LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Lampung Selatan

Kamis, 7 September 2023 - 02:32 WIB

Polres Lampung Selatan Berhasil Ungkap Pembuatan Pupuk Palsu

Mediakompasnews.Com – Lampung Selatan – Polres Lampung Selatan (Lamsel), berhasil mengungkap pembuatan pupuk palsu di Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda, Senin (4/9/2023) sekira pukul 23.00 WIB.

Dari penggerebekan tersebut, tiga tersangka diamankan yakni J (49) warga Desa Buyut Udik Kecamatan Gunungsugih Kabupaten Lamteng.

Lalu, JI (27) warga Desa Rantau Jaya Udik, Kecamatan Sukadana Lamtim dan L (26) warga Desa Air Paoh Kecamatan Baru Raja Timur, Ogan Komering Ulu Sumsel.

Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Hendra Saputera mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengaku, telah terjadi dugaan tindak pidana sistem budidaya pertanian berkelanjutan dengan cara melakukan pembuatan, pengolahan, dan pengemasan pupuk di gudang milik AS

Baca Juga :  Polda Lampung Ikut Serta Dalam Dialog Publik Jelang Pemilu 2024

Caranya, tersangka menyediakan bahan baku berupa garam Australia kasar, kaptan (kapur pertanian), bubuk AC (Ammonium Clorida), dan bahan pewarna warna merah.

Garam Australia digiling sampai halus dengan menggunakan mesin penggiling. Kemudian setelah halus, garam dicampur dengan kaptan, bubuk AC, dan pewarna yang ditumpuk di atas lantai. Lalu, diaduk sampai merata menggunakan alat cangkul dan sekop.

Baca Juga :  Bawa Kabur Motor Kawannya, Pria Pengangguran Diamankan Polsek Kalianda

“Hasilnya dimasukkan ke dalam karung plastik pupuk merek Meroke Mop, ditimbang seberat 50 kg, kemudian dijahit dan siap dipasarkan,” kata Kasat, Rabu (6/9/2023).

Barang bukti yang diamankan yakni 18 karung plastik warna putih yang bertuliskan Pupuk KCL Meroke Mop, 50 lembar karung PUPUK KCL merk Meroke Mop, dua unit mesin jahit karung merek Newlong, satu buah cangkul, dua buah sekop, satu buah palu, dua buah gulungan benang, satu pack kantong plastik bening, satu buah mesin alat pengayak, satu buah timbangan duduk, empat karung garam australi, satu karung Ammonium Chlorida, satu karung kaptan dolomit dan satu karung pewarna.

Baca Juga :  Polres Lampung Selatan Amankan Empat Pelaku Judi

“Saat ini, ketiga tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres. Ketiganya dijerat Pasal 121 Jo Pasal 66 ayat (5) dan atau Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan,” pungkas AKP Hendra Saputera.
(Hms/Nasuki)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Pegiat Literasi Menularkan Pengetahuan Berkeliling ke Pulau Sebesi LamSel

Lampung Selatan

Semarak Hari Bhayangkara Ke- 77 Polres Lampung Selatan dan Polsek Penengahan Gelar Lomba

Berita Utama

Babinsa Koramil 03/Pnh, Jalin Komsos Dengan Uspika dan Pemdes Bakauheni

Lampung Selatan

Ditemukan Meninggal Dunia Didalam Bus di Area Dermaga Pelabuhan Bakauheni

Berita Utama

Jelang Idul Adha dan Liburan Panjang Anak Sekolah, Koramil 421-03/Pnh Laksanakan Patroli Wilayah

Bandar Lampung

Babinsa Kodim 0421/Ls Tingkatkan Ketahanan Pangan di desa Binaan

Berita Utama

Satkamling Kharisma Natar Lamsel Wakili Polda Lampung Lomba Satkamling Tk Mabes Polri

Berita Utama

Semarakkan Bulan Suci Ramadhan Kodim 0421/Ls Gelar Perlombaan Keagamaan