LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Bandar Lampung

Sabtu, 4 Maret 2023 - 10:56 WIB

Polres Lamsel Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Eks Kades Kota Guring Senilai 500 Juta Lebih ke Kejari

Mediakompasnews.Com – Lampung Selatan – Polres Lampung Selatan (Lamsel) melimpahkan tersangka sdr. I berikut barang bukti dugaan korupsi pengelolaan dana APBDes Kota Guring, Kecamatan Rajabasa tahun anggaran 2017 dan 2018 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Hendra Saputra membenarkan, pelaksanaan tahap II hari Rabu kemarin (1/3/2023) sekira pukul 14.00 WIB.

“Penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Selatan, telah melaksanakan tahap II yaitu pelimpahan tersangka atas nama sdr I mantan Kepala Desa Kota Guring dan barang bukti ke Kejari,” kata Kasat mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin saat dikonfirmasi, Jumat (3/3/2023).

Baca Juga :  Dandim 0421/Ls, Letkol. Inf. Fajar Akhirudin S.I.P.,M.Si., Hadiri Peresmian Masjid Agung BSI Bakauheni

Hendra melanjutkan, hal itu dilakukan berdasarkan hasil penyidikan secara marathon yang dilakukan oleh Penyidik Unit Tipidkor sejak bulan Mei 2020.

“Dan, pada bulan Februari 2023 berkas perkara tersangka tersebut dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) untuk kemudian dilaksanakan tahap II,” imbuhnya.

Mencengangkan, karena dari yasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Auditor Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan atas permintaan penyidik diketahui bahwa kerugian keuangan negara akibat dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka mencapai sebesar Rp 517.478.900.

Baca Juga :  Kolam Renang Kelapa Gading, Pemandian Air Hangat Menjadi Objek Wisata

“Jumlah tersebut adalah akumulasi dari kegiatan fisik yang tidak dilaksanakan, kegiatan fisik yang dilaksanakan namun volumenya tidak sesuai dengan RAB dalam APBDes,” terus Hendra.

Tak hanya itu saja, bahkan ada beberapa kegiatan dalam bidang pemerintahan lalu pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan kemasyarakatan yang tidak dilaksanakan.

“Ada pula, kegiatan penyertaan modal BUMDES yang tidak disalurkan kepada pengelola BUMDES,” tegas eks Kapolsek Penengahan itu.

Baca Juga :  Giat Jumat Curhat Wakapolda Dan Kapolres Sambangi Warga Katibung Lampung Selatan

Paska pelaksanaan pelimpahan dari Penyidik kepada Jaksa Penuntu Umum, selanjutnya tersangka Ibrahim dilakukan penahanan oleh Kejaksaan.

“Dalam rangka, proses persidangan di Pengadilan Tipidkor Bandar Lampung,” tandas Kasat Reskrim.
(Hms/Nasuki)

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Kolam Renang Kelapa Gading, Pemandian Air Hangat Menjadi Objek Wisata

Bandar Lampung

DPW IWO Indonesia Lampung Gelar Konsolidasi Bersama DPD IWO Indonesia Lamsel

Bandar Lampung

Polisi Air Polres Lamsel Bongkar Praktek Ilegal Fishing Di perairan Selat Sunda

Bandar Lampung

Empat Pelaku Curat di Ringkus Polisi Ini Penjelasannya…??? 

Bandar Lampung

Perkuat Sinergitas, Koramil 421-03/Penengahan Bersama Polsek Panengahan Bagikan Takjil Kepada Warga

Bandar Lampung

Bang Iwan Penyedia Jasa Tambal Ban Online, Siap Melayani Konsumen

Bandar Lampung

Congkel Rumah Ditangkap Warga, Pemuda Digelandang Ke Polsek Natar

Bandar Lampung

Miris!! Banyak BLTDD Yang Di Duga Tidak Tepat Sasaran Di Desa Bakauheni