DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / TNI/POLRI

Jumat, 5 Agustus 2022 - 01:07 WIB

Polres Subang Berhasil Amankan 6 Orang Pelaku Pencurian Kendaraan Sepeda Motor

Mediakompasnews.Com – Subang – Dalam press release yang digelar siang tadi, Kamis 04 Agustus 2022 sekitar pukul 14:00 WIB, di lapangan Mako Polres Subang, AKBP Sumarni ungkap penangkapan enam orang terduga pelaku pencurian kendaraan sepeda motor yang ditangkap oleh jajaran Polsek Pagaden dan Polsek Binong.

Giat press release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Sumarni, SIK.SH.MH., dengan didampingi oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Subang.

pengungkapan berawal ketika piket siaga reskrim Polsek Binong mendapat laporan dari korban, Bayu Wahyudin yang memberitahukan bahwa telah terjadi pencurian dengan pemberatan (Curanmor R2) kemudian piket siaga reskrim Polsek Binong melakukannpenyelidikan dan pada hari Sabtu tanggal 23 Juli 2022, tim piket siaga reskrim Polsek Binong dapat menangkap dua orang pelaku dengan inisial (MF) dan (MB) di rumah masing-masing.

Baca Juga :  Cooling System Kapolsek Pancoran kepada Tomas Toga Dan Masuarakat 

Pelaku MF dalam melakukan aksinya masuk ke dalam pekarangan rumah korban melaui gerbang depan yang tidak terkunci, kemudian MF merusak kunci kontak kendaraan sepeda motor Honda Beat milik korban dengan menggunakan kunci leter T (Astag) namun ketika digunakan pada bagian mata kunci nya patah sehingga motor tidak bisa hidup selanjutnya motor di dorong hingga gerbang depan lalu di step oleh MB dengan menggunakan motor Yamaha Mio warna merah dan membawa hasil curian tersebut.

Baca Juga :  Iptu Mustolih Turun Langsung Pantau Pembagian Bantuan di Kantor Pos Karangsari Jati Agung

Empat orang pelaku lainnya berhasil ditangkap oleh jajaran Unit reskrim Polsek Pagaden berawal dari laporan korban, Dadus Sunaryo, Desa Balimbing, Pagaden Barat.

Pelaku mengambil barang-barang milik pelapor diduga dengan cara masuk ke rumah pelapor dengan merusak pintu jendela, kemudian pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang tersebut kemudian pelaku diduga keluar rumah melalui pintu belakang rumah pelapor.

Baca Juga :  24 Pelaku Perjudian Diamankan Polisi, Tindak Lanjuti Perintah Kapolda Banten

Selanjutnya pelaku dengan inisial AN berhasil ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Pagaden pada hari Senin, 18 Juli 2022 dirumahnya.

Keesokan harinya tepatnya Selasa, 26 Juli 2022, Unit Reskrim Polsek Pagaden berhasil menangkap pelaku lainnya dengan inisial CT.

Keenam pelaku pencurian kendaraan sepeda motor tersebut dapat dijerat dengan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Keenam pelaku tersebut kini mendekam di Rutan Polres Subang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

(Red)

Share :

Baca Juga

Batu Bara

Sat Reskrim Polres Batu Bara Gelar Jumat Curhat Dan Berikan Bimbingan Kepada Masyarakat Desa Lima Puluh

Berita Utama

Puncak Hari Kemenkumham RI, Petugas dan WBP Ikuti Upacara Peringatan

Berita Utama

Presiden: Ekonomi Digital Pesat, Startup Indonesia Punya Banyak Peluang

Berita Utama

Standardisasi Tenaga Pendidik (Gadik) Akademi Militer TA 2022

Hukum dan Kriminal

3 Bulan Sembunyi, Pelaku Maling Motor Di Ringkus Polsek Tanjung Bintang

Berita Utama

Miris, Akibat Galian Sabungan Pipa TB, Jalan KS Tubun Hampir Ambruk.

Berita Utama

Kopdarda PSI Kota Bekasi Mengkonsolidasikan mesin Partai

Berita Utama

Personil Polsek Tandun Berhasil Amankan Otak Pelaku Pencurian Uang Milik SPBU Tandun Rohul