DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Lampung Selatan / TNI/POLRI

Kamis, 13 April 2023 - 08:33 WIB

AKP Andri Gustami Kasat Narkoba Res Lamsel: 30 kg Paket Sabu Disamarkan

Mediakompasnews.Com – Lampung Selatan – Sat Narkoba Polres Lampung Selatan melakukan penangkapan pelaku CP berperan sebagai kurir narkoba di areal pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Kab. Lampung Selatan. Selasa,04/04/2023 sekira jam 01.30 wib.

Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin yang ditemui pasca konferensi pers di Polda Lampung (13/04/2023) menjelaskan awal penangkapan, dari diamankannya seorang laki-laki yang di curigai, saat di lakukan pemeriksaan badan dan barang bawaannya di temukan satu lembar resi pengiriman paket dari palembang tujuan Jakarta yang mencurigakan.

Baca Juga :  Korban Pencabulan Anak Dibawah Umur di Perkebunan Sawit

“Dari intrograsi yang dilakukan dilapangan, pelaku mengakui bahwa barang yang di kirim melalui rsi tersebut adalah narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak 2 (dua) peti yang di samarkan kedalam 2 (dua) unit AC Portable” sambung Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan.

Dari informasi yang dikantongi dari terduga pelaku, Sat Narkoba Polres Lampung Selatan melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan sebuah mobil paket jasa pengiriman yang sedang terparkir mencurigakan di pinggir jalan dekat penjualan tiket online Bakauheni. Rabu,05/04/2023 sekira pukul 16.00 wib.

Baca Juga :  Kecamatan Tangerang Gelar Sosialisasi Pelayanan Publik 2025, Fokus Tingkatkan Layanan Masyarakat Lewat Program GAMPANG

“karna curiga, kami lakukan pemeriksaan terhadap kendaraan mobil paket jasa pengiriman tersebut, polisi menemukan 2 (dua) peti yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah kotak kardus AC Portabel, didalamnya terdapat 1 (satu) buah koper warna biru dongker, 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang didalamnya terdapat 30 (tiga puluh) paket diduga narkotika jenis sabu” tegas AKP Andri Gustami

Baca Juga :  Kakanwil Kemenkumham Aceh Tinjau Langsung Pelaksanaan SKD Catar Poltekip/Poltekim Tahun 2022

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Lampung Selatan guna penyelidikan lebih lanjut dan terhadap tersangka patut diduga bersalah melanggar sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Barang bukti dan tersangka digelar dalam konferensi pers Jajaran Polda Lampung oleh Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, di Mapolda Lampung, Kamis (13/4/2023). (Hms/Nasuki)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Kapolres Cirebon Kota Pimpin Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Driver Ojek Online

Berita Utama

Polres Meranti Bersama Forkopimda Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat

Berita Utama

Pelatihan Bela Negara Beta Talawang I Secara Resmi di Buka, Berikut Pesan Dandim

Berita Utama

Polres Lebak Polda Banten gelar Tasyakuran Hari Bhayangkara ke-76 Tahun 2022

Berita Utama

Ngeri! Dua Pelaku Curanmor Ancam Korban dengan Senpi

Berita Utama

Stikes Banyuwangi Solusi Masa Depan yang Lebih Cemerlang

Berita Utama

Dorong Ketahanan Pangan, Rutan Kelas I Tangerang Kembangkan Budidaya Maggot

Berita Utama

Sambut HUT RI Ke 77 Serta Rayakan Ultah Yang Pertama Desa Torbang Adakan Lomba Balap Sound Miniatur Se Jawa Timur