DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / TNI/POLRI

Rabu, 23 November 2022 - 21:51 WIB

Polda Lampung segera Limpahkan Mantan Direktur PT KNT Terkait Korupsi 5 miliar

Medialompasnews.Com – Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung segera melimpahkan mantan Direktur PT KNT ( Karya Nusa Tujuh ), Tersangka seorang Wanita berinisial IN atas perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana yang tidak tepat sejak tahun 2013-2020.

“Pada tanggal 16 November 2022 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berkas perkara dinyatakan telah lengkap (P21). Penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan pada tanggal 5 Desember 2022,” kata Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Mapolda Lampung, Lampung Selatan, dan ini hasil dari konfirmasi dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Arie Rachman Nafaran. Rabu (23/11/22).

Baca Juga :  PJU Polres Rohul Ikuti Sosialisasi Pemantauan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2024

Dia melanjutkan modus yang dilakukan tersangka dengan cara saat menjabat sebagai manager keuangan PT KNT ( Karya Nusa Tujuh ) pada tahun 2015 telah membuka rekening pribadi untuk menampung hasil penjualan bahan pakan dan Sapi dari para konsumen PT KNT ( Karya Nusa Tujuh ).

“Dari uang itu tersangka IN menggunakan untuk keperluan pribadinya dan digunakan untuk mengikuti transaksi perdagangan berjangka komoditi melalui perusahaan pialang berjangka PT Solid Gold dan PT Monex Investindo Futures,” kata dia.

Dalam perkara tersebut, pada tahun 2013 PTPN 7 Bandarlampung mendirikan anak perusahaan PT KNT ( Karya Nusa Tujuh ) yang bergerak bidang usaha peternakan sapi dengan sumber modal dari dana penyertaan PTPN 7 sebesar Rp 27 miliar dan koperasi karyawan PTPN 7 sebesar Rp 3 miliar dengan total keseluruhan sebesar Rp 30 miliar.

Baca Juga :  Danrem 161/ WS, Turut Hadir Pada Upacara HUT RI Ke-77 Di Alun-Alun Rumjab Gubernur NTT

Pada saat PT KNT ( Karya Nusa Tujuh ) berdiri tahun 2013, tersangka IN menjabat sebagai Manager Keuangan PT KNT dan tahun 2017 tersangka I diangkat menjadi Direktur PT KNT. Pada bulan Mei 2015 tersangka IN membuka rekening BCA atas nama pribadi tersangka untuk menampung hasil penjualan bahan pakan bungkil sawit dan sapi dari para konsumen PT KNT ( Karya Nusa Tujuh ).

“Atas pengelolaan dana yang digunakan tersangka IN tidak sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT KNT ( Karya Nusa Tujuh) dengan kegiatan usaha pertanian, perdagangan, pembangunan, perindustrian, jasa dan pengangkutan darat dan tidak sesuai dengan RKAP ( Rencana Kerja Anggaran Perusahaan ) yang telah ditetapkan,” kata dia lagi.

Baca Juga :  Kasad Hadiri Pameran Pertahanan Internasional di Vietnam

Pandra menambahkan dalam perkara tersebut kerugian negara berdasarkan hasil penghitungan dari BPKP Provinsi Lampung sebesar Rp 5.726.948.739 yang bersumber dari anggaran dasar PT KNT ( Karya Nusa Tujuh
sebesar 30 miliiar dari sumber modal dana penyertaan PTPN 7 sebesar Rp 27 Mililar dan koperasi karyawan PTPN 7 sebesar Rp 3 miliar.

“Untuk tersangka IN dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 juncto Pasal 18 UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun denda sebesar Rp1 miliar,” katanya.
(Humas/Nasuki)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Polsek Ciawi Bersama Instansi Investigasi Terkait Kebakaran Rumah Guru Mi

Berita Utama

AKP Andri Gustami Kasat Narkoba Res Lamsel: 30 kg Paket Sabu Disamarkan

TNI/POLRI

Polsek Penengahan Sambangi Balita Penderita Bocor Jantung

Berita Utama

Satresnarkoba Polres Jakbar Gagalkan Ratusan Pil Ekstasi

Berita Utama

Peringati Hari Bhayangkara ke-78, Polres Tegal Kota Gelar Upacara Secara Sederhana

TNI/POLRI

Kontingen Atlet TNI AD di SEA Games Kamboja 2023 Terima Bonus Sepeda Motor

Berita Utama

Dua Pengedar Narkotika Di Rokan Hulu Diciduk Res Narkoba, 19 Paket Sabu Dan Ganja Disita

Berita Utama

Giat Cooling System, Bersama Prajurit TNI, Kapolres Rohul Lewati Jembatan Extrim Menuju Objek Wisata Aek Matua