Jumat, Mei 16, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Nasional TNI/POLRI

Polres Sumenep Tangkap 4 Pelaku Pencurian Perhiasan di Sebuah Hotel

by Redaksimkn
November 12, 2022
in TNI/POLRI
0
Polres Sumenep Tangkap 4 Pelaku Pencurian Perhiasan di Sebuah Hotel
0
SHARES
0
VIEWS

Mediakompasnews.com – Sumenep – Polsek Kangean Polres Sumenep Madura Jawa Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau penipuan perhiasan di sebuah hotel pada hari Rabu tanggal 09 November 2022 sekitar pukul 21.00 Wib.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menceritakan bahwa Korban Suhayya (44) warga Dusun Bunut Desa Duko Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep pada hari Rabu tanggal 09 November 2022 sekitar pukul 09.30 Wib. sedang menjaga toko emas miliknya yang beralamat di Dusun Mangong-Mangong Desa Arjasa Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep.

Related posts

Bawa Stick Golf Untuk Tawuran, Sekelompok Remaja di Amankan Polisi

Bawa Stick Golf Untuk Tawuran, Sekelompok Remaja di Amankan Polisi

Mei 16, 2025
Cegah Premanisme di Kota Tegal, Patroli Polisi sasar Pertokoan hingga Pelabuhan

Cegah Premanisme di Kota Tegal, Patroli Polisi sasar Pertokoan hingga Pelabuhan

Mei 14, 2025

Kemudian datang dua orang perempuan yang keluar dari mobil Avanza menuju toko emas milik korban Suhayya yang berpura-pura akan membeli emas. sesuai permintaan yang ditunjuk pelaku, dikeluarkan emas tersebut dari etalase dan pelaku mengatakan akan di perlihatkan kepada anaknya yang akan datang ke toko tersebut. kemudian pelaku memberikan uang sebesar Rp 200.000,- dan setelah itu korban tidak ingat apa-apa lagi.

Baca Juga :  Peringati Hari Jadi Ke-75, Polwan Polres Cirebon Kota Gelar Bakti Sosial

Setelah sekitar 20 (dua puluh) menit korban Suhayya sadar dan pelaku sudah tidak ada serta beberapa emas miliknya juga tidak ada yang diduga dibawa oleh pelaku, setelah itu korban Suhayya merasa telah terkena gendam oleh pelaku serta langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Kangean.

Mendapatkan laporan dari Suhayya, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa mobil Avanza yang diduga milik pelaku berada disebuah hotel Desa Kalikatak Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep, petugas langsung mendatangi kamar hotel yang ditempati pemilik mobil yang diduga para pelaku pencurian emas milik Suhayya.

Baca Juga :  Berantas Radikalisme, Kerja Sama Kunci Keberhasilan

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas ditemukan beberapa barang bukti diantaranya : 1 (satu) buah perhiasan kalung emas model rantai beserta liontin batu permata dengan berat ± 91,13 gram. 1 (satu) buah perhiasan kalung emas model rantai beserta liontin berbentuk bunga dengan berat ± 62,59 gram. 1 (satu) buah perhiasan gelang emas model rantai dengan berat ± 26,30 gram. 3 (tiga) buah perhiasan gelang emas model keroncongan dengan berat seluruhnya ± 31,97 gram. Sejumlah uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

Selanjutnya 1 (satu) buah tas model warna biru merk Polo Cloud. 1 (satu) buah tas pinggang warna abu-abu merk Eiger. 1 (satu) buah dompet wanita biru merk Mount Blanc dan 1 (satu) buah dompet wanita warna putih kombinasi garis hitam merk CG serta 5 (lima) unit HP.

Dari keempat Pelaku yang berhasil diamankan diantaranya, Agung Wibowo (41) warga Dusun Pasuruhan Desa Pasuruhan Kidul Kecamatan Jati Kabupaten Kudus. Andik Prasetyo (39) beralamat Kolilom Lor Timur Desa Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya. Andriana (40) Perempuan warga Dusun Pasuruhan Kidul Desa Pasuruhan Kidul Kecamatan Jati Kabupaten Kudus serta Sufiah (40) Perempuan beralamat Kolilom Lor Timur Desa Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya.

Baca Juga :  Wujudkan Sinergitas Polri-TNI, Polsek Kabun Giat Patroli Skala Besar, Wujudkan Situasi Kamtibmas Aman Dan Kondusif

Selanjutnya keempat orang yang diduga pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Polsek Kangean guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, berdasarkan keterangan saksi-saksi, ke 4 (empat) tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau penipuan, dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e Subs. Pasal 378 KUH Pidana.

Dalam kejadian yang dialami korban Suhayya mengalami tafsir kerugian seluruhnya Rp. 190.791.000,- (seratus sembilan puluh juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).

Hairul

Previous Post

Desa Kalisuren Launching Samisade Tahun Anggaran 2022 Alokasikan Peningkatan Jalan 

Next Post

Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil, Polsek Penengahan Bertindak

Next Post
Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil, Polsek Penengahan Bertindak

Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil, Polsek Penengahan Bertindak

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In