LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLRES TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG
KADIS DINSOS KAB TANGERANG

Home / Kabupaten Serang / Kegiatan Kepolisian

Senin, 16 Desember 2024 - 13:36 WIB

Wujudkan Indonesia Yang Bebas Dari Narkoba, Ditresnarkoba Polda Banten Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu

Mediakompasnews.Com – Serang – Ditresnarkoba Polda Banten berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana pengedaran Narkotika Golongan I Jenis Sabu di Parkiran Apartemen Victoria Square Kelurahan Cimone Kecamatan Karawaci Kota Tangerang – Provinsi Banten, Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan RR (24), DT (33).

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya menjelaskan kronologi tersebut. “Awal mula team opsnal Subdit 1 mendapatkan informasi tentang pidana pengedaran Narkotika jenis Sabu di daerah Tangerang – Banten, setelah mengetahui tentang nama dan ciri-ciri, team opsnal Subdit I melakukan penangkapan Pada Hari Jum’at, 29 November 2024 Sekira jam 16.50 Wib, di Parkiran Apartemen Victoria Square Kelurahan Cimone Kecamatan Karawaci Kota Tangerang – Provinsi Banten, kemudian di lakukan penangkapan dan penggeledahan. Tersangka mengaku narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. BI (DPO) dan FL (DPO) yang dihubungi Via Whatsapps Kemudian diarahkan untuk ke titik lokasi. Adapun keuntungan dari penjualan narkotika jenis shabu adalah berupa uang dan baru diberi upah jalan sejumlah Rp. 200.000, Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten guna melakukan pemeriksaan lanjut,” jelas Diresnarkoba Polda Banten.

Baca Juga :  Ramadhan Suci, Polres Tegal Kota Tebar Kepedulian Bersama Anak Yatim Piatu

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka tersebut yaitu :

* 1 buah kotak bekas susu yang didalamnya terdapat 10 buah plastic klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan total berat berat + 815 gr.
* 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih
* 1 buah HP OPPO A17 berwarna biru.
* 1 buah Hp Samsung Galaxy A10s warna HITAM

Baca Juga :  Berbagi dengan Warga Lansia Kp. Citawang, Giat Baksos Kapolres Lebak

Lebih lanjut, Dirresnarkoba Polda Banten menyebutkan pasal yang di kenakan kepada kedua tersangka. “Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau denda Rp10.000.000.000,” Ujarnya.

Diakhir Dirresnarkoba Polda Banten menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polda Banten. “Polda Banten akan bertindak tegas dalam memberantas peredaran Narkoba serta mendukung program Presiden Republik Indonesia dalam mewujudkan Indonesia yang bebas dari Narkoba,” Tutupnya.

Baca Juga :  Polsek Lebaksiu Bersama Instansi Terkait Evakuasi Pohon dan Tiang Listrik Tumbang di Jalan Raya Yomani – Bojong

(Bidhumas/Aris)

Share :

Baca Juga

JAKARTA

Pimpin Apel di NTMC, Kakorlantas Polri Instruksikan Jajaran Siapkan Operasi Ketupat 2026 Lebih Komprehensif

Kegiatan Kepolisian

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Serahkan Tersangka dan Barang Bukti untuk Perkara Migor Minyakita ke Kejari Boalemo

JAKARTA

Tudingan 2 Matari, Ketum FRN Counter Polri Agus Flores Angkat Bicara

Kegiatan Kepolisian

Penghujung Tahun, 32 Anggota Polres Tegal Kota Mendapatkan Kado Kenaikan Pangkat

Kab.Lebak

Pastikan Aman, Kapolres Lebak Tinjau Langsung Pam Perayaan Natal di Gereja dan Tempat Ibadah di Lebak

Kegiatan Kepolisian

Ditreskrimum Polda Banten Bongkar Sindikat Begal Solar di Jalan Tol

kabupaten lebak

Antisipasi Bencana Banjir dan Longsor, Polres Lebak Siagakan Posko Siaga Bencana

Kegiatan Kepolisian

Polres Tegal Siagakan Pasukan Bhayangkara Antisipasi Bencana