Mediakompasnews.com – Sumenep – Akhir Bulan November 2023 heboh digegerkan oleh pemanggilan saksi saksi terkait Serangkaian sengketa tanah Percaton yang lama padam kini bersemi kembali. Rabu 29 November 2023
Hal ikhwal yang menjadi Gosip rakitan seputar sumenep, dan maraknya pemberitaan panas saat ini menjadi topik sexi bagi kalangan Media Online terkait tanah percaton yang terletak di desa kolor Kecamatan kota sumenep. Yang merupakan Milik Tiga Desa, diantaranya, Cabbiya, talango dan Kolor. masyarakat sumenep.
Perbincangan yang semakin memanas yang mengarah kepada penyidik Polda Jatim , ada yang mengatakan jika tanah khas desa hasil yang disebut objek tanah tukar guling itu ada, sebagian juga banyak yang menyampaikan kasus mati suri hidup lagi.
Padahal Sudah Jelas, dari pemberitaan yang melesat sebelumnya jika Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan tiga tersangka atas kasus tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) di Kabupaten Sumenep yang merugikan negara.
Mereka diantaranya, HS (63) selaku Direktur PT SMP, MR (71) mantan kepala desa dan MH (76) mantan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep.
Kasubdit Tipikor AKBP Edy Herwiyanto mengatakan, status hukum terhadap ketiga orang tersebut ditentukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.
“Ketiganya sekaligus kami tetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023,” ujarnya, Senin (27/11/2023).
Menurutnya, ketiga tersangka diduga terlibat dalam proses tukar menukar aset desa yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan. Yakni tidak adanya objek pengganti alias fiktif, sehingga dianggap merugikan negara.
Sedangkan tanah kas desa yang berada di Desa Kolor, Kecamatan Sumenep Kota. Serta Desa Cabbiya dan Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep seluas 160 ribu meter persegi, yang diklaim milik PT SMP, kini telah menjelma menjadi kawasan perumahan elit.
Saat proses tukar guling medio tahun 1997 tersebut, HS memberikan bukti surat tanah sebagai objek pengganti. Akan tetapi ketika diperiksa, titik koordinat justru berada di areal persawahan milik orang lain.
“Surat tanahnya itu yang mengeluarkan BPN, tapi koordinat objek berada di persawahan milik orang lain. Jadi ruislag tanah penggantinya nggak ada,” lanjutnya.
Selain menetapkan tiga orang sebagai tersangka, pihaknya mengatakan, juga menyita sejumlah alat bukti. Diantaranya warkah, legalisir buku tanah, surat hak guna dan bangunan serta beberapa dokumen pertanahan lainnya.(ASMUNI PGL)