Kamis, Juni 26, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Berita Utama

Polda Riau Didorong Tertibkan Galian C Diduga Ilegal Di Desa Sangkir Indah, Katanya Milik Pak Aji

by Samiono
April 10, 2023
in Berita Utama, Galian C
0
0
SHARES
1
VIEWS

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Kepolisian Daerah (Polda) Riau didorong untuk menertibkan aktivitas penambangan Galian C diduga tak berizin atau ilegal di Desa Sangkir Indah, Kecamatan  Pagaran Tapah Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Berdasarkan keterangan dari sejumlah warga disana, tambang galian c ilegal itu milik seorang warga yang sering disapa dengan sebutan Pak Aji.

Related posts

Diduga Langgar Kode Etik, Lapas Kelas IIA Kota Tangerang Dituding Aniaya Tahanan dan Hilangkan Cincin Kawin

Diduga Langgar Kode Etik, Lapas Kelas IIA Kota Tangerang Dituding Aniaya Tahanan dan Hilangkan Cincin Kawin

Juni 24, 2025
Majelis Hakim Upayakan Perdamaian dalam Sidang Gugatan CV Curtina Prasara vs RSUD Kardinah

Majelis Hakim Upayakan Perdamaian dalam Sidang Gugatan CV Curtina Prasara vs RSUD Kardinah

Juni 11, 2025

Selain melakukan penambangan galian c berupa pasir dan batu.Dari amatan media dan beberapa aktivis LSM yang turun langsung ke lokasi tersebut ternyata Pak Aji juga melakukan penambangan ilegal stone crusher (pemecah batu).

Dikatakan warga yang enggan disebutkan namanya, Sabtu 8 April 2023 menyebutkan ada aktivitas penambangan ilegal stone crusher (pemecah batu) di Desa Sangkir Indah dan pengambilan galian C di areal perkebunan sawit untuk diolah menjadi pasir membuat warga setempat resah dan kegiatan tersebut juga telah merusak lingkungan sekitar penambangan itu.

Baca Juga :  Calon Jemaah Haji KBIHU Kodam III/Siliwangi, Diberangkatkan Menuju Embarkasi Jakarta

Untuk itu, perusahaan atau pengusaha yang melakukan kegiatan tersebut harus segera ditindak dan ditertibkan karena telah merusak lingkungan dan diduga perusahaan tersebut tidak mengantongi izin untuk menambang di kawasan tersebut.

“Kami menduga aktivitas penambang itu tidak memiliki izin oprasi dari dinas terkait.Tapi mengapa bisa terus beroperasi di tengah gencarnya kepolisian baik Polda maupun Polres melakukan penertiban. Kami menduga penambangan di Desa Sangkir Indah itu kebal hukum,”kata warga itu menambahkan.

Sementara itu,dari Media dan DPD LSM BARA API Riau,yang ikut turun melakukan investigasi mengatakan,aktivitas pertambangan, pengambilan material galian C dan pengolahan batu pecah serta aktivitas eksploitasi pertambangan marak terjadi di Negeri Seribu Suluk.

Menurut dia, aktivitas penambangan ilegal di Kabupaten itu berjalan mulus, tanpa ada tindakan dari pihak penegak hukum setempat. Seperti kegiatan penambangan ilegal stone crusher (pemecah batu) dan galian C di Desa Sangkir Indah.

Baca Juga :  Bakal Calon legislatif Kabupaten Lebak Zona 3 Muncang Sharul Gunawan,Cerdas Religi,Merakyat

Menurut dia, kegiatan stone crusher dan galian C berjalan secara tersembunyi. “Oleh karena itu, Ia meminta kepada pihak Polda Riau untuk bisa menghentikan aktivitas eksploitasi pertambangan tersebut,”ungkapnya.

Berdasakan hasil investigasi yang dilakukan pihaknya kelokasi, hanya ada beberapa alat berat seperti eskavator, dan mesin pemecah batu. Bahkan, tidak ada plank nama Perusahaan dilokasi tersebut, sehingga kami menduga kegiatan tersebut ilegal.

Selain itu juga, mereka tidak mempunyai izin oprasi, seperti izin usaha pertambangan (IUP), izin lingkungan hidup, dan izin penjualan dan pengangkutan dari hasil aktivitas eksploitasi pertambangan.

Dikatakannya, adapun izin yang wajib dimiliki dalam kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan pasal 158 undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang, IUP, IPR, IUPK dan pasal 161 undang-undang nomor 4 tahun 2009, tentang izin khusus penjualan dan pengangkutan serta izin khusus pengelolaan pasal 36 PP nomor 23 tahun 2010 dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan PP nomor 27 tentang izin lingkungan.

Baca Juga :  AKBP Pangucap Dampingi Kunker Danrem 031/WB Dalam Peninjauan Persiapan Makodim Rohul

Bukan hanya itu, sebut dia, undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dalam pasal 158, setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR,dan IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, Pasal 40 ayat (3) Pasal 48, Pasal 67 ayat (1) pasal 74 ayat (1) ayat (5), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar.

Terpisah, Kapolsek Kunto Darussalam AKP Fandri S.H., ketika di konfirmasi terkait Penambangan Galian C  yang disinyalir beroperasi di wilayah hukumnya mengatakan akan melakukan kroscek ke lokasi itu.

“Kami cek dulu ya bang di mana posisinya,”jawabnya singkat melalui pesan teks WhattApps pribadinya.

(Team)

Previous Post

Gebyar Festival dan carnaval Gema Takbir Serdang Bedagai

Next Post

30 Ribu Paket Sembako dari Kapolri Diserahkan ke Persis Wilayah Jakarta, Banten dan Jabar

Next Post
30 Ribu Paket Sembako dari Kapolri Diserahkan ke Persis Wilayah Jakarta, Banten dan Jabar

30 Ribu Paket Sembako dari Kapolri Diserahkan ke Persis Wilayah Jakarta, Banten dan Jabar

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In