LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA

Polres Empat Lawang, Polsek Muara Pinang Kembali Berhasil Amankan Tersangka Diduga Pengedar Narkotika

Kabupaten Empat Lawang – Mediatransnusa.com – Polres Empat Lawang, Polsek muara pinang kembali berhasil mengamankan dua remaja diduga pengedar Narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polres Empat Lawang, tersangka R 17 tahun warga Desa Talang Benteng, Kecamatan Muara Pinang, dan J 17 tahun Warga Desa Talang Benteng, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatra Selatan, Jumat (09/02/2023).

Kapolres Empat Lawang AKBP HELDA Prayitno,M.M, Melalui Kapolsek muara pinang IPTU M. Indra Gunawan, S.H., M.Si mengatakan “kedua tersangka berhasil diamankan di desa batu galang kacamatan muara pinang kabupaten empat lawang pada hari Rabu 08/02/2023 sekira pukul 22.30 Wib.

Baca Juga :  Bupati Bantul dan Wakil Bupati, Juga Tak Lepas dari Sasaran Petugas Regsosek

kedua pelaku mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 2 orang asing yang mencurigakan sering nongkrong di desa batu galang dan dicurigai masyarakat bahwa kedua pelaku ini sering mencuri ayam di desa batu galang.kata Indra Gunawan.

Lanjutnya dari laporan tersebut personil opsnal polsek muara pinang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Muara Pinang IPTU M. Indra Gunawan, S.H., M.Si didampingi Kanit Reskrim Aipda Rudi Juniarko dan Kanit Intel Bripka Frans Tero langsung menindaklanjuti.

“Setiba di desa batu galang, mendapati kedua remaja yang dicurigai oleh masyarakat tersebut masih ada dan saat melihat kedatangan Polisi kedua remaja berusaha menghindar, namun berhasil diamankan tim opsnal polsek muara pinang”ucap Indra.

Baca Juga :  Lomba Pada Harkannas, TP PKK Rohul Raih Juara Umum

Pada saat dilakukan penggeledahan pada badan dan pakaian kedua remaja tersebut, didapati 10 sepuluh bungkus paket ganja kering dengan berat 19.80 gram didalam saku celana.

Kepada petugas, keduanya mengakui ganja tersebut didapat dari temannya yang merupakan warga desa babatan kecamatan lintang kanan, sebanyak 30 tiga puluh bungkus yang dijual harga Rp.10.000 sepuluh ribu rupiah untuk masing-masing 1 paket kecil ganja dan telah terjual sebanyak 20 dua puluh bungkus, dari hasil penjualan kedua pelaku akan diberi imbalan sebesar Rp. 100.000 seratus ribu rupiah.

Baca Juga :  Puncak Acara HUT Ke-62 Kostrad, Pangkostrad Pimpin Syukuran Secara Sederhana

“Kedua pelaku mengaku bahwa paket ganja ini biasa dijual dan diedarkan kepada temannya di sekitaran desa talang banteng, muara semah, batu galang kecamatan muara pinang kabupaten empat lawang”

“Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti berupa 10 paket ganja seberat 19.80 gram telah diamankan di Satres Narkoba Polres Empat Lawang untuk pemeriksaan lebih lanjut,

Pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka yakni,sebagai mana dimaksud dalam bunyi pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 Tetang narkotika.Pungkas Iptu Indra Gunawan,SH,M Si, dihadapan awak media.

(Pewarta.Madi Zaini)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kesbangpol Kota Tangerang, Gelar Jambore Upaya Kondusifitas Dalam Sukseskan Pemilu Serentak 2024

Berita Utama

Jelang HUT Polwan ke 74, Polwan Polresta Barelang Bagikan Sembako ke Panti Asuhan

Berita Utama

Kasrem 064/MY Pimpin Rapat Penyelenggaraan Liga Santri Piala Kasad Tingkat Provinsi Banten

Berita Utama

Wakil Ketua DPRD Lampung Selatan Agus Sartono A.md Dan Balita Bocor Jantung Di Sambut Ahmad Fitoni Dan Putri Zukifli Hasan Di Jakarta

Berita Utama

Presiden Jokowi Lepas Pekerja Migran dengan Skema G to G ke Korea Selatan

Berita Utama

Ponpes Darul Muttaqien Kebakaran, Respon Bupati Tinjau Lokasi

Berita Utama

PWI Sambut Baik Kedatangan Pengurus Daerah IWO Kabupaten Tegal

Berita Utama

Wujud Kepedulian, DPC SPRI Rohul Berbagi Takjil di Panti Asuhan Al-Khairiyah