Mediakompasnews.Com – Tegal – Polres Tegal melalui Kabag SDM KOMPOL Agustinus K, S.H., M.H., menghadiri kegiatan peresmian dan pengucapan sumpah/janji Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masa keanggotaan 2026–2034. Kegiatan berlangsung di Pendopo Amangkurat Pemda Kabupaten Tegal, Selasa (29/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 10.00 WIB tersebut dihadiri Bupati Tegal H. Ischak Maulana Rohman, S.H., M.M., unsur Forkopimda Kabupaten Tegal, perwakilan Kodim 0712/Tegal, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, jajaran Pemerintah Kabupaten Tegal, serta para anggota BPD yang mengikuti prosesi peresmian dan pengucapan sumpah/janji.
Sebanyak 564 anggota BPD dari enam kecamatan mengikuti kegiatan tersebut. Rinciannya, Kecamatan Lebaksiu sebanyak 107 orang, Kedungbanteng 62 orang, Pangkah 145 orang, Suradadi 89 orang, Dukuhwaru 72 orang, dan Jatinegara 89 orang.
Rangkaian acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan pembacaan doa. Selanjutnya, dilakukan pembacaan Surat Keputusan Bupati Tegal tentang peresmian anggota BPD, prosesi peresmian, pengucapan sumpah/janji, serta penandatanganan berita acara.
Sebagai bagian dari penguatan integritas dan komitmen dalam menjalankan tugas, seluruh anggota BPD juga mengikuti pembacaan dan penandatanganan pakta integritas.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sambutan dan arahan Bupati Tegal, penyerahan kartu tanda anggota ABPEDNAS secara simbolis, arahan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, foto bersama, serta pemberian ucapan selamat kepada para anggota BPD yang telah resmi dilantik.
Dalam arahannya, Bupati Tegal menyampaikan bahwa peresmian anggota BPD tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Tegal.
BPD memiliki peran strategis dalam menyusun dan menyepakati peraturan desa bersama kepala desa, melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, serta menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Yuriswandi, S.H., M.H., mengingatkan para anggota BPD agar memahami tugas, kewenangan, serta ketentuan hukum dalam menjalankan fungsi kelembagaan.
Anggota BPD juga diharapkan dapat membangun hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa serta mengedepankan langkah-langkah pencegahan terhadap berbagai potensi persoalan hukum.
Kehadiran Polres Tegal dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergitas antara Polri, pemerintah daerah, dan seluruh unsur penyelenggara pemerintahan desa.
Polres Tegal turut mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang tertib, transparan, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Kabag SDM Polres Tegal KOMPOL Agustinus K, S.H., M.H., mengatakan bahwa sinergitas antara Polri, pemerintah daerah, dan seluruh unsur pemerintahan desa penting untuk mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif.
“Polri siap mendukung terciptanya pemerintahan desa yang berjalan tertib dan kondusif. Sinergitas dengan pemerintah desa serta seluruh elemen masyarakat perlu terus diperkuat agar setiap program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik,” ujar KOMPOL Agustinus.
Ia juga mengajak para anggota BPD yang baru diresmikan untuk turut berperan dalam menjaga kerukunan masyarakat serta membangun komunikasi yang baik di lingkungan desa.
Melalui kegiatan tersebut, Polres Tegal menegaskan komitmennya untuk terus membangun sinergitas dengan pemerintah daerah dan seluruh unsur pemerintahan desa dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang tertib serta pelayanan publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
(Red/Agus)


















