LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Kab.Tegal / Kegiatan Organisasi

Senin, 10 Maret 2025 - 13:29 WIB

Kesbangpol Resmi Terbitkan Surat Tanggapan Atas Laporan Keberadaan Organisasi PD IWO Kabupaten Tegal

Mediakompasnews.Com – Tegal –  Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tegal, Trinanda Aji Permana,AP.,S.Sos.,M.Si melalui Politik Dalam Negeri dan Ormas,Darodhes Ambita Yhendi Amamora,SH menyerahkan Surat Tanggapan atas Laporan Keberadaan Organisasi Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Tegal di Kantor Kesbangpol setempat, Senin (10/03/2025).

Surat Tanggapan atas Laporan Keberadaan Organisasi tersebut,diterima langsung oleh Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Tegal Achmad Sholeh, didampingi Bendahara IWO Kabupaten Tegal Slamet dan Suherman Bidang Organisasi,kaderisasi dan Keanggotaan (OKK).

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tegal, Trinanda Aji Permana,AP.,S.Sos.,M.Si melalui Politik Dalam Negeri dan Ormas,Darodhes Ambita Yhendi Amamora,SH, mengatakan salah satu kewajiban Pemerintah Daerah adalah memfasilitasi segala sesuatu berkaitan dengan administrasi baik Ormas maupun LSM dalam melakukan setiap kegiatan.

Baca Juga :  Ferdiyanto Ketua FRN DPC Kabupaten Tangerang Memimpin Langsung dan Turun Ke jalan Dalam Pembagian Takjil

Kita telah melihat serta mencermati kegiatan yang dilakukan oleh IWO Kabupaten Tegal serta dinamikanya sudah berjalan sesuai dengan profesinya, dan juga telah sesuai dengan ketentuan, ungkapnya.

Dirinya berharap nantinya IWO Kabupaten Tegal bisa bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Tegal,dan nantinya bisa melaporkan kegiatannya kepada Badan Kesbangpol Kabupaten Tegal setiap 6 (enam) bulan sekali.

Penyerahan Surat Tanggapan atas Laporan Keberadaan Organisasi kepada PD IWO Kabupaten Tegal menjadi bukti bahwa mereka sudah resmi sebagai salah satu organisasi profesi di wilayah Kabupaten Tegal,pungkasnya.

Baca Juga :  Program Gemas PWMOI Banyuwangi Yang Begitu Mengemaskan

Sementara itu Ketua IWO Kabupaten Tegal Achmad Sholeh mengucapkan, Alhamdulillah pihak Kesbangpol telah mengeluarkan Surat Tanggapan atas Keberadaan Organisasi Kami Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Tegal Dengan No surat : 220.2/0250 -2/27, bahwa telah resmi di terima di wilayah Kabupaten Tegal.

“InsyaAllah kami siap bekerjasama, berkomitmen dan taat pada aturan yang telah ditentukan, dan yang tak kalah pentingnya lagi Kami juga siap mendukung dan bersinergi bersama Pemerintah Kabupaten Tegal” Ungkap Sholeh.

Baca Juga :  Polres Tegal Gelar Apel Siaga Tanggap Bencana

Tak hanya itu, dengan di terbitkannya Surat Keterangan Keberadaan Organisasi tersebut, Pihak Badan Kesbangpol Kabupaten Tegal juga menyampaikan arahan yang bertujuan agar PD IWO Kabupaten Tegal berkomitmen dan taat terhadap aturan dan ketentuan yang menjadi tanggungjawab.

Kami berharap dengan terdaftarnya IWO Kabupaten Tegal secara resmi, kami dapat lebih leluasa bergerak dalam menjalankan tugas jurnalisme dan berkontribusi positif bagi kemajuan daerah,” ujar Sholeh.

Ia juga menekankan bahwa keberadaan IWO Kabupaten Tegal bukan sekadar untuk hadir, tapi juga untuk memberikan dampak nyata dalam penyebaran informasi yang akurat dan bertanggung jawab, pungkasnya.

(met)

Share :

Baca Juga

Kab.Lebak

Workshop Santunna Dan Konsolidasi Serta Memberikan Penghargaan Bagi Kepala Desa Yang Berprestasi Dalam Bidang Ketapang Tahun 2023-2024

Kab.Tegal

Pemkab Tegal Segera Lakukan Penanganan Akses Terputus di Jembatan Sokasari

Kab.Tegal

Pesan Kapolres Tegal Jaga Sinergitas IWO bersama Polres Tegal Saat Rama Tamah

JAKARTA

KPK Kunjungi Kantor SMSI Pusat, Jalin Kerjasama Pencegahan Korupsi

Kab.Lebak

BK-LSM Lebak Layangkan Surat Aksi, Dorong APH Periksa Oknum Dugaan Pungli Bansos Desa Rahong

Kab Lebak

Ormas GPO KKPMP Wilayah Provinsi Banten dan Elemen Aliansi Ulama Gelar Aksi Kemanusian Bela Palestina

Kegiatan Organisasi

LAN Kec. Tangerang Bagikan Takjil Serta Berikan Santunan di Bulan Ramadhan

Kab.Tegal

Polres Tegal Bongkar Sindikat Penipuan Bermodus Penarikan Motor Ilegal