LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Bali / Berita Utama

Sabtu, 11 Maret 2023 - 03:28 WIB

Polda Bali Kabulkan Permohonan Penangguhan Anak Agung Ngurah Oka

Mediakompasnews.com – Bali – Terlapor Anak Agung Ngurah Oka akhirnya dapat menghirup udara bebas meski dalam status pengawasan Polda Bali. Pembebasan bersyarat itu dikatakan Richard William sebagai salah satu pendiri FWJ Indonesia dan juga ketua umum Gapta Law Firm dalam keterangan Pers nya di Jakarta (11/3/2023) sebagai bentuk atensi Moeldoko melalui tim legalnya.

“Dikabulkan, alhamdulillah dan bisa ditangguhkan penahanannya oleh Polda Bali, itu berkat atensi Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal TNI (purn) Moeldoko. “Kata Richard.

Dia juga menyebut proses penangguhan penahanan atas nama Anak Agung Ngurah Oka hasil koordinasi yang baik antara tim Legal Moeldoko (Richard William), Deputi II KSP (Sahat M. Lumbanraja) dengan Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra.

Baca Juga :  Jelang Idul Adha dan Liburan Panjang Anak Sekolah, Koramil 421-03/Pnh Laksanakan Patroli Wilayah

Meski sudah mendekam di jeruji besi selama kurun waktu lebih dari 20 hari bukan berarti tidak bisa dikeluarkan dengan bebas bersyarat, “Kita berupaya semaksimalnya agar penangguhan itu terealisasi. Kan sudah jelas bahwa terlapor adalah korban dari kriminalisasi hukum atas laporan dari Pelapor yang menggunakan dokumen palsu,” jelasnya.

Richard berharap bahwa kedepannya jangan sampai ada kejadian serupa yang terjadi pada masyarakat tanpa mempertimbangkan dampak hukum yang lebih luas. Persoalan itu akan menjadi catatan penting untuk Polri agar tidak langsung menetapkan seseorang sebagai tersangka sebelum melakukan lidik dan penyidikan lebih lanjut.

“Klien saya itu seharusnya ditempatkan sebagai korban akibat dari Kriminalisasi hukum dan wajib dilindungi, namun justru kok malah menjadi korban main tangkap dan tahan,” ulas Richard.

Baca Juga :  Dugaan Skandal Lahan YKDW: Sekolah di Atas Tanah Tak Berizin?

Richard menjelaskan perkara yang dialami kliennya Anak Agung Ngurah Oka sebagai bentuk hukum terbalik. Karena kata dia mayoritas masyarakat Bali juga mengetahui, kalau terlapor tidak bersalah dan justru pelapor yang harus ditindak tegas mengingat pelapor merupakan seorang residivis mafia tanah.

“Kita sebut saja pelapor itu bernama Anak Agung Ngurah Eka Wijaya. Dia melaporkan klien kami dengan tuduhan melakukan pemalsuan dokumen, tetapi faktanya justru si pelapor yang memalsukan dokumen,” rincinya.

Richard juga membeberkan bahwa laporan terdahulu telah di Pra Peradilankan (Prapidkan) pada tahun 2017, dalam gugatan itu hakim memutus Anak Agung Ngurah Eka Wijaya yang bersalah dan telah menggunakan surat palsu.

“Itukan sudah jelas putusan pengadilan tahun 2017, akan tetapi kenapa pelapor kok sekarang melaporkan klien kami kembali dengan tuduhan pasal 263 KUHP. Dalam membuat laporan kepolisian pun si pelapor menggunakan surat yang sama dengan pasal 263 KUHP,” ungkap Richard.

Baca Juga :  Kirab Budaya Warnai Kemeriahan HUT Kalurahan Sendangsari.yang ke - 76.

Bahkan lanjut dia, kliennya sebagai terlapor yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) malah justru dijebloskan ke penjara dengan tuduhan laporan dari seseorang yang bernama Anak Agung Ngurah Eka Wijaya yang dikenal masyarakat Bali sebagai mafia tanah dan pemalsu dokumen – dokumen,” ujarnya.

Untuk itu, Richard William selaku tim legal Moeldoko menyambut baik penangguhan penahanan kliennya yang dikabulkan Polda Bali yang sempat ditangkap dan ditahan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali selama lebih dari 20 hari.[YUHELMI]

Share :

Baca Juga

Bantul

Warga Berharap Pemerintah Kabupaten Bantul Segera Perbaiki Jembatan Pucunggrowong

Berita Utama

Pemimpin Harus Mendorong, Memberikan Kesempatan dan Memajukan Orang Lain Agar Bisa Maju dan Berkembang

Berita Utama

Komunitas Gaple Desa Pelempang Jaya Gelar Turnamen Gaple

Berita Utama

Ketum IMI Bamsoet Akan Hidupkan Kembali Museum Otomotif IMI di Sentul

Bandar Lampung

SMPN 1 Way Panji, Ajarkan Semangat Gotong Royong

Berita Utama

Patroli Rawan Siang Antisipasi C3 dan Geng Motor, Diwilayah Hukum Polresta Cirebon

Berita Utama

Presiden Soal Usulan TNI/Polri Tugas di Kementerian: Belum Mendesak

Berita Utama

Iduladha 1443 Hijriyah, Pemkab Rohul Sembelih 62 Sapi dan 10 Kambing