DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Peristiwa / TNI/POLRI

Jumat, 2 Agustus 2024 - 12:38 WIB

Polisi Ringkus Cepat Pelaku Pembunuhan Petani di Teluknaga

http://Mediakompasnews.com – Kab. Tangerang – Kurang dari 24 jam, Tim gabungan Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya dan Unit Reskrim Polsek Teluknaga berhasil meringkus cepat pelaku pembunuhan terhadap seorang petani MS (74) di Kampung Cilampe, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 1 Agustus 2024 sekira pukul 12.00 WIB. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia bersimbah darah di kebun garapannya, penuh luka di bagian kepala dan wajahnya pada pukul 20.30 wib.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya yang mendapatkan laporan keluarga korban langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi termasuk memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga :  Personil Polsek Warunggunung Polres Lebak Laksanakan Strong Point di SMK MHI.

“Setelah itu Tim gabungan mendapatkan petunjuk dan mencurigai orang yang diduga sebagai pelakunya berinisial N alias Baron (42) sesama petani tanah garapan di kampung itu kemudian pelaku dicari dan diamankan,” ungkap Kapolres.

Korban yang biasa bertani itu, ditemukan meninggal dunia setelah keluarga curiga hingga menjelang sore korban tidak kunjung pulang kerumahnya. Setelah dilakukan pencarian sekira pukul 18.00 WIB, korban ditemukan tergeletak di kebun dengan kondisi tidak bernyawa penuh luka di bagian kepala dan wajah.

Baca Juga :  Pemdes Bicabbi Melalui BPRS Bhakti Sumekar Realisasikan BLT DD Tahap IV

“Pelaku berhasil diamankan dirumahnya, dan setelah dilakukan interogasi secara detail, mengakui bahwa dialah yang telah membunuh korban. Sehingga atas dasar tersebut pelaku langsung dibawa ke kantor polsek teluknaga untuk proses lebih lanjut,” terang Zain.

Adapun berdasarkan keterangan Pelaku N alias Baron mengakui tega menghabisi nyawa teman sesama petani tanah garapan ini karena merasa sakit hati dituduh korban telah mencuri buah tanaman milik korban.

“Pelaku mengakui telah menghabisi nyawa korban dengan cara memukul bagian kepala dan wajah korban dengan menggunakan kayu. Dan mengakibatkan korban meninggal dunia. Bahwa pelaku melakukan perbuatannya, Kamis (1/8/2024) Siang, sekira pukul 11.00 WIB,” ungkap Kapolres.

Baca Juga :  KASAD TNI Akan Tindaki Jika Ada Anggotanya Beck Up Tambang Ilegal di Kalimantan Timur

Kini, pelaku telah diamankan dan mendekam di sel tahanan Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, polisi pun masih dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap kejiwaan pelaku. Dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3.

“N alias Baron dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” katanya.

Penulis: Marhamah
Sumber: Kabid Humas Polres Metro Tangerang Kota/Red KJK

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Warga Pagadungan Apresiasi Pembangunan Jalan Pakai Dana Pribadi Oleh Sosok Abah Sangadiah

TNI/POLRI

Babinsa Koramil 414-04/Membalong Kembali Komsos Bersama Petani Sayur

Berita Utama

Songsong PON XXI 2024, Kodam I/BB Gelar Open Race Pordasi Cup 2022 Trophy Pangdam I/BB

Berita Utama

Pemuda, Mahasiswa dan Buruh Komitmen Bersama Kawal Sampai Tuntas Pembangunan IKN

Berita Utama

Kasad Resmikan Kawasan Agrowisata Tekno 44

Berita Utama

Bintan Tagana Dibuka Bupati Indramayu di Hotel Trisula

Berita Utama

Ratusan Personel Polresta Cirebon Ikuti Kegiatan Binrohtal

Berita Utama

Ketua Dewan Pembina KOBI Prabowo Apresiasi Prestasi Olahraga Bela Diri Campuran Yang Melenggang ke Las Vegas