Mediakompasnews.com – Sumenep – Polsek Kangean Polres Sumenep Madura Jawa Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau penipuan perhiasan di sebuah hotel pada hari Rabu tanggal 09 November 2022 sekitar pukul 21.00 Wib.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menceritakan bahwa Korban Suhayya (44) warga Dusun Bunut Desa Duko Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep pada hari Rabu tanggal 09 November 2022 sekitar pukul 09.30 Wib. sedang menjaga toko emas miliknya yang beralamat di Dusun Mangong-Mangong Desa Arjasa Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep.
Kemudian datang dua orang perempuan yang keluar dari mobil Avanza menuju toko emas milik korban Suhayya yang berpura-pura akan membeli emas. sesuai permintaan yang ditunjuk pelaku, dikeluarkan emas tersebut dari etalase dan pelaku mengatakan akan di perlihatkan kepada anaknya yang akan datang ke toko tersebut. kemudian pelaku memberikan uang sebesar Rp 200.000,- dan setelah itu korban tidak ingat apa-apa lagi.
Setelah sekitar 20 (dua puluh) menit korban Suhayya sadar dan pelaku sudah tidak ada serta beberapa emas miliknya juga tidak ada yang diduga dibawa oleh pelaku, setelah itu korban Suhayya merasa telah terkena gendam oleh pelaku serta langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Kangean.
Mendapatkan laporan dari Suhayya, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa mobil Avanza yang diduga milik pelaku berada disebuah hotel Desa Kalikatak Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep, petugas langsung mendatangi kamar hotel yang ditempati pemilik mobil yang diduga para pelaku pencurian emas milik Suhayya.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas ditemukan beberapa barang bukti diantaranya : 1 (satu) buah perhiasan kalung emas model rantai beserta liontin batu permata dengan berat ± 91,13 gram. 1 (satu) buah perhiasan kalung emas model rantai beserta liontin berbentuk bunga dengan berat ± 62,59 gram. 1 (satu) buah perhiasan gelang emas model rantai dengan berat ± 26,30 gram. 3 (tiga) buah perhiasan gelang emas model keroncongan dengan berat seluruhnya ± 31,97 gram. Sejumlah uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Selanjutnya 1 (satu) buah tas model warna biru merk Polo Cloud. 1 (satu) buah tas pinggang warna abu-abu merk Eiger. 1 (satu) buah dompet wanita biru merk Mount Blanc dan 1 (satu) buah dompet wanita warna putih kombinasi garis hitam merk CG serta 5 (lima) unit HP.
Dari keempat Pelaku yang berhasil diamankan diantaranya, Agung Wibowo (41) warga Dusun Pasuruhan Desa Pasuruhan Kidul Kecamatan Jati Kabupaten Kudus. Andik Prasetyo (39) beralamat Kolilom Lor Timur Desa Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya. Andriana (40) Perempuan warga Dusun Pasuruhan Kidul Desa Pasuruhan Kidul Kecamatan Jati Kabupaten Kudus serta Sufiah (40) Perempuan beralamat Kolilom Lor Timur Desa Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya.
Selanjutnya keempat orang yang diduga pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Polsek Kangean guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, berdasarkan keterangan saksi-saksi, ke 4 (empat) tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau penipuan, dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e Subs. Pasal 378 KUH Pidana.
Dalam kejadian yang dialami korban Suhayya mengalami tafsir kerugian seluruhnya Rp. 190.791.000,- (seratus sembilan puluh juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
Hairul