Rabu, Mei 14, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Nasional TNI/POLRI

Polresta Bandung Ungkap Kasus Dumping Limbah di Rancaekek

by Redaksimkn
Agustus 7, 2022
in TNI/POLRI
0
Polresta Bandung Ungkap Kasus  Dumping Limbah di Rancaekek
0
SHARES
0
VIEWS

Mediakompasnews.Com – Bandung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung Polda Jabar, berhasil ungkap kasus dugaan Tindak Pidana Lingkungan Hidup dengan cara melakukan dumping limbah yang berpotensi mencemari lingkungan.

Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pihaknya pertama kali ditemukan pada Selasa, 2 Agustus 2022 sekira pukul 09.00 WIB di wilayah Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Related posts

Dirkrimsus Polda Gorontalo, Serahkan Tersangka Kasus BBM ke Kejaksaan

Dirkrimsus Polda Gorontalo, Serahkan Tersangka Kasus BBM ke Kejaksaan

Mei 9, 2025
Tiga Debt Collector Lakukan Perampasan, Pelaku Ditangkap Ditreskrimum Polda Banten

Tiga Debt Collector Lakukan Perampasan, Pelaku Ditangkap Ditreskrimum Polda Banten

Mei 6, 2025

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengapresiasi kerja cepat Kapolresta Bandung Polda Jabar, dalam mengungkap tindak pidana lingkungan hidup dengan cara melakukan dumping limbah yang berpotensi mencemari lingkungan.

Baca Juga :  Personel Brimobda Riau Turun Langsung Urai Kemacetan

“Hasil keterangan dari karyawan dan management perusahaan. Pihak perusahaan melakukan dumping limbah ke media lingkungan tanpa izin tersebut adalah sejak sekitar tahun 2020,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di lokasi temuan. Jumat, 5 Agustus 2022.

Kusworo menambahkan, berdasarkan dokumen lingkungan yang dimiliki oleh perusahaan.

Seharusnya limbah bahan berbahaya dan Beracun (limbah B3) berupa Sludge Instalasi Pengolahan Air limbah (IPAL) dikelola dengan cara di keringkan dengan menggunakan mesin Filter Press dan kemudian disimpan di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3.

Selanjutnya diangkut oleh transporter (pengangkut) limbah B3 yang telah ditunjuk pihak perusahaan.

Akan tetapi sejak mesin Filter Press tidak dipakai, TPS limbah B3 penuh (over kapasitas) dan mahalnya biaya angkut limbah B3.

Baca Juga :  Dandim 0613/Ciamis Ingatkan Generasi Muda Lestarikan Budaya di Pagelaran Cakrabumi situ Mustika

“Pihak perusahaan melakukan pengelolaan limbah B3 berupa sludge IPAL dengan cara dikeringkan menggunakan cahaya matahari (dijemur) di lokasi lahan kosong milik perusahaan,” ujarnya.

“Setelah kering limbah B3 tersebut dibuang atau ditempatkan di lahan kosong tersebut,” tambahnya.

Proses pemindahan limbah B3 dari lokasi IPAL ke lahan kosong tersebut dilakukan oleh operator IPAL dengan menggunakan gerobak dorong atas perintah dari management perusahaan.

Perlu diketahui, temuan tersebut berawal adanya laporan dari masyarakat mengenai adanya dumping limbah ke media lingkungan.

“Setelah dapat informasi, tim gabungan unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Bandung dan anggota Dinas Lingkungan hidup (DLH) Kabupaten Bandung langsung melakukan pengecekkan ke lokasi,” tutur Kusworo.

Baca Juga :  Dirpamobvit Polda Banten Hadiri Peresmian Renovasi Asrama Ditpolairud dan Santunan Anak Yatim

Setelah dilakukan pengecekkan ke lokasi, ditemukan adanya limbah berupa Sludge IPAL.

Pasir batu apung yang terkontaminasi B3 serta Fly Ash dan Bottom Ash yang dibuang atau ditempatkan (dumping) di lahan kosong belakang perusahaan dengan luas lahan sekitar ± 735 m2 dan ketebalan lapisan limbah di lokasi tersebut sekitar 1,8 m.

“Untuk tersangka belum kami tetapkan, karena masih dalam proses pengembangan,” ujar Kusworo.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pemilik perusahaan melanggar Pasal 104 Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman paling lama 3 tahun penjara.

(H Nana C)

Previous Post

Modus Pencurian BBM Solar Gunakan Engkel Box Marak di SPBU Ciracas dan Cimanggis

Next Post

Kapolda Jabar Sambut Atlet Paralympic, Pelatih dan Official.

Next Post
Kapolda Jabar Sambut Atlet Paralympic, Pelatih dan Official.

Kapolda Jabar Sambut Atlet Paralympic, Pelatih dan Official.

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In