DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Bandar Lampung

Senin, 13 Maret 2023 - 04:23 WIB

Polisi Air Polres Lamsel Bongkar Praktek Ilegal Fishing Di perairan Selat Sunda

Mediakompasnews.Com  – Lampung, Selatan – -,Patroli Sat Pol Air Polres Lampung Selatan mendapati seorang nelayan berinisial S (36), menangkap ikan menggunakan pukat hela (trawl) di perairan Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

iya merupakan nelayan asal warga Kampung Baru Bugis, Desa Banten Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Provinsi Banten.

Kasat Polairud Polres Lamsel, Iptu Fathul Arif menerangkan, pelaku diamankan saat menangkap ikan di perairan Pulau Munduh, Kecamatan Ketapang.

Baca Juga :  Tim Tekab 308 Satreskrim Polsek Penengahan Dan Polres Lampung Selatan Temukan Anak Gadis Hilang

“Pelaku diamankan hari Jumat kemarin (10/3/2023), sekitar pukul 11.39 WIB oleh petugas Unit Gakkum Sat Polairud Polres Lamsel saat patroli menggunakan kapal XXV-1016,” terang Kasat Polairud mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, saat dikonfirmasi, Senin (13/3).

Waktu itu, polisi mendapati aktifitas penangkapan ikan yang dilakukan oleh kapal motor nelayan KN Azril Saputra diduga menggunakan pukat hela atau trawl.

Baca Juga :  Antisipasi DBD,Babinsa Koramil 421-03/Pnh Bekerjasama dengan Puskesmas Penengah Fooging di Desa Kelaten Kec. Penengahan

Petugas patroli, kemudian mendekati kapal nelayan yang berada di kooridinat -5’36’43″S 105’51’43″E untuk melakukan pemeriksaan.

“Lalu, tim patroli mengamankan pelaku dan kapal motor berikut alat tangkap ikan yang dilarang atau ilegal fishing, ke markas Sat Polairud Polres Lampung Selatan,” lanjut Arif.

Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti diantaranya satu unit kapal motor KN Azril Saputra, satu set alat tangkap yang diduga pukat hela (trawl) dan ikan hasil tangkapan.

Baca Juga :  Koramil 421-03/PNH, Secara Sembolis Menyerahkan Seragam Jurnalis

“Tersangka kita jerat menggunakan Pasal 85 Juncto pasal 9 Juncto pasal 100B Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan,” tandas Kasat Polairud. (Hms/Nasuki)

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Polda Lampung Tangkap Pelaku Rudapaksa Dan Penculikan Anak Asal Kota Serang-Banten

Bandar Lampung

Gondol Mesin Steam Motor dan Handphone di Sidomulyo Lamsel, Dua Pelaku Diringkus Polisi

Bandar Lampung

Tekab 308 Polres Lampung Selatan Dan Polsek Tanjung Bintang Ringkus Pelaku Curat

Bandar Lampung

Polda Lampung Gelar Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW Tahun 1444 H/ 2023 M

Bandar Lampung

Kapolda Lampung Terima Audensi Kalapas Kelas II A Bandar Lampung

Bandar Lampung

Dengan Pedulinya Lingkungan, Kodim 0421/Ls Gelar Program Penanaman Mangrove

Bandar Lampung

Koramil 421 – 03/Pnh Senantiasa Hadir Di Masyarakat

Bandar Lampung

Humas Polda Lampung Sosialisasikan Aplikasi Super App Kepada Mahasiswa