DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Kegiatan Kepolisian / Kota Tangerang

Senin, 24 Maret 2025 - 10:08 WIB

Diduga Melakukan Tindak Pidana Narkotika, Seorang Pelaku Diamankan Satresnarkoba Polrestro Tangerang Kota

Mediakompasnews.Com – Kota Tangerang – Diduga melakukan tindak Pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, seorang laki-laki diamankan Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.

Tersangka diketahui bernama IC ALS Botak (41) asal Jakarta barat, Ia ditangkap polisi pada hari Senin 17 Maret 2025, sekitar pukul 17.20 WIB di pinggir jalan Raya Kebayoran lama RT. 006 RW. 001, Kelurahan Gerogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta selatan.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa, 2 amplop warna putih yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,66 gram, 1kotak warna hitam yang didalamnya terdapat 5 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,56 gram, 1 pax plastik klip bening, 1buah timbangan digital warna hitam dan 1 buah handphone merek Oppo warna merah.

Baca Juga :  TRC Dinsos Kota Tangerang Kembali Pertemukan Orang Terlantar dengan Keluarganya

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi warga pada 17 Maret 2025 lalu, terkait sering adanya transaksi narkotika di pinggir jalan Kreo kota Tangerang.

“Setelah kita menilai informasi dari saksi tersebut akurat maka saksi beserta rekan kerja berangkat melakukan observasi ke pinggir jalan Kreo kota Tangerang, kemudian sekira pukul 15.00 wib ketika sedang memantau mendapatkan informasi kembali bahwa transaksi berpindah tempat ke pinggir jalan Raya Kebayoran lama RT. 006 RW. 001, Kelurahan Gerogol, Utara Kecamatan Kebayoran lama Jakarta selatan,” terang Zain.

Baca Juga :  Kejuaraan Karate Terbuka Piala Kapolres Tegal Kota akan Digelar

Sesampainya di lokasi, lanjut nya, petugas melihat ciri-ciri yang sesuai yang diberikan oleh pemberi informasi kemudian dihampiri dan menanyakan identitas mengaku bernama IC.

“Saat dilakukan penggeledahan ternyata ditemukan barang bukti di atas, saat diintrogasi masih pelaku mengaku menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya yang kemudian digeledah rumahnya dan ditemukan barang bukti lainya, pelaku mengaku dan membenarkan narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya,” paparnya.

Baca Juga :  Pemkot Tangerang Musnahkan Ribuan Miras Sebanyak 4.664 Botol

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya IC beserta barang bukti digelandang ke Polres Metro Tangerang Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku kita jerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup,” pungkasnya.

Penulis: Marhamah KJK Tangerang Raya
Sumber: Kabid Humas Polres Metro Tangerang Kota

(Bidhumas/Red)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

KJK Berkurban di Situ Gede, Wujudkan Kepedulian Sosial Lewat Idul Adha 1446 H

Banten

Peredaran Narkoba Yang di Kendalikan Dalam Lapas Kelas IA Tangerang, Bukanlah Hal Yang Baru

Banten

Turidi Berharap Semua Program Bisa Terealisasi

Banten

Mengaku Telah Miliki Izin Dari PU, Tiang Kabel Udara Terpasang di Gembor

Berita Utama

Lawan Perwal dan Perda, Provider Viber Link Net, Kangkangi Aturan Kota Tangerang

Kab.Tegal

Polsek Lebaksiu Bersama Instansi Terkait Evakuasi Pohon dan Tiang Listrik Tumbang di Jalan Raya Yomani – Bojong

Kab.Tegal

Polres Tegal Gelar Apel Pasukan OPS Zebra CandiI 2025

Banten

HPN 2023, Forwat Dan KJK Gelar Aksi Damai Suarakan Kebebasan Pers