DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / TNI/POLRI

Rabu, 21 September 2022 - 10:01 WIB

Polresta Cirebon Amankan Pelaku Penganiayaan Anak Disabilitas yang Viral di Medsos

Mediakompasnews, Com.-  Cirebon,  Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengamankan pelaku penganiayaan terhadap anak disabilitas yang viral di media sosial. Bahkan, korban dan tiga pelaku yang diamankan sama-sama merupakan anak di bawah umur.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim, Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, terdapat tiga pelaku yang diamankan jajarannya. Rata-rata mereka berusia 15 hingga 16 tahun dan tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon.

“Tiga pelaku yang diamankan diduga terlibat dalam kasus penganiayaan atau pengeroyokan anak disabilitas secara bersama-sama. Saat melakukan tindakan tersebut, mereka ada yang menganiaya dan ada juga yang memvideokannya,” ujar Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (21/9/2022) sore.

Baca Juga :  Polda Kalbar Gelar Peringatan Tahun Baru Islam 1 muharram 1444 H

Ia mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di sebuah gubuk yang berada di wilayah Desa Bojong Kulon, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, pada Senin (19/9/2022) sekira pukul 13.00 WIB. Saat itu, korban yang kebetulan melintas diajak oleh salah satu pelaku yang merupakan tetangga dan mengenal korban.

Kemudian setibanya di gubuk tersebut, para pelaku langsung meledek dan menganiaya korban dengan cara menendang tubuhnya. Bahkan, salah satu pelaku juga menginjak bahu korban. Sedangkan pelaku lainnya merekam video tindakan penganiayaan tersebut menggunakan handphonnya.

Baca Juga :  Kasad Cek Kesiapan Akhir Pos Komando Kesehatan G20 Bali

“Pelaku yang merekam video memposting video tersebut sehingga viral di media sosial. Kami bertindak cepat setelah menerima laporan dari orang tua korban, dan berhasil mengamankan tiga pelaku,” kata Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H.

Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus penganiayaan anak disabilitas tersebut. Diantaranya, baju seragam sekolah, sepatu, handphone, dan lainnya. Saat ini, para pelaku dan seluruh barang bukti masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.

Baca Juga :  Wujudkan Program Presiden RI: Polres Rokan Hulu Gelar Makan Bergizi Gratis Dan Pemberian Alat Tulis Di SDN 016

Petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon juga masih meminta keterangan lebih lanjut dari para pelaku. Atas perbuatannya, para pelaku juga dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.  (A Hidayat)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Kapolres Lebak, Ajak Personel Berkeliling Kampung Sambil Berolah Raga Sepada Santai

TNI/POLRI

Bhabinkamtibmas Hadir di Forum Konsultasi Publik (FKP) Pendataan Awal Regsosek ” Satu Data Program Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat”

Berita Utama

Ratas Bareng Presiden, Kapolri Tegaskan TNI-Polri Kawal Seluruh Kebijakan di Papua

TNI/POLRI

Polsek Kesambi Kembali Gagalkan Kelompok Remaja Hendak Tawuran, Berbagai Sajam Diamankan

TNI/POLRI

Kasad Serahkan 60 Unit Hasil Bedah RTLH Babinsa Masuk Dapur Warga

Berita Utama

Kunjungi Jawa Timur, Kasad Ziarah Makam Ulama Pendiri NU Hingga Buka Liga Santri

Berita Utama

Denpom III/4 Serang Gelar Ops Gakrik Lalin damka Pekan Disiplin menyambut HUT TNI Ke – 77 Tahun 2022.

Berita Utama

Pergantian Enam Kapolres di Jajaran Polda Lampung Diibaratkan “Upgrade” Suku Cadang Sebuah Mobil