DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Kegiatan Kepolisian

Rabu, 30 April 2025 - 13:46 WIB

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Serahkan Tersangka dan Barang Bukti untuk Perkara Migor Minyakita ke Kejari Boalemo

Mediakompasnews.Com – Gorontalo – Komitmen Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo dalam mendukung salah satu program Asta Cita dibidang ketahanan pangan menunjukkan hasilnya, Penyidik dari Subdit Indagsi resmi melakukan tahap II ke Kejaksaan Negri Boalemo untuk perkara kasus Minyak Goreng (Migor) Merek Minyak Kita (Bersubsidi) Yang di Lakukan Oleh Tersangka :

1. Saudara ARNAS Alias DAENG ARNAS dan Kawan-kawannya diantaranya bernama
– Saudara Ambo Lolo Alias Lolo
– Saudara Irman Alias Ongky

2. Saudara SYARIFUDDIN Alias DAENG UKI
ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo, di Kejaksaan Negeri Boalemo Rabu (30/04).

Kasus yang sempat menghebohkan di Gorontalo pada pemberitaan tanggal 10 Maret 2025 Yang di Temukan Oleh Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo pada tanggal 11 Februari 2025 di Dusun Ipilo, Kec. Tilamuta, Kab. Boalemo, Provinsi Gorontalo, melakukan Repacking atau Mengemas Kembali Ke Botol Aqua Bekas dan Tidak sesuai dengan ketentuan SNI tersebut, dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Baca Juga :  Polres Tegal Gelar Pelatihan Untuk Pelayanan Publik Yang Lebih Profesional Etika Dan Publik Speaking

Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H menjelaskan, dalam kasus ini, sebelum menetapkan status tersangka terhadap pelaku, penyidik melakukan serangkaian penyidikan berdasarkan 184 Ayat (1) KUHAP.

“Dalam Perkara Tersebut Penyidik Telah Melengkapi Lebih dari 2 Alat Bukti dimana diantaranya Keterangan Saksi, Ahli, Tersangka beserta Alat Bukti Pendukung Lainnya. Selain itu Penyidik Menyita Barang Bukti Minyak Goreng Minyakita yang jumlahnya Kurang Lebih 9 Ton beserta Alat-alat yang digunakan untuk melakukan repacking Minyak Goreng. Kemudian penyidik juga melakukan rangkaian hingga berkasnya dinyatakan lengkap P-21 dan dapat dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H.

Baca Juga :  Ramadhan Berkah, Kapolres Lebak Bagikan Takjil ke Warga di Alun-alun Rangkasbitung 

Lanjutnya, dalam proses pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Ini, Penyidik menerima P-21 dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo diantaranya :

1. ARNAS Alias DAENG ARNAS, DKK (AMBO LOLO & IRMAN)
Surat Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor : B-794/P.5.4/Eku.1/04/2025, tanggal 24 April 2025 Hal Pemberitahuan hasil Berkas Perkara Nomor : BP/05/III/2025Ditreskrimsus, tanggal 28 Maret 2025 atas nama Tersangka Arnas Dkk (Lolo, Ongky) Melanggar Pasal 113 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Sudah Lengkap (P-21).

2. SYARIFUDDIN Alias DAENG UKI
Surat Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor : B-795/P.5.4/Eku.1/04/2025, tanggal 24 April 2025 Hal Pemberitahuan hasil Berkas Perkara Nomor : BP/06/III/2025Ditreskrimsus, tanggal 28 Maret 2025 atas nama Tersangka Syarifuddin Melanggar Pasal 113 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Sudah Lengkap (P-21).

Baca Juga :  Untuk Mendoakan Anggota Polri Yang Gugur di Lampung, Polres Tegal Kota Gelar Doa Bersama dan Shalat Ghaib

“Alhamdulillah hari ini kami telah melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti, yang selanjutnya Jaksa akan melakukan Proses Persidangan diantaranya Penuntutan dan Putusan Sidang dari Majelis Hakim Pengadilan.

“Kami juga menghimbau kepada Masyarakat terutama Pelaku Usaha Minyak Goreng Agar tidak lagi melakukan Kegiatan yang sama di karenakan dapat membahayakan dan tidak tepenuhinya Standar Nasiona Indonesia terkait dengan Minyak Goreng,” tambah Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H.

Kegiatan penyerahan tahan ini juga berjalan lancar dan aman, yang diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Gorontalo di Kejaksaan Negeri Boalemo,” Pungkasnya.

Penulis: Marhamah
Sumber Dirkrimsus Polda Gorontalo / Redaksi KJK

Share :

Baca Juga

Kab.Lebak

Pastikan Steril, Unit Jibom Sat Brimobda Banten Lakukan Sterilisasi Gereja di darkum Polres Lebak

Kab.Tegal

Polres Tegal Pererat Sinergitas Bersama Insan Pers Melalui Buka Puasa dan Santunan Anak Yatim

Kegiatan Kepolisian

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Tegal Kota Giatkan Patroli Rutin

Jawa Tengah

Ambulans Udara Disiagakan Untuk Situasi Genting Saat Arus Mudik di Tol Trans Jawa

Kegiatan Kepolisian

500 Personel Gabungan Siap Amankan Natal dan Tahun Baru di Kabupaten Tegal

Kegiatan Kepolisian

Jelang Arus Mudik, Kapolres Tegal Kota Cek Jalur dan Kesiapan Pos Pam Jalur Pantura

Kegiatan Kepolisian

Kejuaraan Karate Terbuka Piala Kapolres Tegal Kota akan Digelar

Banten

Brigjen Pol Hengki Resmi Jabat Kapolda Banten Gantikan Irjen Pol Suyudi Ario Seto