Kamis, Juli 17, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Nasional TNI/POLRI

Polda Lampung segera Limpahkan Mantan Direktur PT KNT Terkait Korupsi 5 miliar

by Redaksimkn
November 23, 2022
in TNI/POLRI
0
Polda Lampung segera Limpahkan Mantan Direktur PT KNT Terkait Korupsi 5 miliar
0
SHARES
0
VIEWS

Medialompasnews.Com – Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung segera melimpahkan mantan Direktur PT KNT ( Karya Nusa Tujuh ), Tersangka seorang Wanita berinisial IN atas perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana yang tidak tepat sejak tahun 2013-2020.

“Pada tanggal 16 November 2022 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berkas perkara dinyatakan telah lengkap (P21). Penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan pada tanggal 5 Desember 2022,” kata Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Mapolda Lampung, Lampung Selatan, dan ini hasil dari konfirmasi dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Arie Rachman Nafaran. Rabu (23/11/22).

Related posts

Kapolda Gorontalo Apresiasi 12 Personel Ungkap Kasus Minyak Goreng Subsidi Ilegal

Kapolda Gorontalo Apresiasi 12 Personel Ungkap Kasus Minyak Goreng Subsidi Ilegal

Juli 11, 2025
Kapolres Tegal: Rotasi Jabatan untuk Pengembangan Karier dan Pelayanan Masyarakat.

Kapolres Tegal: Rotasi Jabatan untuk Pengembangan Karier dan Pelayanan Masyarakat.

Mei 29, 2025

Dia melanjutkan modus yang dilakukan tersangka dengan cara saat menjabat sebagai manager keuangan PT KNT ( Karya Nusa Tujuh ) pada tahun 2015 telah membuka rekening pribadi untuk menampung hasil penjualan bahan pakan dan Sapi dari para konsumen PT KNT ( Karya Nusa Tujuh ).

Baca Juga :  Kodam Siliwangi dan BBWS, Berikan Lapangan Pekerjaan Melalui Inovasi Teknologi Terapan

“Dari uang itu tersangka IN menggunakan untuk keperluan pribadinya dan digunakan untuk mengikuti transaksi perdagangan berjangka komoditi melalui perusahaan pialang berjangka PT Solid Gold dan PT Monex Investindo Futures,” kata dia.

Dalam perkara tersebut, pada tahun 2013 PTPN 7 Bandarlampung mendirikan anak perusahaan PT KNT ( Karya Nusa Tujuh ) yang bergerak bidang usaha peternakan sapi dengan sumber modal dari dana penyertaan PTPN 7 sebesar Rp 27 miliar dan koperasi karyawan PTPN 7 sebesar Rp 3 miliar dengan total keseluruhan sebesar Rp 30 miliar.

Baca Juga :  Polsek Leuwiliang Pembagian Sembako Kemanusiaan, Kepada Warga Tidak Mampu

Pada saat PT KNT ( Karya Nusa Tujuh ) berdiri tahun 2013, tersangka IN menjabat sebagai Manager Keuangan PT KNT dan tahun 2017 tersangka I diangkat menjadi Direktur PT KNT. Pada bulan Mei 2015 tersangka IN membuka rekening BCA atas nama pribadi tersangka untuk menampung hasil penjualan bahan pakan bungkil sawit dan sapi dari para konsumen PT KNT ( Karya Nusa Tujuh ).

“Atas pengelolaan dana yang digunakan tersangka IN tidak sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT KNT ( Karya Nusa Tujuh) dengan kegiatan usaha pertanian, perdagangan, pembangunan, perindustrian, jasa dan pengangkutan darat dan tidak sesuai dengan RKAP ( Rencana Kerja Anggaran Perusahaan ) yang telah ditetapkan,” kata dia lagi.

Baca Juga :  Anggota Pos PAM Kanci Polresta Cirebon Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Pemudik

Pandra menambahkan dalam perkara tersebut kerugian negara berdasarkan hasil penghitungan dari BPKP Provinsi Lampung sebesar Rp 5.726.948.739 yang bersumber dari anggaran dasar PT KNT ( Karya Nusa Tujuh
sebesar 30 miliiar dari sumber modal dana penyertaan PTPN 7 sebesar Rp 27 Mililar dan koperasi karyawan PTPN 7 sebesar Rp 3 miliar.

“Untuk tersangka IN dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 juncto Pasal 18 UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun denda sebesar Rp1 miliar,” katanya.
(Humas/Nasuki)

Previous Post

Tim Dari Mabes TNI, Inspeksi ke Satgas Yonif 511/DY

Next Post

Presiden Saksikan Pengucapan Sumpah M. Guntur Hamzah Sebagai Hakim Konstitusi

Next Post
Presiden Saksikan Pengucapan Sumpah M. Guntur Hamzah Sebagai Hakim Konstitusi

Presiden Saksikan Pengucapan Sumpah M. Guntur Hamzah Sebagai Hakim Konstitusi

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In