DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / TNI/POLRI

Kamis, 22 Desember 2022 - 14:35 WIB

Polda Lampung Limpahkan Berkas Perkara Tahap II Kasus Penjualan Pupuk Ilegal

Mediakompasnews.Com – Lampung Selatan – Subdit I/ Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Lampung, telah melimpahkan tersangka KH, Umur 42 tahun.,laki-laki alamat Dusun Sriwidodo Kel, Sriwijaya, Kec, Bandar Mataram, Kab Lampung Tengah, Prov Lampung atas tindak pidana perdagangan pupuk yang tidak memiliki izin edar.

“Kita sudah konfirmasi, bahwa benar Subdit I/Indagsi melakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Lampung Tengah terhadap tersangka KH atas perkara perdagangan pupuk yang tak memiliki izin,” kata Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di mapolda Lampung, Lampung Selatan, Kamis (22/12/22).

Baca Juga :  Respon Cepat Anggota Polsek Pabedilan Polresta dalam aksi Menggagalkan Perang Sarung

Dia melanjutkan tersangka KH melakukan perdagangan pupuk merek NPK Prophos Kayako dan pupuk Pro Phoska Yako dengan masing-masing kemasan seberat 50 kilogram.

Dua merek pupuk yang dijual oleh tersangka KH tersebut tidak memiliki izin edar dari Kementerian Pertanian RI.

” Berawal dari penyelidikan atas informasi dari masyarakat ada nya Peredaran Pupuk yang oleh tersangka KH dan di simpan di dalam sebuah gudang di wilayah Dusun Sriwidodo, Lampung Tengah, dan penyidik melakukan proses penyidikan atas tindak pidana peredaran Pupuk tanpa izin edar, dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan ” kata dia.

Baca Juga :  Jalin Kemitraan, Polres Metro Tangerang Kota Bagikan Takjil dan Bukber Bersama Insan Pers

Atas penangkapan itu, penyidik mengamankan barang bukti berupa 20 karung pupuk dengan berat masing-masing 50 kilogram, 40 karung pupuk mereka Pro Phoska Yako dengan berat 50 kilogram, satu bundel nota pembelian, dan satu bundel surat jalan.

Untuk tersangka KH sendiri dipersangkakan melanggar Pasal 122 juncto Pasal 73 UU RI No.22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman hukuman selama enam tahun dan denda sebesar Rp 3 miliar.

Baca Juga :  Pria Ini Ditangkap Personil Sat Res Narkoba Polres Rohul Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

” Untuk perkaranya sudah Tahap II ke kejaksaan dan telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti” katanya.
(Hms/Nasuki)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Jamin Keamanan Pelaksanaan Sholat Idul Fitri, Sinergitas Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 511/DY dan Polri amankan Sholat Idul Fitri di Perbatasan

Berita Utama

Pangdam : “Latihan Akumulasi dari Psikologi, Fisik, Ilmu dan Teknik

Berita Utama

Maulid Nabi Muhammad SAW,Pemkab Adakan Tabligh Akbar Bersama Masyarakat

TNI/POLRI

Kasad Serahkan 60 Unit Hasil Bedah RTLH Babinsa Masuk Dapur Warga

Berita Utama

Prajurit Yonmarhanlan IV Laksanakan Latihan PHH

Berita Utama

Polres Tegal Kota Gandeng Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat, Untuk Mewujudkan Pemilu Damai 2024

TNI/POLRI

Anak-Anak Papua Senang, Satgas Yonif 511/DY Edukasi Cara Hidup Sehat Dan Bagikan Baju Layak Pakai

TNI/POLRI

Pernyataan Sikap Penjaga Ujung Barat Pulau Jawa Soal Disharmoni, Danrem 064/MY: TNI Solid