kriminal

Polres Cirebon Kota Berhasil Ungkap Pengedar Sabu Sistem Tempel dan COD

Berita Utama

Disidak Inspektur Wilayah Kemenkumham, Lapas Rangkasbitung Dapat Pujian