DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Kab.Tegal / Kegiatan Kepolisian / Kriminal

Minggu, 18 Mei 2025 - 05:54 WIB

Polres Tegal Bongkar Sindikat Penipuan Bermodus Penarikan Motor Ilegal

Mediakompasnews.Com – Polres Tegal – Slawi – Unit Reskrim Polsek Margasari bekerja sama dengan Unit Opsnal Satreskrim Polres Tegal berhasil menangkap seorang pelaku yang terlibat dalam kasus pemerasan dan/atau penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP.

Kapolres Tegal, AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Suyanto, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kejadian bermula pada Sabtu, 22 Februari 2025. Korban, yang mengendarai sepeda motor Honda Beat, dihentikan oleh dua orang tersangka di perjalanan. Korban kemudian dibawa ke sebuah Alfamart di Jembayat, Margasari, Kabupaten Tegal. Di lokasi tersebut, datang seorang tersangka lain yang mengaku sebagai debt collector (DC) dan menyatakan bahwa sepeda motor korban harus ditarik karena mengalami keterlambatan angsuran.

Baca Juga :  Sinergisitas Koramil 1204-07/Tayan Hilir dan Polsek Tayan Hilir Dalam Acara Buka Bersama

Keesokan harinya, korban mendatangi kantor Mega Finance untuk mengecek status sepeda motor yang ditarik. Namun, korban terkejut karena pihak Mega Finance menyatakan tidak pernah memerintahkan atau memberikan kuasa kepada pihak mana pun untuk melakukan penarikan sepeda motor tersebut. Sepeda motor korban pun tidak tercatat masuk ke dalam kantor Mega Finance.

Baca Juga :  PJ Walikota Tegal Apresiasi Lanal Tegal Atas Program Prolakasih

Kasus ini mengungkap modus operandi para pelaku yang berpura-pura sebagai debt collector tanpa dilengkapi surat tugas maupun surat kuasa penarikan. Mereka melakukan penarikan sepeda motor tanpa sepengetahuan pihak finance resmi.

Dari tiga pelaku yang terlibat, dua pelaku telah diamankan lebih dahulu atas kasus yang berbeda. Sementara itu, satu pelaku lainnya, CY Bin T, warga Adiwerna, berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian dan kini diamankan di Polres Tegal.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap pihak yang mengaku sebagai debt collector. Kasus ini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Baca Juga :  Kesbangpol Resmi Terbitkan Surat Tanggapan Atas Laporan Keberadaan Organisasi PD IWO Kabupaten Tegal

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Jika ada masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait kasus serupa, segera laporkan kepada pihak berwajib,” ujar AKP Suyanto

Kasat Reskrim AKP Suyanto mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku sebagai debt collector. “Jika mengalami hal serupa, segera laporkan kepada pihak berwenang atau konfirmasi langsung dengan pihak finance resmi,” Tegasnya.

(met)

Share :

Baca Juga

Kab.Tegal

Cipta Kondisi Jelang Idul Fitri 2025, Polisi Sita Bahan Baku dan Petasan Siap Edar

Becana

Polres Tegal Gelar Kerja Bakti Bersihkan Lumpur Dampak Luapan Sungai di Wilayah Guci

Kab.Lebak

Aris Wartawan Mediakompasnews.Com Meminta Kepada Polsek Warunggunung Segera Tindaklanjuti Pencurian Motor Dirumahnya

Kab.Lebak

Pastikan Tahanan Aman, Piket Pawas Polres Lebak Laksanakan Pengecekan Rutan

Kab.Lebak

Antisipasi agangguan Kamtibmas, Polsek Cikulur Polres Lebak Gelar Patroli Malam

Kab.Lebak

Pastikan Aman, Kapolres Lebak Tinjau Langsung Pam Perayaan Natal di Gereja dan Tempat Ibadah di Lebak

Kab.Lebak

Polres Lebak Polda Banten Gelar Sertijab Kapolres Lebak di Lapangan Mapolres Lebak

Kabupaten Serang

Wujudkan Indonesia Yang Bebas Dari Narkoba, Ditresnarkoba Polda Banten Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu