LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Lampung Selatan / TNI/POLRI

Kamis, 13 April 2023 - 08:33 WIB

AKP Andri Gustami Kasat Narkoba Res Lamsel: 30 kg Paket Sabu Disamarkan

Mediakompasnews.Com – Lampung Selatan – Sat Narkoba Polres Lampung Selatan melakukan penangkapan pelaku CP berperan sebagai kurir narkoba di areal pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Kab. Lampung Selatan. Selasa,04/04/2023 sekira jam 01.30 wib.

Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin yang ditemui pasca konferensi pers di Polda Lampung (13/04/2023) menjelaskan awal penangkapan, dari diamankannya seorang laki-laki yang di curigai, saat di lakukan pemeriksaan badan dan barang bawaannya di temukan satu lembar resi pengiriman paket dari palembang tujuan Jakarta yang mencurigakan.

Baca Juga :  Yonif 318/AY Badak Hitam, Rangkaian Kegiatan Menuju Hari Jadi Ke 2 Tahun

“Dari intrograsi yang dilakukan dilapangan, pelaku mengakui bahwa barang yang di kirim melalui rsi tersebut adalah narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak 2 (dua) peti yang di samarkan kedalam 2 (dua) unit AC Portable” sambung Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan.

Dari informasi yang dikantongi dari terduga pelaku, Sat Narkoba Polres Lampung Selatan melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan sebuah mobil paket jasa pengiriman yang sedang terparkir mencurigakan di pinggir jalan dekat penjualan tiket online Bakauheni. Rabu,05/04/2023 sekira pukul 16.00 wib.

Baca Juga :  Abu Khaidir Dukung Jokowi Ke Rumoh Geudong, penyelesaian pelanggaran HAM Presiden Harus diapresiasi

“karna curiga, kami lakukan pemeriksaan terhadap kendaraan mobil paket jasa pengiriman tersebut, polisi menemukan 2 (dua) peti yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah kotak kardus AC Portabel, didalamnya terdapat 1 (satu) buah koper warna biru dongker, 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang didalamnya terdapat 30 (tiga puluh) paket diduga narkotika jenis sabu” tegas AKP Andri Gustami

Baca Juga :  Suami Bunuh Istri, Polres Serang Amankan Pelaku

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Lampung Selatan guna penyelidikan lebih lanjut dan terhadap tersangka patut diduga bersalah melanggar sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Barang bukti dan tersangka digelar dalam konferensi pers Jajaran Polda Lampung oleh Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, di Mapolda Lampung, Kamis (13/4/2023). (Hms/Nasuki)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kegiatan Olahraga Rutin Dilakukan Oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hulu setiap hari Jumat pagi

Berita Utama

Viva Yoga Mauladi: Partai Amanat Nasional Dukung Kampanye di Kampus

Banten

Personil Polsek Warunggunung Melaksanakan Pengaturan Lalulintas di Sore Hari

Nasional

Personel Polsek Wanasalam Polres Lebak Giat PAM dan Monitoring BBM di SPBU 34.423.07

Bandar Lampung

SMPN 1 Way Panji, Ajarkan Semangat Gotong Royong

Berita Utama

Penandatanganan Nota Kesepahaman KPU dengan AIPI, MIPI dan APHTN-HAN untuk Sukseskan Pemilu 2024

Berita Utama

Ponpes Al Maghfiroh Lapas Rangkasbitung ikut Meriahkan Pameran Festival Hari Santri

Berita Utama

Satsamapta Polres Sumenep Polda Jatim Gencarkan Patroli Bersepeda